Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47612/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47612/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: Deviden; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Menurut Pemohon : bahwa QWE adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda (sesuai fotokopi Surat Keterangan Domisili terlampir), sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinyatakan bahwa untuk dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diperlukan Surat Keterangan Domisili yang merupakan dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak luar negeri; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.243.196.996,00 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara ledger dengan objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong berupa bunga pinjaman kepada Alluvium B.V. Belanda yang seharusnya dipotong dengan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa secara formal ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada QWE tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur tata cara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa Terbanding telah meminta pertukaran informasi (Exchange of Information) kepada otoritas perpajakan Belanda terkait status dan kedudukan QWE sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, dan Terbanding memperoleh dokumen berupa Annual Report 2006 dan profit QWE; bahwa berdasarkan dokumen Annual Report 2006 QWE menunjukkan bahwa sumber dana pinjaman Pemohon Banding kepada QWE di Belanda berasal dari ACF Finance Ltd, di Singapura; bahwa yang dimaksud dengan Beneficiary Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa QWE adalah Beneficiary Owner dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya bunga terkait pinjaman kepada QWE harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tariff 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang telah timbul beban bunga kepada QWE di Belanda, namun belum ada bunga yang dibayarkan kepada QWE di Belanda; bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Assignment Agreement (Loan Agreement) QWE, pinjaman Pemohon Banding kepada QWE merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda pihak yang berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada QWE adalah Negara Belanda, dengan kata lain Negara Indonesia dalam hal ini tidak berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman tersebut; bahwa QWE adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda yang telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili, sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka penerapan pengenaan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini Belanda; bahwa dengan demikian atas bunga yang timbul kepada QWE Belanda ini belum dapat dikenakan pajak, karena menurut Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda tersebut belum terdapat objek berupa bunga yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; bahwa dalam hal terdapat objek pajak berupa bunga tersebut telah timbul dan sudah dapat dikenakan pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga tersebut ada pada pemerintah Belanda atau dengan kata lain pemerintah Indonesia tetap tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut dan bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman atau hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Terbanding melalui Exchange of Information yaitu Annual Report 2005 dan profit perusahan QWE, diketahui bahwa terdapat jumlah pinjaman dari QWEkepada ACF Finance Ltd Singapura dengan nilai yang sama dengan pinjaman Pemohon Banding kepada QWE; bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa Beneficiary Owner dari bunga yang timbul dari adanya pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan QWE; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding bahwa QWE adalah bukan Beneficiary Owner; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa belum dibayarkannya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan dan SPT Pemohon Banding bahwa dari perjanjian tersebut telah jelas mengandung pengertian bahwa objek atas bunga baru dapat dikenakan pajak di negara lainnya apabila bunga tersebut sudah timbul dan dibayarkan, mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda yang menyebutkan :”Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan (paid) kepada penduduk negara lainnya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47612/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47612/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: Deviden; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Menurut Pemohon : bahwa QWE adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda (sesuai fotokopi Surat Keterangan Domisili terlampir), sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinyatakan bahwa untuk dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diperlukan Surat Keterangan Domisili yang merupakan dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak luar negeri; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.243.196.996,00 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara ledger dengan objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong berupa bunga pinjaman kepada Alluvium B.V. Belanda yang seharusnya dipotong dengan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa secara formal ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada QWE tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur tata cara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa Terbanding telah meminta pertukaran informasi (Exchange of Information) kepada otoritas perpajakan Belanda terkait status dan kedudukan QWE sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, dan Terbanding memperoleh dokumen berupa Annual Report 2006 dan profit QWE; bahwa berdasarkan dokumen Annual Report 2006 QWE menunjukkan bahwa sumber dana