Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47392/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47392/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2010 Nomor : 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 011/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3861/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 200.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3539/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-680/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 011/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2010 Nomor : 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Februari 2010 Nomor : 00195/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3539/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-680/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3861/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-260/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 011/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47391/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47391/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2009 Nomor : 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 010/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3878/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 100.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3543/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-679/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 010/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2009 Nomor : 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2009 Nomor : 00266/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3543/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-679/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3878/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-259/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 010/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47390/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47390/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor : 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 009/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3877/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 100.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3544/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-678/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 009/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor : 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2009 Nomor : 00265/101/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3544/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-678/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3877/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-258/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 009/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47072/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47072/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6242/KPU.01/2012 tanggal 8 November 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-018792/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi maka atas importasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena telah memutuskan tidak dapat meyakini nilai transaksi tanpa menguraikan Metode atau alasan apa yang dijadikan landasan Penetapan tersebut. Berarti Penetapan tersebut bertentangan / tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang Kepabeanan dan Keputusan DJBC Nomor : 81/BC/1999; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada Klasifikasi Pos Tarif untuk Pos 1,5 : 9503.00.10.00 (BM ACFTA 0%), untuk Pos 2-3 : 9401.80.00.00 (BM ACFTA 0%), dan oleh Terbanding ditetapkan untuk Pos 1,5 : BM 15%, untuk Pos 2-4 : BM 10%, sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-018792/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 September 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.44.205.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-018792/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 27 September 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.44.205.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : KMT-045/KB/IX/2012 tanggal 28 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 1 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP6242/KPU.01/2012 tanggal 8 November 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : KMT-058/BP/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 diidentifikasi sebagai 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 384408 tanggal 21 September 2012 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys, negara asal: China. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys.Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys) , untuk pos 1 dan 5 diklasifikasikan ke dalam pos tarif : 9503.00.10.00 dan untuk pos 2-4 diklasifikasikan ke dalam pos tarif : 9401.80.00.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys) untuk pos 1 dan 5 diklasifikasikan ke dalam pos tarif : 9503.00.10.00 dan untuk pos 2-4 diklasifikasikan ke dalam pos tarif : 9401.80.00.00.Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E124401804490160 tanggal 07 September 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1972/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Toys oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47012/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47012/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp386.697.810,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 386.697.810,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Desember 2009 sebesar Rp 386.697.810,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dijual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 386.697.810,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 386.697.810,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47011/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47011/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 385.405.232,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 385.405.232,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa November 2009 sebesar Rp 385.405.232,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dijual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8):Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 385.405.232,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 285.405.232,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang