bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016, tanggal 04 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum teta