Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47709/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47709/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 504.318.296,00; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.504.318.296,00; Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang sebagai pemilik royalti. Hal ini terjadi mengingat pihak PT. XYZ Jepang – Jepang memiliki dan menguasai technical information dan know-how atas kegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Agustus 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. CC Electronic Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh DD Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. CC tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang DD dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. CC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. CC, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang DD oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang DD dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. CC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. CC, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang DD oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47707/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47707/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.470.373.852,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.470.373.852,00; Menurut Pemohon   : bahwa Pembayaran royalty merupakan pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan know how sehubungan dengan produksi dan informasi teknis yang berkaitan dengan produk yang kami jual. Sedangkan pembayaran brand fee merupakan pembayaran hak penggunaan merk dagang “AA” yang kami gunakan untuk semua produk yang kami jual. Sesuai dengan kewajaran bisnis untuk penggunaan know how dan merk dagang tersebut, justru kami harus membayar royalty kepada PT. XYZ Jepang; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Juni 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada BB Electronic Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh DD Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. CC tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang DD dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. CC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada BB, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang DD oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN dengan kewajiban PPN yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon. bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. CC adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.447.922.982,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan PPN yang tercantum didalamnya sebesar Rp.447.922.982,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47703/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47703/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.732.520.543,00; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00010/407/09/055/10 tanggal 12 Pebruari 2010 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-108/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 11 Pebruari 2010; Menurut Pemohon   : bahwa Pihak Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 732.520.543,- yang merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean. Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty, Technical Assistance dan Brandfee kepada perusahaan afiliasi yaitu PT. XYZ Jepang Jepang; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Januari 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang dan BB Co Ltd Lighting Company, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. CC atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh DD Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. CC tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang DD dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. CC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada BB, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang DD oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN Jasa Luar Negeri dengan kewajiban PPN Jasa Luar Negeri yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon. bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. CC adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.732.520.544,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47690/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47690/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 157.921.981,00; Menurut Pengugat   : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak  Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar; Pendapat Majelis   : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 08/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 06/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S-2660/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak. bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak. bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2009 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat. bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47424/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47424/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor : 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat   : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 043/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3906/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3573/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-606/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 043/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor : 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor : 00443/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3573/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-606/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3906/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-292/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 043/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47423/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47423/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Menurut Penggugat : bahwa adapun karyawan Penggugat terlambat memasukkan laporan bulanan PPN/PPh, karena ketidaktahuannya, sehingga sanksi/denda dikenakan dan hal ini baru Penggugat ketahui sewaktu akan mengurus fiskal bulan Februari tahun 2012, sebelumnya tidak pernah ada surat teguran dari Kantor KPP Pratama Medan; Menurut Majelis : Formal Gugatan bahwa dalam suratnya Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat mengajukan banding atas Keputusan DJP Kementrian Keuangan atas sanksi Administrasi berdasarkan Kep. DJP No: KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa untuk menentukan apakah surat permohonan yang dimaksud adalah permohonan banding atau permohonan gugatan, Majelis melakukan pemeriksaan data-data yang ada dalam berkas sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat permohonan nomor 042/KSUSB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 diketahui bahwa surat permohonan tersebut diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa Keputusan tersebut adalah jawaban atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan dengan surat nomor 3905/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 tersebut diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 sebelumnya juga telah diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 3572/KSU-SB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dan dijawab dengan Keputusan Nomor KEP-605/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012 yang isinya menolak permohonan wajib pajak; bahwa Keputusan KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 adalah bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat permohonan yang diajukan dengan Surat Nomor 042/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dimaksud adalah permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa kronologis gugatan yang diajukan Penggugat adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 karena menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tidak tepat waktu;bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00442/107/09/122/12 tanggal 20 Juli 2012 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor : 3572/KSUSB/VII/2012 tanggal 02 Agustus 2012, permohonan Penggugat ditolak berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-605/WPJ.01/2012 tanggal 27 September 2012;bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor : 3905/KSU-SB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.01/2013 tanggal 11 April 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 042/KSU-SB/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan