Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2227/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2227/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4066/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT QWE, beralamat di Kawasan Industri RTY Blok A II/X ASD, FGH, Purwakarta 41181, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108763.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat, berharap bahwa berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07913/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 dapat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, perhitungan sanksi administrasi seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang tidak/kurang dibayar – – – Sanksi Administrasi:       – Denda Pasal 7 KUP – – – – Denda Pasal 14 (4) KUP 1,984,204,477.00 (1,984,204,477.00) – Jumlah yang masih harus dibayar 1,984,204,477.00 (1,984,204,477.00) – Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108763.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07913/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00248/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, serta membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07913/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00248/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY Blok A II/X ASD, FGH, Purwakarta 41181; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108763.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108763.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07913/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 Nopember 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00248/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY Blok A 11/X ASD, FGH, Purwakarta 41181 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00248/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY Blok A 11/X ASD, FGH, Purwakarta 41181 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07913/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 1 November 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00248/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2203/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2203/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY Lot XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, Jakarta Selatan dan beralamat korespondensi di FGH X, Jalan JKL LOT XX ZXC, VBN, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, A.N., S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat beralamat di Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5309/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006033.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ditujukan untuk pelaku UMKM sedangkan Pemohon Banding bukan pelaku UMKM, melainkan anak perusahaan yang menjalankan usaha berupa pabrik yang memproduksi pupuk, dimana sejak awal berdiri merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), sudah menyelenggarakan pembukuan dan sampai saat ini masih mengalami kerugian, maka Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Final 1% PP 46 Tahun 2013; Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka seharusnya perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPh FINAL PP 46 No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0 3 Kredit Pajak 0 0 0 4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0 5 Sanksi Administrasi         a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006033.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00029/240/16/018/17 tanggal 8 September 2017 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lot XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: DANDENGAN MENGADILI KEMBALI 1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor 021/SSS/ACCPJK/VII/18 tanggal 3 Juli 2018 tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016, Nomor: 00029/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017; dan 2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00029/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; dan 3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00029/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta VBN Dua;dan 4. Menetapkan bahwa kewajiban pajak yang masih harus dibayar terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 menurut Pemohonan Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:No.KETERANGANJUMLAHdalam Rupiah1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Ps. 4 ayat (2) nihil2PPh terutang nihil3Sanksi Bunga – Pasal 13 (2) UU KUPnihilJumlah Pajak Yang Masih Harus dibayar nihil 5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00029/240/16/018/17 tanggal 8 September 2017 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2178/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2178/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE Tbk., beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, ASD, FGH, Jakarta Utara 14430, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. ZXC, S.H., M.M., L.L.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Konsultan Hukum Pajak pada Kantor VBN & Partners, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-451/BC.06/2019, tanggal 2 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa tindakan dan/atau Keputusan Terbanding yang mempertahankan penetapan PPN terutang melalui SPTNP merupakan tindakan dan/atau keputusan yang tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Dimana hal tersebut menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan tindakan dan/atau keputusan yang dapat dibatalkan. oleh karena itu seharusnya keputusan Terbanding Nomor KEP-38/WBC.07/2018 tidak dipertahankan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003475.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.07/2018 tanggal 08 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Tbk. terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017 tanggal 27 November 2017, atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan RTY VIII Nomor X, ASD, FGH, Jakarta Utara 14430, dan menetapkan PPN atas PIB Nomor 004835 tanggal 07 November 2017, jenis barang berupa Meat and Bone Meal, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 2309.90.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%), sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp143.133.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili:Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE, Tbk., untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri: Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-38/WBC.07/2018 tanggal 08 Maret 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Nomor: SPTNP-000533/NTL/WBC.07/KPP.MP.01/2017, tanggal 27 November 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan PPN atas PIB Nomor: 004835, tanggal 07 November 2017, jenis barang berupa Meat and Bone Meal, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 2309.90.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%), sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp143.133.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE Tbk.;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara, H.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2164/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2164/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat keputusan di RTY I Lot. XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190 (beralamat korespondensi di JKL X, Jalan ZXC LOT XX VBN, MLP, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BJI A.N, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, beralamat di Tangerang Selatan-15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5312/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006022.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa seharusnya perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPh FINAL PP 46 No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0 3 Kredit Pajak 0 0 0 4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0 5 Sanksi Administrasi         a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006022.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Januari 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X05.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY I Lot XX, Jalan ASD Kav. XX-XX, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: DanDengan Mengadili Kembali; 1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor: 010/SSS/ACCPJK/VII/18 tanggal 03 Juli 2018 tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.04/2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2016, Nomor: 00018/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017; dan 2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-00117/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2016 Nomor: 00018/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X05.XXX.X-0XX.000; dan 3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2016 Nomor: 00018/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X05.XXX.X-0XX.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta MLP Dua; dan 4. Menetapkan bahwa kewajiban pajak yang masih harus dibayar terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2016 menurut Pemohonan Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:No.KETERANGANJUMLAHdalam Rupiah1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Ps. 4 ayat (2) nihil2PPh terutang nihil3Sanksi Bunga – Pasal 13 (2) UU KUPnihilJumlah Pajak Yang Masih Harus dibayar nihil 5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 26 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00018/240/16/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X05.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2160/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2160/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4837/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002118.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002118.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00974/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00009/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, Jl. ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar  Rp       17.460.928.661,00Rp       95.775.930.207,00Rp                              0,00Rp         1.656.000.000,00Rp            212.500.000,00Rp     115.105.358.868,00Rp         9.577.593.021,00Rp     100.413.380.548,00(Rp     90.835.787.527,00)Rp       90.835.787.527,00Rp                              0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002118.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002118.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00974/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00009/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, Jl. ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00009/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, Jl. ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00974/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00009/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya diterbitkan ganda sebesar Rp21.734,00;Koreksi Pajak Masukan karena Tidak Mempunyai Hubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp16.913.640,00;Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp657.287.933,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2159/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2159/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4810/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002112.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002112.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00133/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 9 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor: 00003/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, Jl. ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar  Rp   111.516.402.699,00Rp       3.538.905.436,00Rp                            0,00Rp                            0,00Rp                            0,00Rp   115.055.308.135,00Rp          353.890.544,00Rp     91.871.612.017,00(Rp   91.517.721.473,00)Rp    91.517.721.473,00Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002112.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002112.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00133/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 9 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor: 00003/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor: 00003/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lt. X0, ASD No.XX, FGH, Jakarta Pusat, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00133/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 9 Februari 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor: 00003/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:Koreksi Pajak Masukan yang terkait FP Masukan yang diterbitkan oleh WP yang PKP-nya telah dicabut sebesar Rp44.000.000,00;Koreksi Pajak Masukan karena Tidak Mempunyai Hubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp310.840.713,00;Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp188.163.382,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak