Putusan Mahkamah Agung Nomor : 732/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 732/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-174/PJ./2015, Tanggal 13 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jl. MMM Kav. Y, Wisma D Lt.Y, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56104/PP/M.XIIIA/12/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKPKB PPh Pasal 23) Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2010 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 19 Juli 2011, KPP Wajib Pajak Besar Satu telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp43.920.972.058,00 dengan perincian sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 373.664.863.687 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 36.574.142.217 Kredit Pajak : – Setoran Masa Rp 2.260.882.797 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 34.313.259.420 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 9.607.712.638 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 43.920.972.058 Bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/10/091/11 Masa Pajak Maret 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor SIS/01240/Acc/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 18 Oktober 2011; Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) objek PPh Pasal 23 373.664.863.687 – 373.664.863.687 PPh Pasal 23 yang Terutang 36.574.142.217 – 36.574.142.217 Kredit Pajak 2.260.882.797 – 2.260.882.797 PPh Pasal 23 Kurang Bayar 34.313.259.420 – 34.313.259.420 Sanksi Adm. bunga Pasal 13 (2) KUP 9.607.712.638 – 9.607.712.638 Jumlah yang masih harus dibayar 43.920.972.058 – 43.920.972.058 Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:Koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp354.073.905.187,00 Menurut Tim Peneliti KeberatanBahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp354.073.905.187 dengan alasan sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp354.073.905.187,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak cfm KEP-1291/WPJ.19/2012 Rp 373.664.863.687 Koreksi yang seharusnya dibatalkan Rp 354.073.905.187 Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya Rp 19.590.958.500 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 2.260.882.797 Kredit Pajak : – Setoran masa Rp 2.260.882.797 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0 Sanksi administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56104/PP/M.XIIIA/12/2014, Tanggal 14 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, atas nama: PT XXX, NPWP 01.XXXX (d.h. 01.371.339.1-091.000), Alamat: Jl. MMM Kav. Y, Wisma D Lt.Y, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 19.590.958.500,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 2.260.882.797,00 Kredit Pajak Rp 2.260.882.797,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56104/PP/M.XIIIA/12/2014, Tanggal 14 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 3 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-174/PJ./2015, Tanggal 13 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 27 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Januari 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 277/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 277/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2160/PJ./2015, tanggal 17 Juni 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA (PERSERO) TBK, beralamat di Jalan Raya QQQ Km. XX, Jakarta Selatan 12510; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014-20/041 tanggal 10 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-856/WPJ.19/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010 yang Pemohon Banding terima suratnya tanggal 12 Mei 2014; Sengketa; Bahwa kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari hasil jawaban klarifikasi yang oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dijawab “tidak ada” sebesar Rp40.893.795,00; Bahwa Pemohon Banding menolak dan menyatakan tidak setuju atas Surat Keputusan tersebut di atas dengan alasan bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang maupun arus barang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp40.893.795,00 yang dijawab “tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan terkait dengan jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”; Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat mengabulkannya, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-856/WPJ.19/2014 tanggal 6 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama PT AAA (Persero) Tbk, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jl. Raya QQ Km. XX, Jakarta Selatan 12510, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 216.464.461.840,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 831.995.773.796,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 43.274.356.991,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.091.734.592.627,00 Penghitungan PPN Lebih Bayar:PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 21.646.446.118,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 63.939.703.921,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar (Rp 42.293.257.803,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 42.293.257.803,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60106/PP/M.IIIB/-16/2015, tanggal 12 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2160/PJ./2015, tanggal 17 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Sengketa tentang koreksi kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp40.893.795,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60106/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1436/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1436/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1204/PJ./2013 tanggal 17 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Km XX,X, Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang. Tanjung Morawa, Sumatera Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar-Dasar Formal: 1. Pengajuan Surat Keberatan:Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 008/EXT-DIP/IX/2010 tanggal 7 September 2010, yang diterima Terbanding tanggal 8 September 2010, sehingga pengajuan keberatan Pemohon banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. Pengajuan Surat Banding:Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 September 2011, dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008, telah dibayar dengan perincian sebagai berikut:Uraian(Rp)%PPN Kurang Bayar786.082.373,00100Sanksi Kenaikan786.082.373,00-Jumlah yang masih harus dibayar1.572.164.745,00-Pajak yang harus dibayar dalam rangka banding (50% dari pajak yang kurang dibayar)393.041.187,0050Pajak yang telah dibayar (SSP tanggal 23 November 2011)393.100.000,00-Bahwa berdasarkan perhitungan yang Pemohon Banding kemukakan di atas terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp393.100.000,00 equivalent 50% dari Pajak yang kurang dibayar, dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian Pokok Banding:Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp1.572.164.745,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.109.083.288,00 untuk Masa Pajak Juni 2008 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-123/WPJ.01/KP.0905/PL/2009 tanggal 25 September 2009 untuk Tahun Pajak 2008, Tujuan Pemeriksaan: menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, sehubungan dengan SPT Rugi Lebih Bayar; Bahwa dasar perhitungan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Uraian Pokok adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.054.541.644,00 (268.459.271,00) 786.082.373,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 1.054.541.644,00 (268.459.271,00) 786.082.373,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.109.083.288,00 (536.918.543,00) 1.572.164.745,00 Bahwa koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.860.823.725,00 melatarbelakangi dengan koreksi negatif oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor sekaligus koreksi positif Penjualan Lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) yang disebabkan karena: a) Berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor masa Juni 2008 adalah sebesar USD 288,270.70; b) Realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp2.684.592.710,80, sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2008 adalah sebesar Rp10.545.416.435,00; c) Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp7.860.823.725,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp7.860.823.725,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp7.860.823.725,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Bahwa berdasarkan semua fakta, dalil dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43794/PP/M.III/16/2013, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-667/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00056/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ KM XX,X Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Ekspor Rp 10.545.416.435,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 968.917.500,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 11.514.333.935,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 96.891.750,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 96.891.750,00 PPN Yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1437/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1437/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ, No. XX, Madras Hulu, Medan 20152; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: DASAR FORMAL; Surat Ketetapan Pajak; Bahwa perhitungan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Mei Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 sebagai berikut: Surat Keberatan; Bahwa terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 tersebut telah Pemohon Banding ajukan surat keberatan dengan Nomor G.012/11 tanggal 24 Januari 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, namun keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 64.772.315,00 – 64.772.315,00 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 64.772.315,00 – 64.772.315,00 Jumlah PPN YMH Dibayar 129.544.630,00 – 129.544.630,00 Koreksi yang tetap dilakukan Fiskus; Bahwa menurut penelitian Keberatan, Terbanding tetap mengkoreksi Biaya Sales Commissions periode Januari – Maret 2009 yang di setor Masa April 2009 sebesar Rp64.772.315,00. Dan koreksi tersebut Pemohon Banding tolak; ALASAN PERMOHONAN BANDING; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut: I. Sengketa Pajak Masukan Impor Masa April 2009 Rp64.772.315,00;Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan semua dokumen asli pada saat keberatan berupa:1.Lampiran Invoice SA SIPEF N.V kepada Pemohon Banding mengenai Sales Commissions sebagai berikut:Sales Invoices:Code Invoice DateInvoiceNo.ContractNo.Sales OrderNo.AmountUSDLampiranCI-01021/19/2009S1-90038PBMO-00838Order SO-0900567.528,373.1CI-01021/19/2009S1-90045PBMO-00804Order SO-09006410.561,413.2CI-01021/29/2009S1-90188PBMO-00805Order SO-090024110.665,003.3CI-01022/26/2009S1-90453PBMO-00840Order 50-09004797.590,003.4CI-01022/26/2009S1-90457PBMO-00841Order S0-09004839.202,503.5CI-01023/30/2009S1-90810PBMO-00806Order 50-090076010.590,003.6Total Sales Commission56.137,28Bahwa kurs yang digunakan pada tanggal 31 Maret 2009 adalah kurs KMK sebesar Rp11.538,20. Sehingga total Sales Invoices dalam Rupiah adalah US$56.137,28 x Rp11.538,20 = Rp647.723.164,00 dan VAT (PPN) 10% menjadi Rp64.772.315,00 yang sudah disetor dengan SSP;2.Fotokopi SPT Masa PPN;3.Fotokopi Nota Setoran Pajak atas PPN Sales Commission periode Januari s.d. Maret 2009 yang disetor di Masa April Tahun 2009 sebesarRp64.772.315,00 pada tanggal 15 April 2009;Bahwa dengan penjelasan di atas maka koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April sebesar Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak; II. Sengketa Sanksi Administrasi;Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp64.772.315,00;Bahwa dasar koreksi menurut Pemeriksa Pajak: Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 100% atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasi. Dengan perhitungan sebagai berikut: = 100% x Rp64.772.315,00 = Rp64.772.315,00;Alasan Keberatan:Bahwa dengan penjelasan dan penolakan yang Pemohon Banding lakukan pada sengketa nomor I (satu) diatas maka koreksi atas Sanksi Administrasi yang diberikan oleh Terbanding tidak seharusnya diterbitkan karena tidak benar;Bahwa dengan penjelasan di atas koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak; KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Mei Tahun Pajak 2009 Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 untuk ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi: 1 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 667.363.630 2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 4.158.532.903 3 PPN Lebih Bayar Rp. 3.491.169.273 4 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 3.491.169.273 5 PPN yang Kurang Dibayar Rp. N I H I L Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ, No. XX, Madras Hulu, Medan 20152, dan menghitung kembali jumlah PPN terutang menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 45 6 Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipunguta.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNc. Jumlah seluruh penyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar 34.472.568.306,006.673.636.303,000,0041.201.670.188,0011.146.016,0082.359.020.813,00 667.363.630,004.158.532.903,00(3.491.169.273,00) 3.491.169.273,00Nihil 0,000,00Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 September 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2919/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1438/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1438/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ./2015 tanggal 8 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. CCC, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan EEE, No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1055/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-12-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/-M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pengajuan atas formal banding: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Desember 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012; Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 157/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.027.178,00 semula sebesar Rp1.977.122,00; Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Desember 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan Banding atas Materi Sengketa: Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut: No Uraian Sub Total(Rp) Total(Rp) 1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 32.467.490,00 2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang 6.493.498,00 3. Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 b. Setoran Masa 4.789.980,00 c. SPT (pokok kurang bayar) 0 d. Kompensasi kelebihan dari masa 0 e. Lain-lain 0 f. Kompensasi kelebihan ke masa 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4.789.980,00 4. Pajak yang tidak/kurang bayar 1.703.518,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 647.337,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi 647.337,00 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 2.350.855,00 Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 31.218.730,00 184.028,00 31.402.758,00 Pajak Penghasilan Terutang 6.243.746,00 36.806,00 6.280.552,00 Kredit Pajak 4.789.980,00 0,00 4.789.980,00 Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 0,00 0,00 0,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 1.453.766,00 36.806,00 1.490.572,00 Sanksi Administrasi 523.356,00 13.250,00 536.606,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 1.977.122,00 50.056,00 2.027.178,00 Dasar dan Alasan Pengajuan Banding: Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp31.402.758,00: Menurut Pemeriksa: Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang; Menurut Peneliti Keberatan: Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp31.218.730,00 dikurangi menjadi Rp31.402.758,00 sehingga PPh Pasal 26 Terutang menjadi Rp6.280.552,00 (20%x Rp31.402.758,00): Penjelasan: Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan; Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1439/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1439/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-14/PJ./2015, tanggal 8 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur, memberikan kuasa kepada Drs. CCC, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1046/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-03-10/V/2015, tanggal 4 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55912/PP/M.IIIA/13/2014, tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00003/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Maret 2010, maka bersama dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding di Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan keterangan dan penjelasan sebagai berikut: Pengajuan atas formal banding: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00003/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak aret 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012; Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 155/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.750.308,00 semula sebesar Rp3.560.769,00; Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00003/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Maret 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan Banding atas Materi Sengketa: Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00003/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Maret 2010 adalah sebagai berikut: No Uraian Sub Total(Rp) Total(Rp) 1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 42.457.480,00 2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang 8.491.496,00 3. Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 b. Setoran Masa 6.085.571,00 c. SPT (pokok kurang bayar) 0 d. Kompensasi kelebihan dari masa 0 e. Lain-lain 0 f. Kompensasi kelebihan ke masa 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 6.085.571,00 4. Pajak yang tidak/kurang bayar 2.405.925,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 1.154.844,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Jumlah sanksi administrasi 1.154.844,00 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 3.560.769,00 Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-570/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00003/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Maret 2010 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 42.457.480 640.333 43.097.813 Pajak Penghasilan Terutang 8.491.496 128.067 8.619.563 Kredit Pajak 6.085.571 – 6.085.571 Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya – – – PPh Kurang/(Lebih) Bayar 2.405.925 128.067 2.533.992 Sanksi Administrasi 1.154.844 61.472 1.216.316 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 3.560.769 189.539 3.750.308 Dasar dan Alasan Pengajuan Banding: Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp43.097.813,00; Menurut Pemeriksa: Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi hutang; Menurut Peneliti Keberatan: Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp42.457.480,00 ditambah menjadi Rp43.097.813,00 sehingga PPh Pasal 26 Terhutang menjadi Rp8.619.563,00 (20%x Rp43.097.813,00): Penjelasan: Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan; Bahwa berdasarkan