Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 864/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 864/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1176/PJ/2013, tanggal 13 Juni 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan SS Kav. X-XX A, Kawasan Industri Suryacipta, Karawang XXXXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT DFG;Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada CC S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat PADA Kantor CC, Attorneys & Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2014;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013, tanggal 6 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Koreksi yang Dibatalkan(Rp) Terbanding (Rp) Pemobon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 29.888.639.032,00 1.531.385.032,00  (28.357.254.000,00) PPh Pasal 26 Terutang   5.830.620.634,00 159.169.834,00 (5.671.450.800,00) Jumlah Kredit Pajak (147.107.175,00,00) (147.107.175,00,00) – Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar   5.683.513.459,00  12.062.659,00 (5.671.450.800,00) Sanksi Administrasi 1.818.724.307,00 3.860.051,00  (1.814.864.256,00) Jumlah PPh yang Masih Harus di Bayar (Dikembalikan) 7.502.237.765,00 15.922.710,00 (7.486.315.056,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Desember 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43782/PP/M.VIII/13/2013, tanggal 6 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan SS Kav. X-XX A, Kawasan Industri Suryacipta, Karawang XXXXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak  Rp    1.531.385.032,00 PPh Pasal 26 Terutang  Rp       159.169.834,00 Jumlah Kredit Pajak  (Rp     147.107.175,00) Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar  Rp        12.062.659,00 Sanksi Administrasi  Rp          3.860.051,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar  Rp        15.922.710,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2014 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1008/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00008/204/08/433/10 tanggal 16 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.922.710,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 863/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 863/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2850/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada AA, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Juli 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ, beralamat di SS Land Plaza, Menara X Lt. X0, Jalan HJ, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT GHJ;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115233.16/2012/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPN Barang dan Jasa terutang Masa Pajak Juli 2012 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 734.368.073.475,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 89.283.765.955,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN  0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  364.500.000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 824.016.339.430,00 b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. jumlah seluruh penyerahan 824.016.339.430,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.1. impor BKP  0,00 d.2. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. pemungutan pajak oleh pemungut pajak 0,00 d.5. kegiatan membangun sendiri 0,00 d.6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0,00 d.7. jumlah 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 8.928.376.597,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama  0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  63.146.334.542,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)  0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6. Jumlah  63.146.334.542,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP  54.219.279.545,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  8.927.054.997,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar  1.321.600,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak … 0,00 c. Jumlah 0,00 4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 1.321.600,00 5. Sanksi Administrasi  – Bunga Pasal 13 (2) KUP  0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  0,00 – Bunga Pasal 13 (5) KUP  0,00 – Kenaikan Pasal 13A KUP  0,00 – Kenaikan Pasal 17C KUP 1.321.600,00 – Kenaikan Pasal 17D KUP  0,00 – Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN  0,00 – Jumlah sanksi administrasi 1.321.600,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.643.200,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115233.16/2012/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00570/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00030/207/12/092/16 tanggal 10 Mei 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/WPJ.19/KP.0203/2017 tanggal 17 April 2017, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SS Land Plaza, Menara X Lt. X0, Jalan HJ, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor Rp 734.368.073.475,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 89.283.765.955,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN  Rp 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp 364.500.000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 a.6. Jumlah Rp 824.016.339.430,00 b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c. jumlah seluruh penyerahan Rp 824.016.339.430,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.928.376.597,00 b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp 63.146.334.542,00 – Diperhitungkan: SKPPKP Rp 54.219.279.545,00 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  Rp 8.927.054.997,00 d. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar  Rp 1.321.600,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00 4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp 1.321.600,00 Sanksi Administrasi  – Kenaikan Pasal 17C KUP Rp 1.321.600,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 2.643.200,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 862/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 862/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan BB I, Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh AA, dan kawan, jabatan Direktur Perseroan PT DFG;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3429/PJ/2019, tanggal 13 Agustus 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada GJ, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Agustus 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang  telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00559/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00013/203/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB I, Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohon peninjauan kembali berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00559/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00013/203/-11/091/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 861/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 861/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2844/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada GH, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Juli 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak Mei 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: NO Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 363.951.837.732,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.395.544.864,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 794.000.000,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 371.141.382.596,00 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)  371.141.382.596 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semual Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belkan 0,00 d.7. Jumlah (d.1 atau d.3 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 639.554.486,00 b. Dikurangi : 27.889.235.914,00 b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.889.235.914 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-ain 0,00 b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)  27.889.235.914 c. Diperhitungkan: c1. SKPPKP 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)  27.889.235.914 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) (27.249.681.428) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 27.251.295.428,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan 0,00 c. Jumlah (a + b)  27.251.295.428 4. Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 1.614.000,00 5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 1.614.000 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN 0,00 h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 1.614.000 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h) 3.228.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.113957.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 8 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00553/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00051/207/11/092/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di GH, Menara X Lt. X0, Jalan NN, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 adalah sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN a.7. Ekspor Rp  363.951.837.732,00 a.8. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  6.395.544.864,00 a.9. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  0,00 a.10. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp  0,00 a.11. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp  794.000.000,00 a.12. Jumlah Rp  371.141.382.596,00 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp  0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan  Rp 371.141.382.596,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 639.554.486,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 27.889.235.914,00 c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp (27.249.681.428,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 27.251.295.428,00 4. Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar Rp  1.614.000,00 5. Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp  1.614.000,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  3.228.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 752/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 752/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:BUT DFG (DFG) LIMITED, beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan FF Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, Jabatan Finance Manager BUT DFG (DFG) Limited;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3620/PJ/2019, tanggal 23 Agustus 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Syukron, jabatan Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 September 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001916.36/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.001916.36/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal 6 Desember 2016, atas nama BUT DFG (DFG) Limited, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung FG Tower I Lt. XX, Jalan FF Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 September 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02103/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22 Desember 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013 Nomor 00004/246/13/081/16 tanggal 6 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 498/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 498/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2796/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Gedung DD World I, Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002265.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002265.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02018/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang: Dasar Pengenaan Pajak  Rp  138.326.382.039,00 PPN terutang  Rp    13.816.026.552,00 Kredit Pajak:  Rp    22.563.885.837,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp     8.747.859.285,00 ) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp      9.792.412.630,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar  Rp      1.044.553.345,00 Sanksi administrasi: a. kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp      1.044.553.345,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp      2.089.106.690,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02018/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00093/207/12/056/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.089.106.690,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X