Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72724/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : 72724/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk atas impor D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small, negara asal China;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa data-data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, importasi dengan menggunakan Form E nomor E141100322090007 tanggal 12 Juni 2014 tidak sesuai dengan ketentuan Rule 23, Rule 22 (d) Revised OCP ACFTA, dan Overleaf Notes Form E point 10, sehingga preferensi tarif dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan dan tarif Bea Masuk untuk PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014 ditetapkan menjadi sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Invoice dan Packing list yang diterbitkan AAA Asia Pacific No. XXX tanggal 10-6-2014 tidak termasuk kategori Third party/country invoicing, karena diterbitkan atas kesepakatan transaksi perdagangan dua belah pihak AAA Beijing Manufucturing selaku penjual dan AAA Indonesia selaku pembeli barang;
   
Menurut Majelis  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 dengan klasifikasi pos tarif 8430.69.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8430.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) karena berdasarkan penerlitian Form E kedapatan menggunakan mekanisme Third Party Invoicing, pada kolom 7 tidak tercantum penerbit invoice Third Party dan kolom 13 third party invoicing tidak dicontreng, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Rule 23 Revised OCP ACFTA dan Overleaf Notes Form E point 10;

bahwa menurut Terbanding barang impor 24×40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small diidentifikasikan sebagai mesin bor tanah horisontal yang dapat berdaya gerak sendiri yang mempunyai fungsi pengeboran tanah dan pemasangan pipa secara horizontal dan tidak digunakan dalam pertambangan, pengeboran sumur, pembuatan terowongan atau penggalian dan sesuai dengan KUMHS 1 dan EN Bagian VII 84.30 barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8430.50.00.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : Form E yang diterbitkan oleh China dengan Nomor: E14110032290007 yang ditujukan kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan prosedur ASEAN-CHINA Free Trade Area yang memberikan tarif Bea Masuk 0%;

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan tarif bea masuk Bea Masuk;

Identifikasi Barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 295344 tanggal 17 Juli 2014, jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah 24×40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data internet pada laman AAA.com, 24×40 Horizontal directional drill merupakan mesin bor tanah arah horizontal (HDD/Horizontal Directional Drill) dengan penggerak mesin diesel untuk proyek pemasangan pipa dengan stakedown sistem;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas foto barang yang diimpor yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 yaitu D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small diidentifikasi sebagai mesin bor tanah arah horizontal (HDD/Horizontal Directional Drill) dengan penggerak mesin diesel untuk proyek pemasangan pipa dengan stakedown sistem;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa sistematika pos tarif pada 8430 adalah sebagai berikut:

84.30


8430.10.00.00
8430.20.00.00

8430.31.00.00
8430.39.00.00

8430.41.00.00
8430.49
8430.49.10.00

8430.49.90.00
8430.50.00.00

8430.61.00.00
8430.69.00.00Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
– Pemancang tiang dan pemancang bor
– Bajak salju dan blower salju
– Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
– – Berdaya gerak sendiri
– – Lain-lain
– Mesin bor atau sinking lainnya:
– – Berdaya gerak sendiri
– – Lain-lain:
– – – Platform mulut sumur dan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran
– – – Lain-lain
– Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
– Mesin lainnya, tidak berdaya gerak sendiri:
– – Mesin pemadat atau perapi
– – Lain-lainOther moving, grading, levelling, scraping, excavating, tamping, compacting, extracting or boring machinery, for earth, minerals or ores; piledrivers and pile-extractors; snow-ploughs and snowblowers.
– Pile-drivers and pileextractors
– Snow-ploughs and snowblowers
– Coal or rock cutters and tunnelling machinery:
– – Self-propelled
– – Other
– Other boring or sinking machinery:
– – Self-propelled
– – Other:
– – – Wellhead platforms and integrated production modules suitable for use in drilling operations
– – – Other
– Other machinery, selfpropelled
– Other machinery, not selfpropelled:
– – Tamping or compacting machinery
– – Other 
bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 yaitu D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small yang diidentifikasi sebagai mesin bor tanah arah horizontal (HDD/Horizontal Directional Drill) dengan penggerak mesin diesel untuk proyek pemasangan pipa dengan stakedown sistem diklasifikasikan pada pos tarif 8430.50.00.00;

Pembebanan tarif bea masuk

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014, pada kolom 1 tertulis pemasok: AAA Asia Pacific Pte Ltd, Singapore, dan pada kolom 19 tertulis 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China, Certificate of Origin (CO) E14110032290007 tanggal 12 Juni 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor: E14110032290007 tanggal 12 Juni 2014, pengirim barang adalah AAA Beijing Manufacturing Co., Ltd., China, consignee: PT AAA Indonesia, pada kolom 10 : invoice nomor XXX tanggal 12 Mei 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: REL/SINJK134736 tanggal 12 Juni 2012, pengirim barang adalah AAA Asia Pacific Pte Ltd, Singapore, consignee: PT AAA Indonesia, yang dimuat dengan Kapal Kota Harmony v HNI701 dari Singapore ke Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Statement dari AAA Asia Pacific Pte Ltd, Singapore tanggal 18 November 2014 menyatakan bahwa pengiriman mesin Model D24/40 oleh AAA Beijing Manufacturing Co., Ltd., dari China ke Singapore untuk keperluan eksibisi pada Singapore Trenchless Asia Show tanggal 2-4 Juni 2014, setelah selesai eksibisi mesin tersebut dikirim kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dari China yang dilengkapi dengan Form E kemudian barang tersebut dipamerkan di Singapura yang selanjutnya dikirim kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai mekanisme the third party invoicing, melainkan sebagai mekanisme expoorting for exhibition in another country sebagaimana diatur dalam Rule 22 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;          
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;           
bahwa Rule 22 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:
  
(a)Products sent from an exporting Party for exhibition in another Party and sold during or after the exhibition into a Party shall benefit from the ASEAN-China preferential treatment on the condition that the products meet the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA provided it is shown to the satisfaction of the Customs Authority of the importing Party that:(i)an exporter has dispatched those products from the territory of the exporting Party to another Party where the exhibition is held and has exhibited them there;(ii)the exporter has sold the products or transferred them to a consignee in the importing Party; and(iii)the products have been consigned during the exhibition or immediately thereafter to the importing Party in the state in which they were sent for exhibition.(b)For purposes of implementing the above provisions, the Certificate of Origin (Form E) must be submitted to the Customs Authority of the importing Party. The name and address of the exhibition must be indicated, a certificate issued by the Issuing Authorities of the Party where the exhibition took place together with supporting documents prescribed in Rule 21(d) may be required.(c)Paragraph (a) shall apply to any trade, agricultural or crafts exhibition, fair or similar show or display in shops or business premises with the view to the sale of foreign products and where the products remain under customs control during the exhibition;       
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E14110032290007 tanggal 12 Juni 2014, nama dan alamat eksibisi tidak dicantumkan dalam Form E a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 dengan menggunakan Form E Nomor E14110032290007 tanggal 12 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 22 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 8430.50.00.00 sebesar 5%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding atas importasi D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 yaitu pada pos tarif 8430.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7097/KPU.01/2014 tanggal 03 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 18 Juli 2014, atas nama: XXX dan menetapkan klasifikasi atas impor D24x40 Horizontal directional drill with stakedown auger and accessory box armor bundle small sesuai PIB Nomor: 295344 tanggal 17 Juli 2014 pada pos tarif 8430.50.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp87.948.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB  Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72724/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.