Putusan Mahkamah Agung Nomor : 362/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 362/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5013/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Ds. RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan (alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jalan JKL Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001554.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) KUP Masa Pajak Agustus 2008, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp104.364.135,00. Hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001554.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001554.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001554.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00103/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Ds. RTY, Tapian Kandih Palembayan, Kab. Agam Sumatera Barat, alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jl.JKL No. X0 ZXC, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00103/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00103/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/08/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Agustus 2008, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 363/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 363/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5036/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Ds. RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan (alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jalan JKL Nomor X0, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan 20111), yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001564.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) KUP Masa Pajak September 2010, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp6.287.647,00. Hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001564.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001564.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001564.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib, atas nama: PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Ds. RTY, Tapian Kandih Palembayan, Kab. Agam Sumatera Barat, alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jl.JKL No. X0 Medan Kesawan, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak September 2010, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 294/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 294/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2407/PJ/2019, tanggal 29 Mei 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: cc, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 14 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan DF II Nomor XX Kawasan Industri FG, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000795.12/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 14 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan pada bagian pokok sengketa dan alasan banding, dapat diketahui bahwa seharusnya DPP PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 28.748.589,00 dan PPh Pasal 23 terutang adalah sebesar Rp 589.971,00; Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Bahwa demikianlah permohonan banding ini disusun oleh Pemohon Banding untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya sebagai dasar untuk penetapan pajak-pajak Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000795.12/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 14 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 2 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/203/12/004/17 tanggal 18 Mei 2017, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jalan DF II Nomor XX Kawasan Industri FG, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur XXXX0, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 28.748.589,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 586.971,00 Kredit Pajak Rp 5 586.971,00 Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp – Sanksi administrasi : Rp – – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp – Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00255/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 2 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/203/ 12/004/17 tanggal 18 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 500/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 500/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2821/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A Nomor D RT Y/F Semarang Tengah, Semarang, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 04 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding menyimpulkan: Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 04 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 22 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/512/17 tanggal 26 April 2017 Masa Pajak Februari 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.511.814.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor D RT Y/F Semarang Tengah, Semarang, sehingga PPN dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 15.421.744.462,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 1.542.174.448,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.615.554.505,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/ (lebih) bayar Rp ( 73.380.057,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 73.380.057,00 PPN yang kurang/ (lebih) bayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 22 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/512/17 tanggal 26 April 2017 Masa Pajak Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.511.814.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H.,M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 479/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 479/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Kampung B, Tulang Bawang, Lampung, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIRJEN BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Y, Jakarta 13xx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BCD, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-194/BC.06/2019, tanggal 10 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.661.341.xxxx, beralamat sesuai NPWP di Kampung B. Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Alamat korespondensi: Gedung M lantai F Jalan, R Kav. Y Kel. Karet Setiabudi Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) dan lain-lain yang diberitahukan dalam 16 PIB berdasarkan NHPU Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-22/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.661.341.6-326.000; dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (RAW Material For Animal Feed) dan lain-lain yang diberitahukan dalam 16 PIB berdasarkan NHPU Nomor 22/NHPU/WBC.06/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan PPN sebesar 10% (Bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.973.590.000,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004139.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 453/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 453/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CDE, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H. dan BCD, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office DEF And Partners dan Manager Finance PT XXX, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor xx, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2166/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 8 Mei 2019 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086569.16/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 masa pajak Mei 2010 yang menetapkan menolak keberatan Wajib Pajak dalam surat nomor 113/LMGEN/BBM/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dengan alasan: Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah pajak yang terutang seharusnya adalah Nihil (0) dengan rincian sebagai berikut: Uraian Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang Kredit Pajak Jumlah PPNYang kurang /(lebih) bayar Semula 3.112.006.532 311.200.635 1.203.453.961 (892.253.326) (Dikurangi)/Ditambah – – – – Menjadi 3.112.006.532 311.200.635 1.203.453.961 (892.253.326) Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas bersama ini Pemohon Banding mohon pada Ketua Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB) Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 masa pajak Mei 2010 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086569.16/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.313.952.2-xxxx, alamat: Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Keluaran Rp 380.641.032,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.203.453.961,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang /( Lebih) Bayar (Rp 822.812.929,00) Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 892.253.326,00 PPN yang kurang dibayar Rp 69.440.397,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 69.440.397,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 138.880.794,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 138.880.794,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada tingkat banding, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1574/WPj.04/2014 Tanggal 15 Oktober 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT. XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, beralamat Gedung R, Jalan B Kav. C, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan jumlah PPh yang kurang dibayar seharusnya tidak terhutang menjadi Nihil; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1574/WPJ.04/2014 tanggal 15 Oktober 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00061/207/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.313.952.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp138.880.794,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009