| Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juli 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00115/106/15/ 073/15 tanggal 19 November 2015; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Tergugat | : | bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp173.021.396,00, dengan pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp12.816.399,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Penggugat | : | bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya , sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juli 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015;
bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/ 2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp12.816.399,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juli 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan:
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf c Pasal 17 ayat (1)
Pasal 17 ayat (2) Pasal 17 ayat (3) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan:
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan:
Pasal 2 huruf c Pasal 17 ayat (1)
Pasal 17 ayat (2) Pasal 17 ayat (3) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, Pasal 7 ayat (1), (2), dan ayat (3), menyatakan:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan dari Tergugat maupun Penggungat dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta/bukti dan penjelasan oleh Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum di atas, cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, sehingga penebitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 telah benar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat, sehingga penebitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku, sehingga Keputusan tetap dipertahankan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00141/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00115/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 Masa Pajak Juli 2015, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Putusan Nomor : Put.88022/PP/M.XIV.B/99/2017

