Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47010/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47010/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp285.076.775,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 285.076.775,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak September sebesar Rp 285.076.775,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 285.076.775,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 285.076.775,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47006/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47006/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp90.786.260,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 90.786.260,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Juni 2009 sebesar Rp 90.786.260,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 90.786.260,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 90.786.260,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47004/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47004/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 sebesar Rp149.888.162,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 sebesar Rp149.888.162,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa April 2009 sebesar Rp 149.888.162,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 149.888.162,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 149.888.162,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46804/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46804/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pos Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000, jenis barang Textile Coating PVC BL 610 gsm 500 x 500, 18 x 12, matte (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012 Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% Bebas 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% dengan alasan bahwa tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian data/bukti pendukung bahwa tanda tangan pejabat yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga atas importasi Pemohon Banding Media tidak berhak mendapat tarif preferensi dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area dan berlaku tarif bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3380/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-Chine Free Trade Area, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3380/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC BL 610 gsm 500 x 500, 18 x 12, matte (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012, berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan diragukan kebenaran tandatangan yang tertera di atasnya. Tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tandatangan dari GHJ of The Peoples Republic of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC BL 610 gsm 500 x 500, 18 x 12, matte (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100%, dari DFG of The Peoples Republic Of China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:P.1.PIB Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012;P.2.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank GG tanggal 23 Juli 2012;P.3.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 April 2012 (PIB);P.4.Purchase Order Nomor: 005/PO-RGM/II/12 tanggal 10 Januari 2012;P.5.Commercial Invoice Nomor: GLPXX0XX0-X tanggal 28 Maret 2012 sebesar USD34,690.48;P.6.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XX0-X tanggal 10 Januari 2012 sebesar USD36,4631.18;P.7.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XX0-X tanggal 28 Maret 2012 sebesar USD34,690.48;P.8.Packing List untuk Invoice Nomor: GLPXX0XX0-X tanggal 28 Maret 2012;P.9.Bill of Lading Nomor: HJSCSHSBXXXXXX00 tanggal 02 April 2012;P.10.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: HW38J/PYIEX0XXXX0X000000XXXX tanggal 01 April 2012;P.11.Certificate FG Co. Ltd.;P.12.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012;P.13.Bukti Pembayaran Bank NN Nomor: TTJAP166/0221/12 tanggal 02 April 2012 sebesar USD23,690.48;P.14.Rekening Koran Bank NN Nomor Rekening: XXXX00XXXX periode bulan April 2012;P.15.Aplikasi Transfer Bank NN Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 02 April 2012 sebesar Rp217.815.758,80;P.16.Bukti Pembayaran Bank NN Nomor: TTJAP166/0058/12 tanggal 18 Januari 2012 sebesar USD22,000.00;P.17.Rekening Koran Bank NN Nomor Rekening: XXXX00XXXX periode bulan Januari 2012;P.18.Aplikasi Transfer Bank NN Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 18 Januari 2012 sebesar Rp203.059.400,00;P.19.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 167293/KPU.01/2012 tanggal 27 April 2012;P.20.Deklarasi Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;P.21.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor:167520 tanggal 27 April 2012;P.22Surat Keberatan Nomor: 004/RGM/2012 tanggal 27 April 2012;P.23.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007601/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012;P.24.Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp35.785.000,00;P.25.Certificate FG Co. Ltd. tanggal 17 April 2013;P.26.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012;P.27.Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-193/PP/IKH/2012 tanggal 16 Maret 2012;P.28.Akta Notaris Nomor 1 tanggal 08 Agustus 2008 yang dibuat oleh Saudari HH, SH, Notaris di JakartaP.29.Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 08 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-57711.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:T.1.Lembar Penelitan dan Penetapan Tarif (LPPT) untuk PIB Nomor: 152398 tanggal 29 April 2012;T.2.Confirmation on Certificate of Origin Nomor: S-562/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2012;T.3.Tabel specimen tanda tangan a.n AA;T.4.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 152398 tanggal 18 April 2012, Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E123307319220024 tanggal 02 April 2012 diragukan; bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S-562/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2012 telah mengirimkan konfirmasi kepada DFG of The People Republic of China, namun sampai persidangan selesai hasil konfirmasi belum diperoleh; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesamaan tanda
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46734/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46734/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2458/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP002769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-2458/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2458/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002769/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2458/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 4 Mei 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 4 Juni 2012 adalah 32 (tiga puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp291.115.000 dan 50% nya adalah sebesar Rp145.557.500 bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp291.115.000 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012 Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi Akta Notaris yang menunjukkan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012 dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Akta tersebut sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0260/SP/Pg.18/2013 tanggal 15 April 2013, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 007/NKO/V/2012 tanggal 18 Mei 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2458/KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP002769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Februari 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46733/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46733/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 2.1 Computer Speaker M-77X Boston Series (Include Free Parts (IC+Transformer)), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 252496 tanggal 20 Juni 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,480.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 12,382.48; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 252496 tanggal 20 Juni 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi menjadi sebesar CIF USD 12,382.48; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding melakukan kekeliruan karena menganggap nilai CIF yang diberitahukan yaitu USD 11,480.80 merupakan nilai FOB dan belum termasuk biaya freight dan asuransi, padahal dari dokumen yang dilampirkan tertulis dengan jelas nilai FOB adalah USD 11,200.80 dari Commercial Invoice No 120518 serta biaya asuransi USD 20 dan biaya freight USD 260 seperti yang tercantum pada CIF Invoice No 120518-1, dengan demikian sangat jelas bahwa nilai USD 11.480.80 yang diberitahukan dalam PIB No 252496 tanggal 20 Juni 2012 adalah Nilai CIF; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4526/KPU.01/2012 tanggal 15 Agustus 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi dan data pendukung yang dilampirkan dalam keberatan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 252496 tanggal 20 Juni 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi menjadi sebesar CIF USD 12,382.48; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 252496 tanggal 20 Juni 2012 dengan menambahkan nilai freight sebesar 15% dari nilai FOB dan Asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 12,382.48; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding pada pokoknya karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Purchase Order Nomor: POX0XX0X0X tanggal 01 Februari 2012;P.2.Proforma Invoice Nomor: PI-XXXXXX tanggal 01 Februari 2012;P.3.Commercial Invoice Nomor: XX0XXX tanggal 18 Mei 2012;P.4.Packing List atas Invoice Nomor: XX0XXX tanggal 18 Mei 2012;P.5.CIF Invoice Nomor: XX0XXX-X tanggal 18 Mei 2012;P.6.Bill of Lading Nomor: SNKOXXXXX0X00XX tanggal 11 Juni 2012;P.7.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ADNG00XXXXXXQ00XXXXF tanggal 11 Juni 2012;P.8.Laporan Surveyor KSO AA No. CNXXXXXXX tanggal 14 Juni 2012;P.9.Form E Nomor: E12470ZC30172772 tanggal 13 Juni 2012;P.10.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 273816/KPU.01/2012 tanggal 05 Juli 2012;P.11.Aplikasi Transfer ke Supplier melalui Bank BB sejumlah USD 2,000.00 tanggal 03 Februari 2012;P.12.Aplikasi Transfer ke Supplier melalui BB Bank sejumlah USD 9,480.80 tanggal 07 Juni 2012;P.13.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening X0XXXXXX periode Februari 2012;P.14.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening X0XXXXXX periode Juni 2012;P.15.SPT Masa PPN;P.16.Faktur Penjualan dan Faktur Pajak serta Surat Jalan;P.17.Bukti Jurnal Umum dari 06 Juli 2012 s/d 06 Juli 2012;P.18.Buku Besar-Hutang Bank BB dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.19.Kartu Stok dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.20.Jurnal Pembelian dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.21.Rincian Pembayaran Pemasok dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.22.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.23.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.24.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.25.Buku Besar-Kas dari 01 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;P.26.Bukti Jurnal Umum dari 03 Februari 2012 s/d 03 Februari 2012;P.27.Bukti Jurnal Umum dari 07 Juni 2012 s/d 07 Juni 2012;P.28.Buku Besar-Hutang Bank BB dari 01 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012;P.29.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012;P.30.Buku Besar-Deposit Pembelian dalam Rupiah dari 01 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012;P.31.Rincian Faktur Pembelian per Pemasok dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.32.Jurnal Pembelian dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.33.Rincian Buku Besar Pembantu Hutang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012;P.34.Buku Besar-Hutang Dagang dari 01 Mei 2012 s/d 31 Mei 2012; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: XX0XXX tanggal 18 Mei 2012 tercantum incoterm FOB CC USD 11,200.80; bahwa dalam Bill of Lading Nomor: SNKO131120600198 tanggal 11 Juni 2012 tercantum klausul ”Freight Prepaid”; bahwa Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: ADNG00924121Q003779F tanggal 11 Juni 2012 diterbitkan oleh GG Co., Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 12,320.88; bahwa pengisian nilai pabean pada PIB Nomor: 252496 tanggal 20 Juni 2012 sebesar CIF USD 11,480.80 dengan perincian: FOB USD 11,200.80; Freight USD 260.00; Asuransi USD 20.00; bahwa sesuai Commercial Invoice Nomor: 120518 tanggal 18 Mei 2012 terdapat barang Free of Charge, namun dalam PIB