Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2188/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2188/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-459/PJ/2018, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Gd. Bank DF Lantai X, Jalan GH Nomor XX, Madras Hulu, Medan X0XXX, BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88358/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 9 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/11/058/15 tanggal 26 Februari 2015 Masa Pajak Desember 2011 atas nama PT FGH, NPWP.0X.0XX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak   – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.   7.942.295.637 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar   – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp.      794.229.564 3 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.   2.888.642.039 4 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.   2.094.412.475 5 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan Rp.   2.094.840.216 6 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp.            (427.741) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 1 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88358/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 9 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00409/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00006/207/11/058/15 tanggal 26 Februari 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. Bank DF Lt.X, Jl. GH No.XX, Madras Hulu, Medan X0XXX, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp   51.716.578.349,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        794.229.564,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp     2.888.642.039,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp    (2.094.412.475,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp     2.094.840.216,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp               427.741,00 Sanksi administrasi: Pasal 13 (3) KUP Rp               427.741,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp               855.482,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00006/207/11/058/15 tanggal 26 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp855.482,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2161/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2161/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4852/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di DF Land Plaza Menara X Lantai X0, Jalan FG Nomor XX, Gondangdia, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118043.16/2014/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:Perhitungan PPN Barang dan Jasa terutang Masa Pajak Desember 2014 menurut Pemohon Banding adalah sbb: No Uraian Jumlah Rupiah cfm WP(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak     a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1. Ekspor 10.497.435.000   a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 59.506.552.511   a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN –   a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0   a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN –   a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 70.003.987.511   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN –   c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 70.003.987.511   d. Atas Impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng:     d.1. Impor BKP –   d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean –   d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean –   d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN –   d.5. Kegiatan Membangun Sendiri –   d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan –   d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut   2 Perhitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 5.950.655.249   b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama –   b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 100.246.305.166   b.3. STP (pokok kurang bayar) –   b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri –   b.5. Lain-lain –   b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 100.246.305.166   c. Diperhitungkan:     c.1. SKPPKP –   d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 100.246.305.166   e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)  (94.295.649.917) 3 Kelebihan Pajak yang sudah     a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 94.295.649.917   b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) –   c. Jumlah (a+b) 94.295.649.917 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) – 5 Sanksi Administrasi:     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP –   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP –   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP –   d. Kenaikan Pasal 13A KUP –   e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP –   f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP –   g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN –   h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) – 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) – Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aeque et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118043.16/2014/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00702/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor: 00012/207/14/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di DF Land Plaza Menara X Lt. X0, Jl. FG No.XX, Gondangdia, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Ekspor Rp   10.497.435.000,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   59.506.552.511,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Rp                          0,00 Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Rp                          0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp   70.003.987.511,00 Pajak Keluaran Rp     5.950.655.249,00 Kredit Pajak Rp 100.246.305.166,00 Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (Rp  94.295.649.917,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp   94.295.649.917,00 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2156/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2156/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-344/BC.06/2019, tanggal 24 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Jalan KK Nomor XX0A, FG, Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;Dalam hal ini diwakili oleh kuasaAA, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SMTM/DS/XI/2019, tanggal 28 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006714.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 November 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006714.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000923/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 15 Maret 2018, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. KK No. XX0A, FG, Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 006936 tanggal 23 Februari 2018, yaitu 1.600 Bags = 96 TNE Vietnam Robusta Green Coffee Grade X Sc.XX, negara asal Vietnam, diklasifikasi pada pos tarif 0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-270/WBC.02/2018 tanggal 21 Juni 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000923/WBC.02/KPP.MP.01/2018 tanggal 15 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 006936 tanggal 23 Februari 2018, yaitu 1.600 Bags = 96 TNE Vietnam Robusta Green Coffee Grade 1 Sc.16, negara asal Vietnam, diklasifikasi pada pos tarif 0901.11.10 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2146/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2146/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1235/PJ/2013, tanggal 17 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanBUT GHJ beralamat di DD Lantai X, Jalan DF, Nomor X0 Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Chief Country Officer, dan CC sales, jabatan Country FD-Indonesia; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut : Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Februari 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43899/PP/M.VII/16/2013, tanggal 11 Maret 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-495/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/277/07/091/09, tanggal 26 Juni 2009, atas nama: BUT DD Bank A.G., NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Perbankan, Alamat : DD Xth Floor, XX, DF Nomor X0, Jakarta-X0XX0, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak   Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Rp 4.351.886.830,00 PPN yang harus dibayar Rp    435.188.683,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp    435.188.683,00 Dikurangi :   Dibayar dengan NPWP sendiri Rp.   435.188.683,00 Sanksi Administrasi :   Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp                      0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-495/ WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 September 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 00011/277/07/091/09, tanggal 26 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,   Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2144/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2144/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di DF Tower I Lot XX, Jalan SS, Kavling XX-XX, Jakarta Selatan (alamat korespondensi di GH X, Jalan Kuningan Utama LOT XX, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor Pajak, beralamat di Jalan Flamboyan Citra I Blok BX Nomor XX, RT 00X RW 0XX, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SSS/SK-PK/IX/2019 tanggal 25 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5310/PJ/ 2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006023.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00019/240/16/018/17 tanggal 8 September 2017 Masa Pajak Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak – – – 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang – – – 3 Kredit Pajak – – – 4 Pajak yang tidak/kurang bayar – – – 5 Sanksi Administrasi – – –   a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – – – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar – – – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Termohon Banding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006023.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00019/240/16/018/17 tanggal 8 September 2017 Masa Pajak Februari 2016 atas nama PT FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di DF Tower I Lot XX, Jalan SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Dengan Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00019/240/16/018/17 tanggal 8 September 2017 Masa Pajak Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. SXYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2113/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2113/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4062/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT GHJ, beralamat di Kawasan FG, Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 November 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008234.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.99/2018/PP yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008234.99/2018/PP, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri Pancapuri-Jalan DF Km. XXX Gunung Sugih, Ciwandan, Cilegon-Banten XXXXX; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor 02140/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X