Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48279/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48279/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa selain Penggugat hadir pada tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan surat per tanggal 30 Juli 2012 Nomor: 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tersebut di atas kepada Tergugat, Penggugat juga telah patuh dan kooperatif hadir untuk menyampaikan Tanggapan dan Sanggahan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: 020/SK-PMMS/DU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menentukan Hari, Tanggal, Jam, Tempat dan bertemu dengan siapa; bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.4.362.055.781,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S00208/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Mei 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 6 Tahun 1983
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48279/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48279/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa selain Penggugat hadir pada tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan surat per tanggal 30 Juli 2012 Nomor: 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tersebut di atas kepada Tergugat, Penggugat juga telah patuh dan kooperatif hadir untuk menyampaikan Tanggapan dan Sanggahan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: 020/SK-PMMS/DU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, tetapi tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menentukan Hari, Tanggal, Jam, Tempat dan bertemu dengan siapa; bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.4.362.055.781,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S00208/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Mei 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 042/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00007/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan aquo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 6 Tahun 1983
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48277/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48277/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, alasan tersebut tidak relevan dengan objek Gugatan karena tidak merujuk kepada prosedur penerbitan tetapi mengarah kepada prosedur pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007. Oleh karena itu, upaya hukum yang seharusnya adalah mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti yang telah diajukan oleh Penggugat yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman pada tanggal 27 November 2012 yang saat ini masih dalam proses penelitian dan belum diterbitkan keputusan; Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.3.950.322.583,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) didasarkan pada Rekening Koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi: Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 040/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S-00202/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 040/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 040/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau,Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat a quo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan: (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada:Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang;(3)Termasuk dalam pengertian Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan a quo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan Gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut: bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 040/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00005/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 040/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48274/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48274/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.059.047.594,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada Rekening Koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi:penggantian biaya listrik yang telah Penggugat bayarkan ke PLN sebesar Rp.812.184.776,00,biaya air yang telah Penggugat bayarkan ke PDAM sebesar Rp.60.658.109,00,biaya gas yang telah Penggugat bayarkan ke supplier gas sebesar Rp.64.830.932,00uang deposit tenant sebesar Rp.33.021.804,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S00198/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau,Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat a quo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan: (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada:Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang;(3)Termasuk dalam pengertian Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan a quo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan Gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut: bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00036/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48273/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48273/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatanterhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Nomor: LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor: 91/SK-PMMS/DU/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: S00195/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 permohonan keberatan tersebut tidak dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor: 036/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 Penggugat mengajukan Gugatan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 032/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S-00195/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 036/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2008. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo. bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undangundang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan. bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 036/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00035/207/08/542/12 yaitu tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48266/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48266/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat (Pemeriksa) telah sengaja merekayasa seolaholah Penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pemeriksa untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kondisi yang sebenarnya adalah Penggugat telah hadir tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan Surat Nomor : 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang intinya bahwa Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan waktu memberikan sanggahan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan selama 14 (empat belas) hari dalam rangka melengkapi pernyataan Penggugat terkait dengan nilai koreksi yang tidak disetujui; Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.710.653.440,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi: Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 029/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00211/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 029/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan :(1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 yaitu