Putusan Mahkamah Agung Nomor : 497/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 497/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2793/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung FG World I, Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. HJ Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002264.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Juni 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002264.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02056/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00092/207/12/056/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Prof Dr Satrio HJKav.X-X Gd. FG World X Lt.XX-X0, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak  Rp   158.992.651.885,00 PPN terutang  Rp     15.891.996.008,00 Kredit Pajak:  Rp     22.560.893.652,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar  (Rp      6.668.897.644,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp       7.715.186.753,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar  Rp       1.046.289.109,00 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp       1.046.289.109,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar  Rp       2.092.578.218,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02056/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00092/207/ 12/056/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.092.578.218,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 483/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 483/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2360/PJ/2019, tanggal 21 Mei 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: FD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Jalan DF QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., Ak., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 919/PD/VI/MKI/19, tanggal 26 Juni 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: a) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut: Dalam Rupiah1Biaya Marketing Support Fee24.085.819.6062Penyesuaian Fiskal Positif 10.752.720.1173Penyesuaian Fiskal Negatif 2.000.000.000Jumlah36.838.539.723sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut: UraianMenurut Terbanding(IDR)Ditambah/ (Dikurangi) Menurut PemohonBanding(IDR)Peredaran Usaha971.328.766.5560971.328.766.556Harga Pokok Penjualan773.831.987.6100773.831.987.610Laba Bruto196.496.778.9460196.496.778.946Biaya Usaha   27.108.501.97424.085.819.60651.194.321.580Penghasilan Neto Dalam Negeri170.388.276.972-24.085.819.606146.302.457.366Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya-15.599.148.1300-15.599.148.130Penyesuaian Fiskal26.573.421.404-12.752.720.11713.820.701.287Penghasilan Neto Luar Negeri000Penghasilan Neto Fiskal   181.362.550.246-36.838.539.723144.524.010.523Kompensasi Kerugian000Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal)181.362.550.246-36.838.539.723144.524.010.523PPh Terutang45.340.637.500-9.209.634.87036.131.002.630Kredit Pajak39.571.051.002039.571.051.002PPh Kurang/(Lebih) Dibayar5.769.586.498-9.209.634.870-3.440.048.372Sanksi Administrasi1.846.267.679-1.846.267.6790Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar7.615.854.177-11.055.902.549 -3.440.048.372 b) Bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X- 0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Jalan DF QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 170.847.878.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 170.847.878.000,00 PPh terutang Rp   42.711.969.500,00 Kredit Pajak Rp   39.571.051.002,00 Jumlah Pajak yang Kurang dibayar Rp     3.140.918.498,00 Sanksi Administrasi Rp     1.005.093.919,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp     4.146.012.417,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.146.012.417,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 481/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 481/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AFo Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2388/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: BB, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV FGH, beralamat di JaIan BB III Nomor X0 RT.0XX/0X0, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116304.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Sistem Administrasi yang salah dijadikan dasar dan asumsi koreksi untuk menentukan pajak kurang bayar atas Pemohon Banding;Bahwa anggapan dan asumsi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan tidak memiliki dasar hukum, khususnya dasar hukum dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku;Bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 karena tidak memberikan alasan yang jelas mengenai angka dasar perhitungan yang digunakan dalam surat KEP-00115/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017;Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2012 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPN  Rp 5.427.019.721,00 PPN terutang  Rp    542.701.943,00 Kredit Pajak  Rp    542.701.943,00 PPN yang kurang dibayar  Rp                      0,00 Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp                      0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, atau ex aequo et bono: “Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya”; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 116304.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Februari 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116304.16/2012/PP, atas nama: CV. FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di JaIan BB III Nomor X0 RT.0XX/0X0, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat XXXX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 menjadi: Keterangan  Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak  5.363.383.361,00 Pajak Keluaran  536.338.307,00 Dikurangi a. Pajak Masukan  535.391.829,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri  946.478,00 c. Jumlah (a+b)  536.338.307,00 PPN kurang bayar (2-3.c)  0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN YMH dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 426/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2174/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan HR. GH Kav.X-X No. X, Plaza XX Lantai X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat, koreksi dasar pengenaan pajak atas PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut: No Keterangan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam Rp KeputusanTerbanding PermohonanBanding Ditambah / (Dikurangi) 1 Koreksi karena COD (Certificate of Domicile) dianggap tidak ada atau dianggap tidak valid 3.133.339.570,00  3.133.339.570,00  0,00 2 Koreksi bunga kelebihan penerimaan advance payment dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 1.845.059.334,00 1.845.059.334,00 0,00 3 Koreksi disguised dividend  221.292.013.819,00 0,00 (221.292.013.819,00) Total   226.270.412.723,00 4.978.398.904,00 (221.292.013.819,00) Bahwa selanjutnya, jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi Rp1.200.537.294,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian KeputusanKeberatan Ditambah/(Dikurangi) PermohonanBanding Dasar Pengenaan Pajak  1.354.431.373.91 (221.292.013.819) 1.133.139.360.09 PPh Pasal 26 yang Terutang 146.190.063.012 (32.439.813.504) 113.750.249.508 Kredit Pajak 112.939.075.661 – 112.939.075.661 Pajak yang Kurang Dibayar  33.250.987.351 (32.439.813.504)  811.173.847 Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 15.960.473.928 (15.571.110.482) 389.363.447 Jumlah PPh yang masih hams dibayar 49.211.461.279 (48.010.923.985) 1.200.537.294 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Oktober 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.19/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama: PT. DFG, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. HR. GH Kav.X-X No. X, Plaza XX Lantai X,Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak  Rp  1.133.139.360.098,00 PPh Pasal 26 yang terutang  Rp     113.750.249.508,00 Kredit Pajak  Rp     112.939.075.661,00 PPh Pasal 26 yang Kurang Bayar  Rp            811.173.847,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP  Rp            389.363.447,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar  Rp         1.200.537.294,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.19/2014 tanggal 5 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00013/204/08/091/13 tanggal 04 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000;sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.200.537.294,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-081428.13/2008/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 13 Februari 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan  Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H.,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 409/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 409/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-471/PJ/2017, tanggal 10 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BG, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Februari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1403/WPJ.06/2014 tanggal 4 September 2014. tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00183/207/11/073/13 tanggal 19 Juni 2013. atas nama PT FGH. NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP atas Ekspor  Rp                            0 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp   102.632.915.857 DPP atas Penyerahan yang tidak dipungut PPN  Rp                            0 Jumlah Seluruh Penyerahan  Rp   102.632.915.857 Pajak Keluaran  Rp     10.263.291.633 Dikurangi : 1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       6.977.225.982 2.Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp       1.301.098.351 3.Lain-lain  Rp       1.958.497.300 Jumlah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan  Rp     10.236.821.633 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar  Rp            26.470.000 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan  Rp                            0 PPN Kurang/(Lebih) dibayar  Rp            26.470.000 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP  Rp            12.705.600 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp            39.175.600 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1403/WPJ.06/2014, tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011, Nomor 00183/207/11/073/13, tanggal 19 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp39.175.600,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 408/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 408/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Komplek BB Blok BE Nomor XX, Jalan CC, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh HJ, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan AF, Jakarta Timur XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/BC.06/2019, tanggal 13 Agustus 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005081.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005081.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3598/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005746/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 27 Februari 2018, atas nama PT DFG, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Komplek BB Blok BE Nomor XX, Jalan CC, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor CC18150 VN Statue (50 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor 090581 tanggal 19 Februari 2018 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-3598/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp304.242.000,00 (tiga ratus empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3598/KPU.01/2018, tanggal 30 April 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005746/NOTUL/KPU-T/ KPU.01/2018, tanggal 27 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor CC18150 VN Statue (50 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor: 090581, tanggal 19 Februari 2018, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp304.242.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X