Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 491/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2762/PJ/2016, tanggal 5 Agustus 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

XXX CORPORATION, tempat kedudukan di Gedung YYY Center Lantai D, Jalan SS Kav. F, Karet, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016, tanggal 04 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang merupakan penetapan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 dengan kurang bayar sebesar Rp4.032.730.436,00 seharusnya menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

NoUraianKeputusan KeberatanPemohon BandingSelisih
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak893.382.905.896,00893.382.905.896,00
2PPh Pasal 15 terutang3.305.516.751,003.305.516.751,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa
c. STP (pokok kurang bayar)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
e. Lain-lain
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)3.305.516.751,003.305.516.751,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP727.213.685,00727.213.685,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)727.213.685,00727.213.685,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)4.032.730.436,004.032.730.436,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Agustus 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016, tanggal 04 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama XXX Corporation, NPWP : 01.668.911.xxxx, beralamat di Gedung YYY Center Lantai D, Jalan SS Kav. F, Karet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraian(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
2PPh Pasal 15 terutang
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa
c. STP (pokok kurang bayar)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
e. Lain-lain
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)
5Sanksi Administrasi:
6Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70628/PP/M.VIIIB/27/2016 tanggal 04 Mei 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70628/PP/M.VIIIB/27/2016 tanggal 04 Mei 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama XXX Corporation, NPWP: 01.668.911.9-053.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/WPJ.07/2015 tanggal 30 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00049/241/12/053/13 tanggal 19 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.668.911.9-053.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp893.382.905.896,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp893.382.905.896,00; yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil-alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali bukan Perusahaan Dagang Asing namun merupakan Kantor Perwakilan yang kegiatannya hanya untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk Lubrizol yang bukan obyek pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia- Amerika Serikat Juncto Keputusan Menteri Keuangan Momor 634/KMK.04/1994;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:NoUraian(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak02PPh Pasal 15 terutang03Kredit Pajaka. PPh Ditanggung Pemerintah0b. Setoran masa0c. STP (pokok kurang bayar)0d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0e. Lain-lain0f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)04Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)05Sanksi Administrasi:06Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, 26 Maret 2018 tanggal oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
BBB, S.H.,M.H
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx