Putusan Nomor : Put-88186/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sesuai dengan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Penmohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas kiranya bahwa atas barang-barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan, jual beli, atau kegiatan komersial di negara transit, serta dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 378568 tanggal 13 September 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, dan Terbanding telah mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dengan Surat Nomor: S-3703/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0674772 tanggal 12 September 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8xx tanggal 31 Agustus 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 16009S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC1.1) Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat 16.399,70 Kg; bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 397755/KPU.01/2016 tanggal 23 September 2016, diketahui sarana pengangkut adalah Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat bruto 16.399,70 Kg; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu Northern Vivacity 16009S, dan tidak dibongkar dari kontainer; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan
Putusan Nomor : Put-88185/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (25 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 146.853.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan nomor PIB nomor 288687 tanggal 19 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema AKFTA, sehingga diberlakukan pembebanan BM yang berlaku umum 12,5% (MFN) Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan terkait Kriteria Pengiriman Langsung sebagaimana disebutkan dalam PMK-205 tersebut diatas, maka seharusnya berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (25 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp146.853.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 288687 tanggal 19 Juli 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (25 jenis barang) dengan PIB Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0521910 tanggal 15 Juli 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat konfirmasi kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8280211 tanggal 09 Juli 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal KMTC Incheon 1610S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC 1.1) KMTC Incheon 1610S, dengan kontainer nomor TEMU0380523 dan TEMU2467495, dengan total berat 16.974,30 Kg; bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 307010/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016, diketahui sarana pengangkut adalah KMTC Incheon 1610S, dengan kontainer nomor TEMU0380523 dan TEMU2467495, dengan total berat bruto 16.974,30 Kg; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu KMTC Incheon 1610S, dan tidak dibongkar dari kontainer; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang Korea yang menyatakan bahwa SKA-Form AK tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak
Putusan Nomor : Put-88164/PP/M.XVA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07703/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00014/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak September 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak September 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07703/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak September 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan
Putusan Nomor : Put-88163/PP/M.XVA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07702/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00013/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Agustus 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07702/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Agustus 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak,dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa
Putusan Nomor : Put-88157/PP/M.XVA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07696/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00007/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Januari 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Februari 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07696/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Februari 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undangundang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan
Putusan Nomor : Put-88155/PP/M.XVIIB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan lebih dari 60 hari terhitung semenjak diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan bisa terjadi keterlambatan pengajuan karena Surat Notul 009369 tidak tampil di sistem EDI dan portal pengguna jasa importir. Setelah Pemohon Banding konfirmasi hal ini petugas bea cukai adanya system error di sistem bea cukai bulan Agustus alasan kemungkinan karena pergantian modul baru PIB, Notul 009369 baru muncul setelah lewat masa waktu pembayaran notul yang ditetapkan Terbanding sehingga terjadi keterlambatan; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, ditandatangani oleh Sdr. YY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 November 2016, sehingga pengajuan banding adalah 23 (dua puluh tiga) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memuat alasan-alasan banding yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.009.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal bayar 24 Oktober 2016 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YY, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. XXX Nomor 77 tanggal 26 Mei 2011 yang dibuat oleh Sdr. FF, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah diterima dalam database Sisbankum berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHUAH.01.10-17852 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. XXX tanggal 10 Juni 2011 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0047108.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 329115 tanggal 10 Agustus 2016; bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal 24 Oktober 2016, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 adalah 66 (enam puluh enam) hari; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: Pasal 5 ayat (1) “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 5 ayat (2) “Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal saat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui”; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: “Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.” bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi keterlambatan pengajuan keberatan karena Surat Notul yaitu SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tidak tampil di