PUTUSAN Nomor 4897/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-254/BC.06/2020, tanggal 14 Agustus 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 April 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018, atas nama PT XXX, NPWP 03.080.110.xxxx, yang beralamat di Wisma A Suite B, Jalan C Nomor D Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.766.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak nomor: PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak nomor: PUT-001333.47/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1247/KPU.01/2018 tanggal 21 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.080.110.xxxx; dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Tractor (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 menjadi sebesar CIF USD127,035.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp232.766.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 456421 tanggal 9 Oktober 2017 dengan nilai CIF USD 97.908,54 dan kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi Nilai Pabean CIF USD 127.035,80 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.232.766.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Tractor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Mexico, yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan