PUTUSAN
Nomor 3645/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor NN, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-243/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Pajak Terutang Menurut Pengusaha Kena Pajak |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: | ||
| a.1. Ekspor | 44.514.344.140 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 90.311.845.740 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | – | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 22.665.189.590 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | |
| a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) | 157.491.379.470 | |
| b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | – | |
| c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) | 157.491.379.470 | |
| d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | ||
| d.1. Impor BKP | – | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | – | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | – | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | – | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | – | |
| d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | – | |
| d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut | – | |
| d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng | – | |
| d.9 Jumlah | – | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) | 9.031.184.574 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 25.727.723.615 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | – | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | – | |
| b.5. Lain-lain | – | |
| b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) | 25.727.723.615 | |
| c. Diperhitungkan: | ||
| c.1. SKPPKP | – | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) | 25.727.723.615 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) | (16.696.539.041) | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 16.696.539.041 | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | – | |
| c. Jumlah ( a + b ) | 16.696.539.041 | |
| 4 | PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) | – |
| 5 | Sanksi administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | – | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | – | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | |
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | – | |
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | – | |
| f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | – | |
| g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN | – | |
| h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) | – | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) | – |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 05 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00841/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00055/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak April 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005107.16/2018/PP, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2012 menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| DPP Penyerahan | 157.491.379.470 |
| Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 9.031.184.574 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 25.727.723.615 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (16.696.539.041) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 16.696.539.041 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – |
| Sanksi Administrasi | – |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005107.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00841/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00055/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00055/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma G Suite K lantai B, Jalan SS Nomor D Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00841/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00055/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak April 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.782.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa: Penyerahan Ekspor BKP sebesar Rp142.524.096,00; dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut sebesar Rp5.517.231.240,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa: Penyerahan Ekspor BKP sebesar Rp142.524.096,00; dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut sebesar Rp5.517.231.240,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu mengenai persoalan yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai dan beban pembuktian bahwa berdasarkan dokumen arus barang dan arus uang yang dapat menyakinkan Majelis Hakim Agung bahwa telah terjadi penyerahan BKP oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada PKP yang berada di Kawasan Berikat, sehingga pembuatan faktur pajak dengan kode 07 dan didukung dengan dokumen BC.4.0. maka atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut PPN adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 45 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 junctis PER-17/PJ/2014;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:DPP Penyerahan157.491.379.470Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri9.031.184.574Pajak masukan yang dapat diperhitungkan25.727.723.615Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(16.696.539.041)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya16.696.539.041PPN yang kurang/(lebih) dibayar-Sanksi Administrasi-Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

