Putusan Mahkamah Agung Nomor : 452/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 452/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2387/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di JaIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116307.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017; Bahwa terdapat kesalahan sistem administrasi perpajakan Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan), salah satunya sebagai akibat tidak dilakukan perekaman sempurna atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga penghitungan peredaran bruto usaha menurut Terbanding tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan; Bahwa Sistem Administrasi yang salah dijadikan dasar dan asumsi koreksi untuk menentukan pajak kurang bayar atas Pemohon Banding; Bahwa anggapan dan asumsi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan tidak memiliki dasar hukum, khususnya dasar hukum dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku; Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2012 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPN Rp 5.116.344.007,00 PPN terutang Rp 511.634.367,00 Kredit Pajak Rp 511.634.367,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116307.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116307.16/2012/PP, atas nama: CV. XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di aIan B Nomor A RT.C/D, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2012 menjadi: Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 5.116.344.007,00 Pajak Keluaran 511.634.367,00 Dikurangi a. Pajak Masukan 510.914.203,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 720.164,00 c. Jumlah (a+b) 511.634.367,00 PPN kurang bayar (2-3.c) 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN YMH dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 15 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 450/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 450/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2371/PJ/2019, tanggal 21 Mei 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di JaIan D Nomor Y RT.F/A, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 116310.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2012 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPN Rp 2.969.593.546,00 PPN terutang Rp 296.959.338,00 Kredit Pajak Rp 296.959.338,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding; Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00120/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, atau et aequo et bono: “Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai pendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya”; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116310.16/2012/PP/M.XII B Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00057/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Agustus 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 116310.16/2012/PP, atas nama: CV. XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di JaIan D Nomor Y RT.F/A, Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat 11xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 menjadi: Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 2.969.593.546,00 Pajak Keluaran 296.959.338,00 Dikurangi a. Pajak Masukan 294.761.409,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 2.197.929,00 c. Jumlah (a+b) 296.959.338,00 PPN kurang bayar (2-3.c) 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN YMH dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00057/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H.,M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 449/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 449/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2503/PJ/2019, tanggal 27 Mei 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 27 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ir. AA, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tertanggal 04 September 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan yang terutang PPN a.1. Ekspor 3.754.836.250,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut 284.726.843,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.456.959.500,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari 0,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 7.496.522.593,00 b. Atas penyerahan yang tidak terutang 0,00 c. Jumlah penyerahan keseluruhan (a.6 + b) 7.496.522.593,00 d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP/JKP tidak 0,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 28.472.684,00 b. Dikurangi : b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.605.783.981,00 c. Diperhitungkan : c.1 . SKPPKP 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.605.783.981,00 e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (1.577.311.297,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.577.311.297,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi administrasi : 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085507.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.xxxx, beralamat di Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor 3.754.836.250,00 2 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 284.726.843,00 3 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 4 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.456.959.500,00 5 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN 30.000.000,00 6 Jumlah seluruh Penyerahan 7.526.522.593,00 7 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 28.472.684,00 8 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.603.791.156,00 9 Perhitungan PPN Kurang /(lebih) dibayar (1.575.318.472.00) 10 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.577.311.297,00 11 Jumlah PPN Kurang /(lebih) dibayar 1.992.825,00 12 Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.992.825,00 13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.985.650,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-336/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00009/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.200.619.3-115.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.985.650,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 446/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 446/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: ABC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094724.16/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014 atas nama PT XXX, NPWP: 01.001.716.xxxx, beralamat di Gedung K Tower Lantai S, Jalan D Kavling A, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 89.837.243.719,00 b. DPP atas Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 2 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 89.837.243.719,00 3 Pajak Keluaran Rp 8.983.724.372,00 4 Pajak yang dapat diperhitungkan: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.993.046.488,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.756.272.234,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 4.749.318.722,00 5 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar Rp 4.234.405.650,00 6 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 220.004.820,00 7 PPN Kurang / (Lebih) dibayar Rp 4.454.410.470,00 8 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 2.032.514.712,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 220.004.820,00 9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 6.706.930.002,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1475/WPJ.07/2015 tanggal 29 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00023/207/10/052/14 tanggal 17 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.716.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.706.930.002,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H.,M.H ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 297/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 297/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma D Tower A, Jalan P, Jakarta Barat, yang diwakili oleh ABC, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2655/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: BCD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Juni 2019 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2014 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon BandingRp 1 Dasar Pengenaan Pajak:– Ekspor– PPN yang dipungut sendiri– PPN dipungut oleh pemungut 15.382.398.6379.461.112.472117.028.800 Total Penyerahan 24.960.539.909 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 946.111.247 3 Kredit PPN 10.289.148.532 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (9.343.037.285) 5 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.374.649.632 6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 31.612.347 7 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 31.612.347 8 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 63.224.694 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 04 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00899/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00117/207/14/052/16 tanggal 29 Febuari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.300.xxxx, beralamat di Wisma D Tower A, Jalan P, Jakarta Barat,, dan menetapkan PPN terutang menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 15.382.398.637,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.684.665.514,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 117.028.800,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 – Jumlah Rp 25.184.092.951,00 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 25.184.092.951,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 968.466.552,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.034.606.947,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (9.066.140.395,00) Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 9.374.649.632,00 PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 308.509.237,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 308.509.237,00 Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 617.018.474,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00899/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00117/207/14/052/16 tanggal 29 Febuari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.300.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp617.018.474,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 295/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dala perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2145/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di The H Lady Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC & BCD, jabatan Direktur Utama & Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BUMA/DIR/2019/VI/570, tanggal 14 Juni 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PER-24 juncto PER-17, sehingga seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah faktur pajak yang valid dan dapat dikreditkan sebagai faktur pajak yang sah; Bahwa bila penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului dari pada tanggal diterbitkannya Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak atau menerbitkan di luar jatah dan dianggap melakukan kesalahan, maka pihak yang seharusnya dikenakan sanksi atas kesalahan ini adalah penjual. Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Penjual dan Kantor Pelayanan Pajak dan di luar kuasa Pemohon Banding. Sehingga demi keadilan, seharusnya Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut. Sangat tidak adil apabila Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas suatu hal yang berada di luar kuasa Pemohon Banding; Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp69.327.261,00 dan Rp119.599.886,00 harus dibatalkan menjadi Nihil; Bahwa Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi Pajak Pertambahan Nilai dapat dibatalkan dan perhitungan lebih bayar PPN Masa Pajak Maret 2015menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 52.302.396.795 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 423.125.612.152 Jumlah Seluruh Penyerahan 475.428.008.947 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 5.230.239.646 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.078.946.014 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (17.848.706.368) PPN yang dikompensasi – Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar (17.848.706.368) Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00639/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.837.370.XXX, beralamat di The H Lady Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 52.302.396.795 b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 423.125.612.152 c. Jumlah 475.428.008.947 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 5.230.239.646 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.078.946.014 c. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar 17.848.706.368 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 17.848.706.368 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00639/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 11 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.837.370.4-091.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp17.848.706.368,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan