Putusan Nomor : Put-88122/PP/M.XIA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00014/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 066/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00014/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak September 2013. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017. Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh YY, NIP. 1958091xxxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat YY, NIP. 1958091xxxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 066/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak September 2013; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-179/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/ WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen FF nomor 122/NNS/LHP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis
Putusan Nomor : Put-88116/PP/M.XIA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 060/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00020/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00105/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017. Menurut Penggugat : bahwaKemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh Wahju K. Tumakaka, NIP. 195809181011001, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat YY, NIP. 1958091xxxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 060/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak Maret 2013; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sesuai dengan AUPB; berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-206/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen Noor Salim, Nursehan & Sinarahardja nomor 122/NNS/LHP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berpendapat untuk menolak
Putusan Nomor : Put.88022/PP/M.XIV.B/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juli 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00115/106/15/ 073/15 tanggal 19 November 2015; Menurut Tergugat : bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp173.021.396,00, dengan pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp12.816.399,00; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya , sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juli 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; menimbang : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015; bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/ 2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut: No Masa Pajak Jumlah Bayar (Rp) Tanggal Bayar NTPN 1 Januari 2015 5.000.000 06/02/2015 03F56000L4FDL33B 2 Februari 2015 5.000.000 06/03/2015 E018B87NJ017A718 3 Maret 2015 5.000.000 07/04/2015 98B4D70TOAS7TCB0 4 April 2015 320.409.993 06/05/2015 BOBB93BN1OGQ7E58 5 Mei 2015 160.204.996 04/06/2015 DFA077TUQFGLF068 6 Juni 2015 160.204.996 06/07/2015 CDC7B05UP4U2J398 7 Juli 2015 160.204.996 05/08/2015 FE1510P9VAL6SJ20 8 Agustus 2015 160.204.996 04/09/2015 911798MM60JFPKS8 9 September 2015 1.000.000 05/10/201 6F3B83182H00J060 10 Oktober 2015 1.000.000 03/11/2015 3916A2JV2NAFBN7O 11 November 2015 1.000.000 03/12/2015 DBEF84DQ4S768MPO 12 Desember 2015 1.000.000 04/01/2016 8BA94894AAISKGK8 Jumlah 980.229.977 bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp12.816.399,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut: menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf c Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar. Pasal 17 ayat (1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 17 ayat (2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Pasal 17 ayat (3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara
Putusan Nomor : Put-88005/PP/M.XB/16/2017
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.145.032,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu PMK 78/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN diatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi “Integrated Company” apabila PKP melakukan Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan tidak terutang PPN dimana Pemohon Banding adalah PKP yang menurut Pemohon Banding masuk dalam kategori ini. Dan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa di Masa Januari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan, dengan demikian seluruh Pajak Masukan Masa Desember 2010 bisa dikreditkan; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan. Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah
Putusan Nomor : Put-88003/PP/M.XB/16/2017
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp214.292.750,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti land clearing, penyewaan alat berat dan pembelian pupuk dengan jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar Rp214.292.750.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN diatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi “Integrated Company” apabila PKP melakukan Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan tidak terutang PPN dimana Pemohon Banding adalah PKP yang menurut Pemohon Banding masuk dalam kategori ini. Dan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa di Masa Januari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan, dengan demikian seluruh Pajak Masukan Masa Oktober 2010 bisa dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp214.292.750,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO, dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi:”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
Putusan Nomor : Put-88002/PP/M.XB/16/2017
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp118.296.505,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, tandan buah segar telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah adanya Penyerahan, sedangkan pengiriman TBS dari kebun ke Pabrik untuk diolah lebih lanjut bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN, sehingga atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding bisa dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp118.296.505,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyatanyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO, dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi:”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena