Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28312/PP/M.XI/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28312/PP/M.XI/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan Atas Keputusan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Terbanding:Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang isinya menolak permohonan pengurangan sanksi Penggugat atas Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009
   
Menurut Pemohon:Keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2009 yang dilakukan Penggugat bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat baru memberitahukan perbedaan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut Tergugat pada tanggal 19 Mei 2009 di mana tenggat waktu untuk melunasi angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2009 telah terlewati;
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00 /bulan,  perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur;

bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25  Masa Pajak Januari 2009;

bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  KUP sebesar Rp84.866.767,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2009  bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp1.414.446.128,00;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Tergugat telah mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25;

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur,  Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;   

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk  mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi tersebut ada pada Direktur Jenderal Pajak,  karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memperhatikan:Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ.12009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 Dalam Tahun Pajak 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha:

Angka 1 huruf a
“Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009”
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-124/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Maret 2010, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00013/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009.