Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2404/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2404/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5198/PJ/2019, tanggal 30 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Lantai X, Jalan ASD Nomor X0, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL selaku Direktur Utama dan ZXC selaku Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: VBN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di MLP Plaza, Menara X Lantai X, Jalan NKO Nomor XX, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1166/19-CTX, tanggal 23 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002199.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; 3. Menghitung kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding Koreksi cfm. Terbanding Koreksi cfm. Majelis Dikurangi: Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis Rp (487.635.701.921,00)Rp 30.640.972.005,00Rp 0,00Rp 30.640.972.005,00Rp (518.276.673.926,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002199.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 29 Januari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/406/15/076/17 tanggal 16 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Lt.X No.X0, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp 518.276.673.926,00)Rp 0,00Rp 0,00Rp 134.183.526.687,00(Rp 134.183.526.687,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002199.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019 tanggal 25 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002199.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019 tanggal 25 Juli karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00028/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 29 Januari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/406/15/076/17 tanggal 16 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Lt.X No.X0, FGH, Menteng, Jakarta Pusat) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/406/15/076/17 tanggal 16 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Lt.X No.X0, FGH, Menteng, Jakarta Pusat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00028/KEB/ WPJ.06/2018 tanggal 29 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/406/15/076/17 tanggal 16 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp134.183.526.687,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp30.640.972.005,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3537/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3537/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1789/PJ./2013, tanggal 26 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Menara RTY, Lantai X0, Jalan ASD Nomor XXX, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45237/PP/M.I/16/2013, tanggal 29 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp168.838.734,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-391/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Mei 2011, agar dikurangkan menjadi Nihil: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Agustus 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45237/PP/M.I/16/2013, tanggal 29 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-391/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00067/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Mei 2008 atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Menara RTY, Lantai X0, Jalan ASD Nomor XXX, Jakarta, 12930, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2008 sehingga perhitungan PPN yang terhutang sebagai berikut: DPP PPN Pajak yang terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang (lebih) bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus(lebih) dibayar Rp. 115.825.729.449,00Rp. 3.945.447.264,00(Rp. 3.945.447.264,00)Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0.00Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 September 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 September 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 September 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45237/PP/M.I/16/2013 tanggal 29 Mei 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 45237/PP/M.I/16/2013 tanggal 29 Mei 2013 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-391/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00067/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Mei 2008 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-391/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00067/207/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Mei 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 (berdasarkan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan hasil pemeriksaan) atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.172.491.207,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2519/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2519/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4553/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000, Jenis Usaha: Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali, beralamat di Jalan RTY Km. XX, Pulogadung, Jakarta 14250, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Km. XX, Pulogadung, Jakarta 14250, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Penghasilan Neto 13,005,025,000 Kompensasi kerugian – Penghasilan Kena Pajak 13,005,025,000 Pajak terutang 3,251,256,250 Kredit Pajak 7,081,379,560 Jumlah PPh yang lebih dibayar (3,830,123,310) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2013, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX, Pulogadung, Jakarta 14250, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2013, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX, Pulogadung, Jakarta 14250, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01206/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.830.123.310,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.8.506.133.183,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.8.506.133.183,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2535/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2535/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4777/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Komplek RTY F-XX, ASD, FGH, Surabaya (sekarang di Jalan JKL Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur), yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Dr. VBN, SE., SH., MSA., MH., Ak., BKP., CPA., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jalan MLP X/XX, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/XII/JSU. PK/2019, tanggal 14 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009771.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 18 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009771.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07594/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komplek RTY F-XX, ASD, FGH, Surabaya, dengan alamat korespondensi di Graha NKO BX Nomor XX, Sidoarjo; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009771.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009771.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07594/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komplek RTY F-XX, ASD, FGH, Surabaya, dengan alamat korespondensi di Graha NKO BX Nomor XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00180/107/16/604/18 tanggal 31 Mei 2018 Masa Pajak Agustus s.d September 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Komplek RTY F-XX, ASD, FGH, Surabaya, dengan alamat korespondensi di Graha NKO BX Nomor XX, Sidoarjo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07594/NKEB/WPJ.11/2018 tanggal 11 Oktober 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H.,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3645/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3645/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor NN, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut: No Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut PengusahaKena Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 44.514.344.140 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 90.311.845.740 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 22.665.189.590 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) 157.491.379.470 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) 157.491.379.470 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.1. Impor BKP – d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean – d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean – d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN – d.5. Kegiatan Membangun Sendiri – d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan – d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut – d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng – d.9 Jumlah – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 9.031.184.574 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 25.727.723.615 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 25.727.723.615 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) 25.727.723.615 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) (16.696.539.041) 3 Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 16.696.539.041 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah ( a + b ) 16.696.539.041 4 PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) – 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP – f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP – g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN – h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) – 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 05 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00841/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00055/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak April 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005107.16/2018/PP, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2012 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 157.491.379.470 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.031.184.574 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 25.727.723.615 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (16.696.539.041) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 16.696.539.041 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Sanksi Administrasi – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3644/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3644/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX PTE. LTD., beralamat di Wisma G Lantai K, Jalan SS Nomor B, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Vice President; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor N, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5380/PJ/2019, tanggal 22 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2011 atas nama BUT XXX PTE. LTD., NPWP 01.863.795.xxxx, beralamat di Wisma G Lantai K, Jalan SS Nomor B, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian USD 1 Peredaran Usaha 51,358,205 2 Harga Pokok Penjualan – 3 Laba Bruto 51,358,205 4 Biaya Usaha 41,587,328 5 Penghasilan Netto Dalam Negeri 9,770,877 6 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha – 7 Penyesuaian Fiskal Positif – 8 Penyesuaian Fiskal Negatif – 9 Penghasilan Netto 9,770,877 10 Kompensasi Kerugian *) – 11 Penghasilan Kena Pajak 9,770,877 12 PPh Terhutang 2,931,263 13 Kredit Pajak 1,828,763 14 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar 1,102,500 15 Sanksi Administrasi 529,200 16 Jumlah PPh yang masih (Lebih) harus Dibayar 1,631,700 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.863.795.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiUSD1,631,700; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx