Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1440/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1440/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Lingk. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara, selaku Direktur PT AAA; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan EEE I, No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1044/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-01-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pengajuan atas formal banding: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012; Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 152/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.749.955,00 semula sebesar Rp4.300.035,00; Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan Banding atas Materi Sengketa; Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut: No Uraian Sub Total(Rp) Total(Rp) 1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 44.955.000,00 2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang 8.991.000,00 3. Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 b. Setoran Masa 6.085.571,00 c. SPT (pokok kurang bayar) 0 d. Kompensasi kelebihan dari masa 0 e. Lain-lain 0 f. Kompensasi kelebihan ke masa 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.085.571,00 4. Pajak yang tidak/kurang bayar 2.905.429,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 1.394.606,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi 1.394.606,00 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 4.300.035,00 Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 44.955.000 1.520.000 46.475.000 Pajak Penghasilan Terutang 8.991.000 304.000 9.295.000 Kredit Pajak 6.085.571 – 6.085.571 Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya – – – PPh Kurang/(Lebih) Bayar 2.905.429 304.000 3.209.429 Sanksi Administrasi 1.394.606 145.920 1.540.526 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 4.300.035 449.920 4.749.955 Dasar dan Alasan Pengajuan Banding;Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp46.475.000,00; Menurut Pemeriksa:Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang; Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp44.955.000,00 ditambah menjadi Rp46.475.000,00 sehingga PPh Pasal 26 Terutang menjadi Rp9.295.000,00 (20%x Rp46.475.000,00):Penjelasan:Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terarkhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan; Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 234/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 234/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/PJ./2014, tanggal 09 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR Kavling XX-X0, Jakarta 10350; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47577/PP/M.I/12/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: LATAR BELAKANG Ketentuan Formal Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.418.441.799,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pajak 23 yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/Kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUPJumlah yang masih harus dibayar 39.231.176.7443.152.347.228(2.825.4.9.573) 326.907.65591.534.143 418.441.799 Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 418.441.799,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.209.220.899,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011; Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008 dengan surat nomor : 013/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 02 November 2010 yang diterima oleh Terbanding; Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurang)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 39.231.176.744 0 39.231.176.744 PPh Pasal 23 Yang Terutang 3.152.347.228 0 3.152.347.228 Kredit Pajak 2.825.439.573 0 2.825.439.573 Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak 326.907.655 0 326.907.655 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) UU KUP 91.534.143 0 91.534.143 Jumlah yang masih harus dibayar 418.438.798 0 418.438.798 Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Juli 2008 – Juni 2009 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009); Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008; PROSES BANDING Ketentuan Formal Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu : Ketentuan Materiil Sengketa Pajak Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2008 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut: a. Pemeliharaan intern tanamanb. Biaya bagian laboratoriumc. Biaya auditd. Jasa Konsultane. Jasa Manajemenf. Biaya bungaTotalObjek PPh Pasal 23 cfm SPT/WPKoreksi Rp             17.412.668.409,00Rp                  262.812.782,00Rp                  292.626.420,00Rp                  172.139.846,00Rp               6.640.800.000,00Rp             14.450.129.287,00Rp             39.231.176.744,00Rp             37.054.792.376,00Rp               2.179.384.368,00 Pendapat dan Alasan Banding Pemohon Banding Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.179.384.368,00 Dasar dan Alasan Koreksi Bahwa koreksi objek Pph Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 (Juli 2008 – Juni 2009), dengan perinciansebagai berikut : a. Pemeliharaan intern tanamanb. Biaya bagian laboratoriumc. Biaya auditd. Jasa Konsultane. Jasa Manajemenf. Biaya bungaTotalObjek PPh Pasal 23 cfm SPT/WPKoreksi Rp             17.412.668.409,00Rp                  262.812.782,00Rp                  292.626.420,00Rp                  172.139.846,00Rp               6.640.800.000,00Rp             14.450.129.287,00Rp             39.231.176.744,00Rp             37.054.792.376,00Rp               2.179.384.368,00 Pendapat dan alasan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 21 dengan alasan sebagai berikut karena dalam Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu seperti biaya-biaya pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya lainnya. Untuk memperjelas pembuktian tersebut Pemohon Banding melampirkan detail transaksi Biaya Pemeliharaan Intern Tanaman dan Biaya Bagian Laboratorium; KESIMPULAN DAN USUL Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1244/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 TerutangPPh Pasal 23 yang telah dibayarPPh Kurang DibayarSanksi Pasal 13(2) KUPJumlah yang Masih harus dibayar Rp.   37.051.792.376,00Rp      2.825.439.573,00Rp  

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1591/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1591/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA,beralamat di Jalan QQQ I Nomor XXX, RT 0XX D-X XX, Ilir, Palembang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak April 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Bahwa perincian dalam Surat Keputusan Terbanding adalah: URAIAN Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 32.686.856.360 0 32.686.856.360 PPh Pasal23 terutang 4.883.408.536 0 4.883.408.536 Kredit Pajak 23.024.221 0 23.024.221 Sanksi Administrasi 2.332.984.471 0 2.332.984.471 PPh yang masih harus dibayar 7.193.368.786 0 7.193.368.786 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak yang masih harus dibayar seharusnya nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-927/WPJ.03/2011, tanggal 27 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak April 2008, Nomor 00113/203/08/308/10, tanggal 04 Agustus 2010,atas nama:PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, alamat: Jalan QQQ I Nomor XXX RT 0XX D-X XX, Ilir, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 511.649.360 PPh Pasal 23 23.024.221 Kredit Pajak 23.024.221 PPh Pasal 23 kurang dibayar 0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 PPh yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 03 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2014sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2661/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretaris Pengadilan Pajak nomor P.378/SP.23/2014 tertanggal 9 Mei 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 06 Juni 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201406060520;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :Koreksi objek PPh Pasal 23 atas :A. Deviden sebesar Rp32.500.000.000;B. Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500.yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014tanggal 12 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 492/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-173/PJ./2016 tanggal 15 Januari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, beralamat di Gd. QQQ X Lt. X Jalan WWW Kav. X0-XX Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.63909/PP/M.XIVA/13/2015, tanggal 12 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 113/FIN/SPN/08/2009 tanggal 26 Agustus 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-584/WPJ.06/BD.06/2009 tertanggal 8 Juni 2009 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/06/022/08 tertanggal 28 Maret 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu (―KPP Tanah Abang Satu‖) yang perinciannya adalah sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (Rp) Objek Pajak 2.390.415.499,00  0,00  2.390.415.499,00  PPh Terutang 349.340.001,00  0,00  349.340.001,00  Kredit Pajak 0,00  0,00  0,00  Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak Sebelumnya 0,00  0,00  0,00  PPh Kurang (Lebih) Bayar 349.340.001,00  0,00  349.340.001,00  Sanksi Administrasi 104.802.000,00  0,00  104.802.000,00  Jumlah ymh (lebih) bayar 454.142.001,00  454.142.001,00  Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, atas jumlah pajak terutang sebesar Rp. 454.142.001,00 tersebut diatas telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp. 227.071.001,00 dengan penyetoran melalui SSP tanggal 25 April 2008 (fotocopy SSP terlampir); Dasar Hukum Permohonan Banding Bahwa Dasar Permohonan Banding ini kami ajukan sesuai dengan hak kami sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; I. Alasan Permohonan BandingA.Kronologis Permohonan BandingBahwa sebelum Pemohon Banding uraikan alasan permohonan banding Pemohon Banding perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan kronologis banding Pemohon Banding sebagai berikut:1.Bahwa KPP Tanah Abang Satu telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban PPh Pasal 26 Biznet untuk masa Pajak Januari – Desember 2006;2.Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/06/022/08 tertanggal 28 Maret 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 454.142.001,- yang diterbitkan oleh KPPTanah Abang Satu;3.Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan melalui surat Nomor 035/FIN/SPN/05/2008 tertanggal 22 Mei 2008 atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut dan diterima oleh KPP TanahAbang Satu pada tanggal 9 Juni 2008;4.Bahwa kemudian, atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keberatan Terbanding Nomor : KEP-584/WPJ.06/BD.06/2009 tertanggal 8 Juni 2009 yang memutuskan untuk menolak permohonan keberatan PemohonBanding;5.Bahwa adapun perbandingan antara ketetapan semula dengan keputusan keberatan adalah sebagai berikut :No.PenjelasanJumlah MenurutSKPKB(Rp.)SK Terbanding(Rp.)1Objek Pajak2.390.415.499,002.390.415.499,002Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang349.340.001,00349.340.001,003Tax Credita. Setoran Masa dan Tahunan–b. Kompensasi Kelebihan dari tahun sebelumnya–c. STP (Pokok)–d. SKPKB (Pokok)–e. SKPKBT (Pokok)–f. Lain – Lain–g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)–h. Dikurangi dengan    h.1 Kompensasi Kelebihan ke tahun yang akan datang–    h.2 SKPLB–    h.3 Jumlah ( h.1 + h.2 )–i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ( 3.g – h. 3 )349.340.001,00349.340.001,004Pajak yang tidak/ kurang bayar (2 – 3.i)5Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUP104.802.000,00104.802.000,00Jumlah Sanksi Administrasi104.802.000,00104.802.000,006Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.b)454.142.001,00454.142.001,00B.Alasan BandingBahwa adapun alasan-alasan permohonan Banding Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:Menurut Pihak TerbandingBahwa berikut Pemohon Banding sajikan koreksi Pihak Terbanding sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:Koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa atas PPh Pasal 26Sewa LineCODNegaraDPPTarifPPhKDDIAdaJepang219.633.146,0010%21.963.315,00JPIXAdaJepang71.237.640,0010%7.123.764,00Temasek (Pembayaran ke exelcom)LokalSingapore0,0015%0,00Equinix  AdaSingapore315.406.840,0015%47.311.026,00Sing-TelAdaSingapore32.199.669,0015%4.829.950,00PCCWAdaSingapore176.650.510,0015%26.497.577,00815.127.805,00107.725.631,00Sewa SateliteCODNegaraDPPTarifPPhCABTN (Bukan Treaty Partner)Tidak AdaHongkong106.424.305,0020%21.284.861,00SINGTELAdaSingapore1.468.863.389,0015%220.329.508,001.575.287.694,00241.614.369,00Total Koreksi2.390.415.499,00349.340.001,00Bahwa menurut Pihak Terbanding terdapat pembayaran atas atas Sewa Satelit dan Sewa Line yang dibayarkan keluar daerah pabean Indonesia seharusnya terkena Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 2.390.415.499,00 yang digolongkan sebagai ―Royalty‖ dengan penetapan tarif yang mengacu pada penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) pada masing-masing Negara yang memiliki perjanjian tersebut;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding terhadap PPh Pasal 26 atas Sewa Satelit dan Sewa Line yang digolongkan sebagai ―Royalty‖ dengan alasan sebagai berikut:   1.Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Sewa Satelit dan Sewa Line ke pihak luar negeri dengan nilai objek PPh sebesar Rp. 2.390.415.499,00 yang digolongkan sebagai royalty tidak sesuai dengan substansi dari sewa satelit dan sewa line, yang pada dasarnya merupakan pembayaran atas sewa penggunaan ―bandwith‖, pihak Pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi tersebut karena sewa bandwith tidak dapat dimasukkan dalam pengertian ―Royalty‖ sesuai penjelasan pengertian royalti dalamUndang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 huruf h;2.Bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan Sewa Satelit dan Sewa Line yang tercantum dalam Buku Besar (GL) Pemohon Banding, yang dikoreksi oleh Pihak Terbanding, adalah sewa atas ―Bandwith‖ yang merupakan barang tidak berwujud dan bukanmerupakan alat atau peralatan atau ―equipment‖;3.Bahwa definisi bandwith adalah “Ukuran kapasitas pengiriman yang digunakan dalam dunia telepon, jaringan komputer, sinyal frekuensi radio, dan monitor‖, bandwith biasanya diukur dalam satuan hertz (Hz) dan bits atau bytes per second (bps), Hz diukur berdasarkan rentang perbedaan frekuensi terendah dan frekuensi tertinggi yang dipancarkan, Bps diukur berdasarkan jumlah bit atau byte dataterkirim per detik;4.Bahwa sewa atas ―bandwith‖ yang merupakan barang tidak berwujud tersebut tidak dapat digolongkan sebagai ―Royalty‖ sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2000 Pajak Penghasilan definisi ―Royalty‖ adalah sebagai berikut : Huruf h Pada dasarnya imbalan berupa royalty terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1.”Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;2.Hak atas harta berwujud Misalnya hak atas alat — alat industri, komersial, dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 235/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 235/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-28/PJ./2014, tanggal 02 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Plaza QQQ Lantai X, Jalan WWW Kavling XX, Jakarta – 12930, Alamat korespondensi: The Plaza EEE Lantai XX, Jalan RRR Kavling XX-X0, Jakarta 10350; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: LATAR BELAKANG Ketentuan Formal Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak tahun 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.128.844.924,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pajak 4 ayat(2) final yang terutangKredit PajakPajak yang tidak/Kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUPJumlah yang masih harus dibayar 5.718.372.737122.510.799(21.850.702) 100.660.09728.184.827 128.844.924 Bahwa jumlah yang kurang dibayar sebesar Rp. 128.844.924,00 tersebut telah dibayarkan sebesar 50% atau sebesar Rp.64.422.462,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 24 November 2011 yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 25 November 2011;Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008 dengan surat Nomor: 012/TAX-BNS/XI/2010 tanggal 2 November 2010 yang diterima oleh Terbanding;Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan memutuskan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurang)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 5.718.372.737  0 5.718.372.737 PPh Pasal 4 ayat (2) final Yang Terutang 122.510.799  0 122.510.799 Kredit Pajak 21.850.702  0 21.850.702 Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak 100.660.097  0 100.660.097 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) UU KUP 28.184.827  0 28.184.827 Jumlah yang masih harus dibayar 128.844.824  0 128.844.824 Bahwa dasar penetapan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Masa Juli 2008-Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 adalah setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Juli 2008 – Juni 2009);Bahwa dasar penetapan keputusan keberatan Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 karena tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008; PROSES BANDING Ketentuan Formal Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu : Ketentuan Materiil Sengketa Pajak Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) final Tahun 2008 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010. Perincian koreksi yang menjadi sengketa pajak adalah sebagai berikut: a. Prasana Perumahan & Bangunanb. Biaya sewa    Total    Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP    Koreksi Rp  .5.616.580.937Rp.     101.791.800Rp.  5.718.372.737Rp.     648.352.685Rp   5.070.020.052 Pendapat dan Alasan Banding Pemohon BandingKoreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp.5.070.020.052,00Dasar dan Alasan KoreksiBahwa koreksi objek Pph Pasal 4 ayat (2) final berdasarkan biaya-biaya yang terdapat dalam SPT Pph Badan Tahun 2008 ( Juli 2008 – Juni 2009), dengan perincian sebagai berikut : a. Prasana Perumahan & Bangunanb. Biaya sewa    Total    Objek PPh 4(2)cfm SPT/WP    Koreksi Rp  .5.616.580.937Rp.     101.791.800Rp.  5.718.372.737Rp.     648.352.685Rp   5.070.020.052 Pendapat dan alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.5.070.020.052 karena dalam Biaya Prasarana, Perumahan dan Bangunan tersebut adalah biaya-biaya pemeliharaan intern yang antara lain terdiri dari pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi-alokasi biaya pemakaian listrik genset, air dan biaya lainnya. Untuk lebih membuktikan Bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pemeliharaan intern terlampir kami sampaikan detail transaksi yang ada dalam komponen biaya Prasarana, Perumahan & bangunan tersebut; KESIMPULAN DAN USUL Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011dengan perhitungan jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 4 ayat (2) TerutangPPh Pasal yang telah dibayarPPh TerutangSanksi AdministrasiJumlah yang Masih harus dibayar Rp.   648.352.685,00Rp      21.850.702,00Rp      21.850.702,00Rp.                     0,00Rp.                     0,00Rp.                     0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47578/PP/M.I/25/2013, tanggal 30 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.06/2011 tanggal 31 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 – Juni 2009 Nomor: 00053/240/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010, atas nama: PT.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 451/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 451/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2936/PJ./2014 tanggal 03 November 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQ Km. XX,X Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : FCF/TAX DEPT/063/V/2011 tanggal 04 Mei 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 Tanggal 7 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 9 Februari 2011 (Cap pos), mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/07/052/10 Tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 (Lampiran 2) yang diterbitkan oleh Terbanding, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding atas Keputusan keberatan tersebut di atas dengan uraian sebagai berikut : RINGKASAN KEPUTUSAN KEBERATAN Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-030- II.2/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 7 Januari 2010 (Lampiran 3), Terbanding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Nomor 00071/207/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp 304,077,492.00; Bahwa atas utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut, telah Pemohon Banding bayar seluruhnya melalui Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 304.077.492,00 pada tanggal 25 Februari 2010; Bahwa adapun rincian dan persandingan perhitungan Surat Ketetapan tersebut di atas adalah sebagai berikut : URAIAN Jumlah Rupiah Menurut Jumlah Koreksi Pemohon Banding Terbanding Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakSetoran MasaJumlah Pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi AdministrasiBunga Pasal 13(2) KUP 12 blnJumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar (4+5.g) 2.575.678.251,00265.866.311,00 265.866.311,00 3.733.177.915,00471.324.076,00 265.866.311,00 1.197.499.644,00 265.866.311,00 265.866.311,00 – 205.457.765,0098.619.727,00 – 304.077.492,00 Bahwa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 kurang bayar dan sanksi kenaikan yang sebesar Rp 304,077,492 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 oleh Terbanding (Pemeriksa) yang dipertahankan oleh Terbanding (peneliti keberatan), Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; PERMOHONAN DAN ALASAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding, dan karenanya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011; Bahwa berikut adalah penjelasan atas Permohonan Banding atas koreksikoreksi tersebut di atas : Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 1.197.499.664,00 Alasan dan dasar Koreksi Peneliti Keberatan/Terbanding Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 23 antara objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dibebankan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan (1771) dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa masih terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan perkiraan atas objek yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (1771) dan tidak berdasarkan pembayaran atau transaksi yang Pemohon Banding catat dan laporkan didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah sesuai dengan pencatatan didalam General Ledger perusahaan Pemohon Banding, atas hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding bahwa seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kiranya koreksi menyeluruh atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sebesar Rp. 304.077.492,00 yang dilakukan oleh Pihak Terbanding untuk dapat dipertimbangkan dibatalkan; PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDING Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) : URAIAN Jumlah (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 2 PPh Pasal 23 yang terutang 3 Kredit Pajaka. Setoran masa Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar5 Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUP, 12 bln6 Jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar (4+5.g) 2.575.678.251,00265.866.311,00 265.866.311,00 265.866.311,00 NIHIL Bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama sepenuhnya kepada Tim Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan dan menyediakan semua detail informasi yang diminta oleh Terbanding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Bahwa dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak, maka Pemohon Banding mohon kiranya agar Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut; Bahwa Pemohon Banding akan bersedia hadir di dalam persidangan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan dan dokumen-dokumen tambahan jika diperlukan selama proses banding ini dan untuk itu Pemohon Banding mohon untuk diundang menghadiri persidangan tersebut; Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding susun untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara Terbanding dan