pinjaman Pemohon Banding kepada QWE di Belanda berasal dari ACF Finance Ltd, di Singapura; bahwa yang dimaksud dengan Beneficiary Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa QWE adalah Beneficiary Owner dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya bunga terkait pinjaman kepada QWE harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tariff 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang telah timbul beban bunga kepada QWE di Belanda, namun belum ada bunga yang dibayarkan kepada QWE di Belanda; bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Assignment Agreement (Loan Agreement) QWE, pinjaman Pemohon Banding kepada QWE merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda pihak yang berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada QWE adalah Negara Belanda, dengan kata lain Negara Indonesia dalam hal ini tidak berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman tersebut; bahwa QWE adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda yang telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili, sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka penerapan pengenaan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini Belanda; bahwa dengan demikian atas bunga yang timbul kepada QWE Belanda ini belum dapat dikenakan pajak, karena menurut Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda tersebut belum terdapat objek berupa bunga yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; bahwa dalam hal terdapat objek pajak berupa bunga tersebut telah timbul dan sudah dapat dikenakan pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga tersebut ada pada pemerintah Belanda atau dengan kata lain pemerintah Indonesia tetap tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut dan bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman atau hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Terbanding melalui Exchange of Information yaitu Annual Report 2005 dan profit perusahan QWE, diketahui bahwa terdapat jumlah pinjaman dari QWEkepada ACF Finance Ltd Singapura dengan nilai yang sama dengan pinjaman Pemohon Banding kepada QWE; bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa Beneficiary Owner dari bunga yang timbul dari adanya pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan QWE; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding bahwa QWE adalah bukan Beneficiary Owner; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa belum dibayarkannya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan dan SPT Pemohon Banding bahwa dari perjanjian tersebut telah jelas mengandung pengertian bahwa objek atas bunga baru dapat dikenakan pajak di negara lainnya apabila bunga tersebut sudah timbul dan dibayarkan, mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda yang menyebutkan :”Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan (paid) kepada penduduk negara lainnya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47611/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47611/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur bahwa, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: Deviden; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menafsirkan bahwa QWE adalah merupakan special purpose company sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahun daftar Hasil Pemeriksaan keberatan dengan alasan berdasarkan hasil penelitian telah terbukti bahwa QWE merupakan special purpose vehicle dalam bentuk conduit company yang tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner yang telah melakukan transaksi semu. Namun faktanya adalah bahwa selama proses pemeriksaan maupun dalam proses pembahasan keberatan, Terbanding tidak pernah dapat menunjukkan bukti-bukti kepada Pemohon Banding bahwa QWE adalah bukan Beneficial Owner, Terbanding menarik kesimpulan bahwa QWE bukan Beneficial Owner hanya berdasarkan asumsiasumsi dari Terbanding secara sepihak, hasil dari asumsi seperti ini secara hukum tidak dapat dibenarkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.172.586.124,00 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara ledger dengan objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong berupa bunga pinjaman kepada QWE Belanda yang seharusnya dipotong dengan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa secara formal ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada QWE tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur tata cara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa Terbanding telah meminta pertukaran informasi (Exchange of Information) kepada otoritas perpajakan Belanda terkait status dan kedudukan QWE sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, dan Terbanding memperoleh dokumen berupa Annual Report 2005 dan profit QWE; bahwa berdasarkan dokumen Annual Report 2005 QWE menunjukkan bahwa sumber dana pinjaman Pemohon Banding kepada QWE di Belanda berasal dari RTY, di Singapura; bahwa yang dimaksud dengan Beneficiary Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa QWE adalah Beneficiary Owner dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya bunga terkait pinjaman kepada QWE harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tariff 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang telah timbul beban bunga kepada QWE di Belanda, namun belum ada bunga yang dibayarkan kepada QWE di Belanda; bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Assignment Agreement (Loan Agreement) QWE, pinjaman Pemohon Banding kepada QWE merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda pihak yang berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada QWE adalah Negara Belanda, dengan kata lain Negara Indonesia dalam hal ini tidak berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman tersebut; bahwa QWE adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda yang telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili, sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka penerapan pengenaan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini Belanda; bahwa dengan demikian atas bunga yang timbul kepada QWE Belanda ini belum dapat dikenakan pajak, karena menurut Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda tersebut belum terdapat objek berupa bunga yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; bahwa dalam hal terdapat objek pajak berupa bunga tersebut telah timbul dan sudah dapat dikenakan pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga tersebut ada pada pemerintah Belanda atau dengan kata lain pemerintah Indonesia tetap tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut dan bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman atau hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Terbanding melalui Exchange of Information yaitu Annual Report 2005 dan profit perusahan QWE, diketahui bahwa terdapat jumlah pinjaman dari QWE kepada RTY Singapura dengan nilai yang sama dengan pinjaman Pemohon Banding kepada QWE; bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa Beneficiary Owner dari bunga yang timbul dari adanya pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan QWE; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding bahwa QWE adalah bukan Beneficiary Owner; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa belum dibayarkannya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan dan SPT Pemohon Banding bahwa dari perjanjian tersebut telah jelas mengandung pengertian bahwa objek atas bunga baru dapat dikenakan pajak di negara lainnya apabila bunga tersebut sudah timbul dan dibayarkan, mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda yang menyebutkan :”Bunga yang timbul di salah satu Negara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47520/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47520/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 005953/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2012(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 09 September 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 33 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp46.225.000,00 yang 50%nya adalah Rp23.112.500,00; bahwa Pemohon Banding telah menyetor dengan menunjukkan asli SSPCP dan menyerahkan fotokopi SPPCP sebesar Rp10.799.000,00 untuk pembayaran SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran BCA pada tanggal 04 April 2012; bahwa Pemohon Banding telah menyetor dengan menunjukkan asli SSPCP dan menyerahkan fotokopi SPPCP sebesar Rp35.426.000,00 untuk pembayaran Surat Teguran nomor: S-50/Keberatan/KPU.01/BD.0203/2012 tangga; 02 Oktober 2012 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran BCA Tanjung Priok pada tanggal 12 Oktober 2012; bahwa bunyi pasal Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Pasal 95 Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2),Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa Keputusan yang dibanding Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012, sedangkan pelunasan pungutan terutang dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2012 diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 09 September 2012, dan diketahui pelunasan pungutan terutang Pemohon Banding dilakukan dalam waktu 93 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012 bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan foto copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham “ PT XXX” nomor 38 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Ny. QWE S.H.MH., Notaris di Jakarta yang menyatakan Sdr. XX, jabatan: Direktur PT XXX; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor:: 032/MSJ/BC/VIII/2012, tanggal 10 Agustus 2012, tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012 merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 121374, tanggal 29 Maret 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 024/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1)/(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 024/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) nomor: 014/6900/119952 tanggal 04 April 2012, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 April 2012 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 14 Mei 2012 adalah 42 hari, dengan demikian pengajuan keberatan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 024/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3725/KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor:024/MSJ/BC/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 atas SPTNP Nomor: SPTNP-005953/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 anggal 03 April 2012;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47526/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47526/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7157/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-7157/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012; Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat preferensi tarif berdasarkan fasilitas AC-FTA (Form EPreferensi Tarif Importasi Asean-China); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 7 jenis Gigacron negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 345758 tanggal 29 Agustus 2012, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3204.11.90.00 dengan BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3204.11.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 35.267.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 345758 tanggal 29 Agustus 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 345758 tanggal 29 Agustus 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 35.267.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 20120927001 tanggal 28 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7157/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : SRC/005/Banding-PJK/I/2013 tanggal 08 Februari 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 345758 tanggal 29 Agustus 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; 1. Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 345758 tanggal 29 Agustus 2012 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai 7 jenis Gigacron negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai 7 jenis Gigacron, negara asal China; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai 7 jenis Gigacron, negara asal China; 2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 345758 tanggal 29 Agustus 2012 memberitahukan 7 jenis 7 jenis Gigacron pada pos tarif 3204.11.90.00, demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan untuk 7 jenis Gigacron pada pos tarif 3204.11.90.00; bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasikan untuk 7 jenis Gigacron pada pos tarif 3204.11.90.00; 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejebat berwenang QWE Inspection And Quarantine Bereau of The Peoples Republic of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor: 345758 tanggal 29 Agustus 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa sejujurnya Perusahaan Pemohon Banding awalnya tidak mengetahui masalah tentang pejabat yang berhak untuk menandatangani form E tersebut dan mengenai bagaimana serta siapa yang berhak menandatangani berkas tersebut, dan database specimen yang dimiliki oleh Dirjen Bea dan Cukai; bahwa dikarenakan adanya Notul dari Bea dan Cukai No : SPTNP-017353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012, karena perusahaan Pemohon Banding merasa telah melakukan prosedur impor yang benar dan Pemohon Banding merasa telah taat aturan dan hukum untuk atas impor diatas , maka perusahaan Pemohon Banding berinisiatif untuk meminta klarifikasi kepada pejabat yang berwenang untuk menandatanganni Form E tersebut, melalui mitramitra Pemohon Banding; bahwa perusahaan Pemohon Banding telah meminta klarifikasi atas tandatangan dalam form E tersebut kepada QWE Inspection and Quarantine Bureu of The Peoples of China, dan di dapat bahwa tandatangan yang ada dalam form E, no E 123311007110069 tertanggal 13 Agustus 2012 (Terlampir) dan hasil dari klarifikasi terserbut menyatakan bahwa tandatangan tersebut adalah VALID dan Sah (Terlampir sebagai Bukti P1); bahwa apa yang didalilkan selama ini oleh Dirjen Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap tandatangan di Form E yang tidak sama dengan Specimen tandatangan yang ada dalam database yang mereka miliki, sampai saat ini TIDAK TERBUKTI, Pemohon Banding sejujurnya tidak mengetahui darimana dan bagaimana data tersebut diperoleh serta di dapat oleh Dijen Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok???; bahwa Yang jelas perusahaan Pemohon Banding mendapatkan dari instansi dan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut serta mereka mengakui dan memvalidasi atas tandatangan yang telah mereka bubuhkan dalam Form E no E 123311007110069 tertanggal 13 Agustus 2012 adalah SAH dan VALID; Menurut Majelis : bahwa Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47069/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47069/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-020299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form D Nomor: KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Speciment Signature Government of Malaysia” dari Ministry of International Trade and Industry (MITI) wilayah Kuala Lumpur; Menurut Pemohon : bahwa Tanda tangan pada form D yang semula diragukan kebenarannya oleh Terbanding ternyata benar, sesuai dengan surat pihak MITI selaku pihak yang menerbitkan form D tersebut, Surat jawaban konfirmasi memang tidak mungkin diterima oleh Terbanding sebelum surat penetapan diterbitkan karena surat penetapan dan surat konfirmasi dibuat pada tanggal yang sama; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 pada pos tarif 8544.11.10.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8544.11.10.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.102.424.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020299/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.102.424.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 003/FEI-LOG-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 25 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 007/FEI-LOG-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. 1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 diidentifikasi sebagai Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 405196 tanggal 5 Oktober 2012 adalah Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc, negara asal: Malaysia. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. 2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc diklasifikasi ke dalam pos tarif 8544.11.10.00. 3. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of MITI Malaysia dan Form D, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani Form D tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country), bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor : KL-165090D-326877 dan KL-165090D-326883 tanggal 24 September 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-2146/KPU.01/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi Enamelled Copper Wire/Magnet Wire, etc. (2 jenis barang sesuai lampiran PIB) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8544.11.10.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dan sekaligus mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7158/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dengan alasan sebagai berikut: Tanda tangan pada form D yang semula diragukan kebenarannya oleh Terbanding ternyata benar, sesuai dengan surat pihak MITI selaku pihak yang menerbitkan form D tersebut; Surat jawaban konfirmasi memang tidak mungkin diterima oleh Terbanding sebelum surat penetapan diterbitkan karena surat penetapan dan surat konfirmasi dibuat