Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47417/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47417/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor : 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 036/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3899/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3550/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-600/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 036/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak;         bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor : 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor : 00436/107/09/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3550/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-600/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3899/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-285/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 036/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47413/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47413/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak  : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor : 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat   : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis   : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 032/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3875/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3559/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-617/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 032/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor : 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 Nomor : 00252/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3559/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-617/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3875/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-281/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 032/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47406/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47406/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 Nomor : 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat   : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 025/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3869/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3577/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-610/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 025/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 Nomor : 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 Nomor : 00246/107/10/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3577/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-610/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3869/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-274/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 025/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47402/PP/M.X/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47402/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat   : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 021/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3880/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3555/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-628/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 021/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor : 00275/107/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3555/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-628/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3880/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-270/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 021/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47397/PP/M.X/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47397/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret s.d. Mei 2011 Nomor : 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat   : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 016/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3859/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 300.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3547/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-681/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 016/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret s.d. Mei 2011 Nomor : 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret s.d. Mei 2011 Nomor : 00181/101/11/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3547/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-681/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3859/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-265/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 016/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47393/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47393/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis   : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 012/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3862/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 100.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3542/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-683/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 012/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00196/101/10/122/12 tanggal 19 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3542/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-683/WPJ.01/2012 tanggal 03 Oktober 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3862/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-261/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 012/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan