Putusan Nomor : Put-87999/PP/M.XB/16/2017

Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp663.846.096,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti land clearing, penyewaan alat berat dan pembelian pupuk dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar Rp663.846.096,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding setuju untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan apabila Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS yang langsung dijual kepada konsumen akhir. Akan tetapi, produk akhir dari Pemohon Banding adalah CPO yang bukan merupakan barang yang dibebaskan pengenaan PPN. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa terdapat penyerahan CPO yang dilakukan dan atas penyerahan CPO tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp663.846.096,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyatanyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO, dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang

Putusan Nomor : Put-87944/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1. Penghasilan Kena Pajak Rp2.323.230.785,00 2. PPh Pasal 4 ayat (2) terutang: – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%) Rp457.628.357,00 – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%) Rp908.238.914,00 3 Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif Pajak Rp 450.610.557,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menerapkan tarif 100% lebih tinggi (40%) atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan dasar koreksi yaitu Pemohon Banding tidak memberikan informasi data nasabah penyimpan berupa NPWP, berikut uraian dan penjelasan Pemohon Banding: Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp450.610.557,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengaturj bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri; – bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH; – bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PP Pasal 2 PP Norm- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Pasal 35 UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Pasal 35 UU KUP

Putusan Nomor : Put-87940/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1. Penghasilan Kena Pajak Rp1.954.339.390,00 2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang: – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%) Rp390.301.178,00 – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%) Rp780.035.656,00 3 Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif Pajak Rp 389.734.478,00 Menurut Terbanding : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Juli 2012 sebesar Rp389.734.478,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri; – bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH; – bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan abungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PP ‘o Pasal 2 PP Norm- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil

Putusan Nomor : Put-87938/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1. Penghasilan Kena Pajak Rp2.140.863.420,00 2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang: – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%) Rp423.060.484,00 – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%) Rp841.008.768,00 3 Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif Pajak Rp 417.948.284,00 Menurut Terbanding : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei 2012 sebesar Rp417.948.284,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri; – bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH; – bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh Pasal 2 PP Nomor-131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil Pemohon Banding

Putusan Nomor : Put-87937/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1. Penghasilan Kena Pajak Rp2.337.568.799,00 2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang: – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%) Rp420.881.169,00 – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%) Rp795.129.749,00 3 Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif Pajak Rp 374.248.580,00 Menurut Terbanding : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak April 2012 sebesar Rp374.248.580,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri; – bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH; – bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh Pasal 2 PP Nomor- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil Pemohon

Putusan Nomor : Put- 87936/PP/M.XVIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan rincian sebagai berikut: 1. Penghasilan Kena Pajak Rp2.337.568.799,00 2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang: – Menurut Pemohon Banding (Tarif Pajak 20%) Rp420.881.169,00 – Menurut Terbanding (Tarif Pajak 40%) Rp795.129.749,00 3 Nilai Sengketa akibat Sengketa Tarif Pajak Rp 374.248.580,00 Menurut Terbanding : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding kepada nasabah sebagai penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) lebih tinggi 100% atas pembayaran bunga tabungan atau deposito yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menurut Majelis : Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama proses pemeriksaan sengketa Banding dapat disimpulkan halhal sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak April 2012 sebesar Rp374.248.580,00 berupa kenaikan tarif 100% lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memimiliki NPWP; bahwa menurut Terbanding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga deposito dan tabungan adalah 40% (20%+20%), sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 20%; bahwa menurut Terbanding tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mengaturj bahwa “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memillki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; bahwa menurut Pemohon Banding)tarif atas PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mengacu kepada Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 Tahun 2000; bahwa untuk mengetahui apakah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk bunga deposito dan tabungan sebesar 40% (20%+20%) ataukah 20% Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Pasal 23 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3. royalti; dan 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 ayat (1) huruf f Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bailk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 4 ayat (1) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131/2000), menyatakan: Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri; – bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1a) UU PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan obyektif dan kesalahan tarif PPH; – bahwa selanjutnya, Majelis berpendapat, kesalahan obyektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan pasal 23 ayat (1a) UU PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf a final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis adalah tarif lebih tinggi 100% untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP diterapkan terhadap objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh sedangkan penghasilan dalam perkara a quo adalah penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan, dimana pengenaan pajaknya diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh Pasal 2 PP Nomor- 131 Tahun 2000 yaitu sebesar 20%; bahwa tentang dalil Pemohon