Putusan Mahkamah Agung Nomor : 384/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 384/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan MM Nomor XX7, XXA, XXB, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan X0XX, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal MM, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-193/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000760/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 6 Maret 2018, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X00.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan MM Nomor XX, XXA, XXB, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Medan 20211 dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 004813 tanggal 7 Februari 2018 yaitu 1.008,072 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany, diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp304.842.000,00 (tiga ratus empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-185/WBC.02/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000760/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 6 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.X00.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 004813 tanggal 7 Februari 2018 yaitu 1.008,072 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany, diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp304.842.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Sedangkan jenis barang yang impor pupuk Patentkali Granular Fertilizer, sesuai certificate Analisis tersebut disebutkan susunan bahannya adalah sebagai berikut: Bahwa dengan demikian susunan yang pemeberi karakter utama adalah : Sehingga tidak dapat masuk dan digolongkan pada Pos Tarif 31.04.20.00.00 dan Pos Tarif 31.04.30.00.00 karena 2(dua) pos tarif tersebut di atas untuk pupuk Kalium, olehkarenanya sesuai dengan catatan 2 untuk Pos Tarif 31.04 bab 31 BTKI 2012 maka pupuk Patentkali Granular Fertilizer lebih tepat masuk Pos Tarif 31.04.90.00.00 dan PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sudah benar dikenakan tarif Bea Masuk 0% dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Kepabeanan dan butir 2622 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Barang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004954.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 383/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 383/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-190/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001082/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 31 Maret 2018, atas nama PT XXX, NPWP 01.100.447.xxxx, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008948 tanggal 14 Maret 2018 yaitu 1.008,0920 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.673.000,00 (tiga ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-207/WBC.02/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001082/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 31 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.100.447.xxxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 008948 tanggal 14 Maret 2018 yaitu 1.008,0920 TNE Patentkali Granular Fertilizer (30% K2O, 10% MgO, 42% SO3) yang diidentifikasi sebagai Pupuk Makro Campuran, negara asal Germany diklasifikasi ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.673.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan per imbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005054.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 15 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 382/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 382/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-191/BC.06/2019, tanggal 5 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-61/WBC.02/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004427/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 November 2017, atas nama PT. XXX, NPWP 01.100.447.xxxx, beralamat di Jalan AB Nomor B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan 20xxxdan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 032821 tanggal 1 November 2017 yaitu 485,9820 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek Suburkali Butir, negara asal China, masuk ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp131.016.000,00 (seratus tiga puluh satu juta enam belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-61/WBC.02/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004427/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 November 2017, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.100.447.xxxx, dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 032821 tanggal 1 November 2017 yaitu 485,9820 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek Suburkali Butir, negara asal China, masuk ke dalam pos tarif 3105.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp131.016.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001776.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 1 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 377/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 377/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX sekarang PT YYY, beralamat di Kawasan Industri MM Blok NN, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa: berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3201/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00052/204/08/431/10 tertanggal 8 Oktober 2010 sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding masa April sampai dengan Desember 2008 seharusnya sebagai berikut: Keterangan MenurutWajib Pajak Dasar Pengenaan Pajak 119.366.279.385 PPh Pasal 26 yang Terutang 11.936.627.892 Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan 11.936.627.892 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar – Sanksi Administrasi (bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP – Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Juli 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 05 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00052/204/08/431/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak April s.d. Desember 2008, atas nama PT XXX sekarang PT YYY, NPWP 01.081.576.xxxx (NPWP Baru 01.081.576.xxxx), beralamat di Kawasan Industri MM Blok NN, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 149.535.175.707,00 PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 17.970.407.223,00 Kredit Pajak Rp 111.936.627.892,00 PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 6.033.779.331,00 Sanksi administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 2.654.862.906,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 8.688.642.237,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Dengan Mengadili Sendiri: Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-15/WPJ.22/BD.06/2012, tanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak April s.d. Desember 2008, Nomor: 00052/204/08/431/10, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.081.576.xxxx (sekarang 01.081.576.xxxx), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.688.642.237,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 376/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 376/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX sekarang PT YYY, beralamat di Kawasan Industri MM Blok O, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh QQ, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa: berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3202/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Nomor 00005/204/09/431/10 tertanggal 8 Oktober 2010 sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding masa Januari sampai dengan Maret 2009 seharusnya sebagai berikut: Keterangan MenurutWajib Pajak Dasar Pengenaan Pajak 21.993.217.301 PPh Pasal 26 yang Terutang 2.199.321.720 Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan 2.199.321.720 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar – Sanksi Administrasi (bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP – Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Juli 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 05 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00005/204/09/431/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, atas nama PT XXX, NPWP 01.081.576.xxxx, NPWP Baru 01.081.576.xxxx, alamat Kawasan Industri MM Blok O, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.332.769.596,00 PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 15.667.232.189,00 Kredit Pajak Rp 2.199.321.720,00 PPh Pasal 26 kurang bayar Rp 13.467.910.469,00 Sanksi administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 5.387.164.188,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 18.855.074.657,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Dengan Mengadili Sendiri: Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menambah jumlah pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-13/WPJ.22/BD.06/2012, tanggal 05 Januari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, Nomor: 00005/204/09/431/10, tanggal 08 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.081.576.xxxx, NPWP Baru: 01.081.576.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.855.074.657,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 372/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 372/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5009/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawang, yang diwakili oleh YY, Jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mulyana, S.H., LL.M, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di SS Center , Lantai A, Jalan DD Kavling F, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2019 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 13 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menyatakan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan atas Pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar USD4,396,337.00 dan koreksi positif atas pembayaran royalty pada pos Beban Penjualan sebesar USD202,555.38 dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015 dibatalkan seluruhnya, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108665.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 13 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00200/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 31.362.422.xxx (d.h. 31.362.422.xxx), beralamat di Jalan AB LOT BC, Kawasan Industri CD Sirnabaya, Karawang, dan menetapkan Pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto (USD 4,875,668.31) Kompensasi kerugian USD 0,00 Penghasilan Kena Pajak (USD 4,875,668.31) PPh terutang USD 0,00 Kredit Pajak USD 617,980.33 Pajak Penghasilan yang lebih dibayar USD 617,980.33 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00200/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 29 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00067/406/13/431/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.362.422.xxxx (d.h. 31.362.422.xxxx); sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 617,980.33; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx