Putusan Mahkamah Agung Nomor : 396/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 396/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3748/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PD FGH, beralamat di Jalan FG, KM XX RT 0X RW 0X, Nomor X, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 139/277/KEU-PD.BM, tanggal 25 September 2018 dan 139/276/KEU-PD.BM, tanggal 25 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00005/206/12/732/16 tanggal 29 September 2015, atas nama PD FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG Km.XX No.X, RT.X, RW.X, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut. Penghasilan netto menurut Majelis Rp 138.162.410.667,00 Pajak Penghasilan terutang Rp 34.540.602.668,00 Kredit Pajak Rp 32.109.446.000,00 PPh kurang bayar Rp 2.431.156.668,00 Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP Rp 1.166.955.200,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 3.598.111.868,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00005/206/12/732/16 tanggal 29 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.598.111.868,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara memiliki kedudukan secara khusus (lex specialis) dalam ketentuan perpajakan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 dan dipertegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. Lagi pula pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pajak bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memperoleh fasilitas perpajakan berupa lapisan tunggal dengan tarif 25%, maka menurut Majelis tarif Pajak Penghasilan yang digunakan sebesar 25% telah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan (PKP2B), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 33A Undang-Undang Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 394/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 394/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan Industri VI, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten XXXXX, yang diwakili oleh AA, jabatan Wakil Presiden Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Staff Accounting, beralamat di Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 85/KSI/III/2019/PJ, tanggal 8 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2100/PJ/2019, tanggal 23 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 ayat (5) ketentuan formal dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juli 2013 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: NO URAIAN PERHITUNGANSEHARUSNYA 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Peny erahan Barang dan Jasa y ang terutang PPN: a.1. Ekspor 763.553.217.064 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 145.042.861.284 a.3. Peny erahan y ang PPN-ny a dip ungut oleh Pemungut PPN 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 164.025.770.515 a.5. Peny erahan y ang dibebaskan dari p engenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 1.072.621.848.863 b. Atas Peny erahan Barang dan Jasa y ang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Keseluruhan Penyerahan (a.6 + b) 1.072.621.848.863 d. Atas Imp ort BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak/Kegiatan M embangun Sendiri/Peny erahan atasAktiva Tetap y ang M enurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dip erjualbelikan: d.1. Imp or BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan M embangun Sendiri 0 d.6. Peny erahan atas Aktiva Tetap y ang M enurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dip erjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bay ar a. Pajak Keluaran yang harus dip ungut/dibay ar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 14.504.286.097 b. Dikurangi : b.1. PPN y ang disetor di muka dalam M asa Pajak y ang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.374.666.170 b.3. STP (p okok kurang bay ar) 0 b.4. Dibay ar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 16.374.666.170 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 16.374.666.170 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar ( a – d) (1.870.380.073) 3 Kelebihan Pajak y ang sudah: a. Dikomp ensasikan ke M asa Pajak berikutny a 1.865.534.718 b. Dikomp ensasikan ke M asa Pajak ……………….(karena p embetulan) 4.845.355 c. Jumlah (a + b) 1.870.380.073 4 PPN y ang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 0 6 Jumlah PPN y ang masih harus dibay ar (4 + 5.g) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 April 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor: 00319/207/13/055/15 tanggal 6 Agustus 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Industri VI, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.072.886.848.863,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 14.530.786.128,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 16.374.666.170,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 1.843.880.042,00) Kelebihan Pajak yang sudah: a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.865.534.718,00 b. dikompensasikan ke Masa Pajak..(karena pembetulan) Rp 4.845.355,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 26.500.031,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 26.500.031,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 53.000.062,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 392/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 392/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Jalan BB Km 12,5, Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau – XXX00, diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MARC.KKL.TKY/ LPH/SK/2011, tanggal 8 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2523/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan kami adalah Rp NIHIL, dengan perhitungan kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah MenurutPT FGH Penghasilan Neto dalam Negeri (212,464,037) Penghasilan Neto dalam Negeri dari luar usaha 29,055,369 Koreksi Fiskal Positif 177,786,528 Koreksi Fiskal Negatif (71,318,349) Jumlah Penghasilan Neto (76,940,489) Penghasilan Kena Pajak (76,940,489) PPh Terutang – Kredit Pajak 99,637,000 PPh yang kurang dibayar (99,637,000) Sanksi Administrasi – Total PPh yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100870.15/2012/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 29 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/12/215/14 tanggal 8 September 2014 Tahun Pajak 2012, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB, KM 12,5 Kabil Nongsa, Batam, Kepulauan Riau – XXX00 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut: Uraian Majelis(Rp) Jumlah Penghasilan Netto 3.924.443.649 Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak 3.924.443.649 PPh Terutang 880.937.250 Kredit Pajak : 98.555.000 Pajak kurang/(lebih) Bayar 782.382.250 Sanksi Administrasi : 0 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 328.600.545 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar 1.110.982.795 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1673/WPJ.02/2015 tanggal 30 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00012/206/12/215/14 tanggal 8 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.110.982.795,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 390/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 390/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2185/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG,beralamat di Jalan BB Raya BLK A Nomor X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC Nomor XX, Jakarta X0XX0), yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp53.851.194.882,00 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2012 yang seharusnya terutang sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah): Uraian Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak – PPN Kurang/ (Lebih) Bayar – Sanksi Bunga – Sanksi Kenaikan – Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111504.16/2012/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X, Jenis Usaha: Real Estate, beralamat di Jl. BB Raya BLK A No. X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. CC No. XX, Jakarta X0XX0, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN a.1. Ekspor – a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.528.592.885 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – Jumlah Seluruh Penyerahan 5.528.592.885 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 552.859.349 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 87.417.160 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 465.442.189 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 552.859.349 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar – Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – PPN yang kurang dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00298/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/12/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X1;sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.r. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 389/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 389/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2186/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan BB Raya BLK A Nomor X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. DF Nomor XX, Jakarta X0XX0), yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111503.16/2011/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp10.443.603.534,00 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2011 yang seharusnya terutang sesuai dengan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Rupiah): Uraian Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak – PPN Kurang/ (Lebih) Bayar – Sanksi Bunga – Sanksi Kenaikan – Jumlah PPN Yang Masih Harus(Lebih) Dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111503.16/2011/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00299/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/11/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2011, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X, Jenis Usaha: Real Estat, beralamat di Jl. BB Raya BLK A No. X-X, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Alamat Korespondensi: SS Residence Lantai X, Jl. DF No. XX, Jakarta X0XX0, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN a.1. Ekspor – a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3,142,705,199 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – Jumlah Seluruh Penyerahan 3,142,705,199 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 314,270,517 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 113,906,461 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 200,364,056 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 314,270,517 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar – Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – PPN yang kurang dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00299/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 21 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/11/048/15 tanggal 30 September 2015 Masa Pajak Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-0XX.00X; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 386/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1957/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di KP. CC KM 17.5, Limusnunggal, Bogor, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101110.15/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 6 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 101110.15/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 6 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2458/WPJ.22/BD.06/2015, tanggal 8 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, beralamat di KP. CC KM 17.5 Limusnunggal, Bogor, sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, menjadi sebagai berikut:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2458/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.535.081.051,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X