Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2980/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2980/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2049/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi bulan Mei 2018 (tanpa tanggal);Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di AA X Lantai X-X, Jalan BB, Kompleks CC Blok A-X, Nomor X, Kedoya Utara, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Maret 2010 adalah sebagai berikut: Tabel 5 NO URAIAN Per SuratPermohonanBanding 1 2 3 45 6 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan1) :d.9. Jumlah (d.1 ata d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yag samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lain-lainb.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)c. Diperhitungkan:c.1. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)e. Jumlah Dibayar dengan NPWP pihak laind.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ((b.6-c.3-a) atau (d.4))Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)c. Jumlah (a+b)Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e+3.c)Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13(2) KUPb. Kenaikan Pasal 13(3) UU KUPc. Bunga Pasal 13(5) KUPd. Bunga Pasal 13A KUPe. Bunga Pasal 17C (5) KUPf. Bunga Pasal 17D (5) KUPg. Bunga Pasal 13(2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPNh. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) 197.651.343.08815.395.657.2914.181.554.552–217.228.554.931–217.228.554.931– – – –––19.656.061.627–––25.764.627.874–––25.764.627.874–––––(6.108.566.247)––6.108.566.247–6.108.566.247–––– Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Tabel 5 di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat disetujui, sehingga koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp2.724.602.170,00 dan Pajak Masukan Rp7.022.322,00 dapat dibatalkan seluruhnya sehingga jumlah kelebihan bayar PPN Masa Maret 2010 yang seharusnya adalah Rp6.108.566.247,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/10/062/15 tanggal 19 Maret 2015 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di AA X Lantai X, Jalan BB, Kompleks CC Blok A-X, Nomor X, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 217.228.554.931 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 19.656.061.627 b Dikurangi: b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 25.764.627.874 c Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang 6.108.566.247 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.108.566.247 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 April 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00047/207/10/062/15 tanggal 19 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2748/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2748/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2141/PJ/2018, tanggal 17 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Menara RTY Lantai XX Jalan ASD Blok X-X, Kav. X-X FGH, JKL, Jakarta Selatan DKI Jakarta-12950 , yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 06 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada angka I dan II, diusulkan agar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp13.108.438,00 dikurangkan menjadi “nihil” atau “dibatalkan”; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 28 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 06 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX Jalan ASD Blok X-X, Kav. X-X FGH, JKL, Jakarta Selatan DKI Jakarta-12950; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX Jalan ASD Blok X-X, Kav. X-X FGH, JKL, Jakarta Selatan DKI Jakarta-12950 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuaran hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2942/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2942/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-144/PJ/2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, yang diwakili oleh FGH Alias JKL , jabatan Direktur ; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87743/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Dalam Pokok Sengketa: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding Tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87743/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan 20112, sehingga perhitungan PPnBM Masa September 2011 menjadi sebagai berikut: DPP PPnBM hasil banding PPnBM terutang Kredit Pajak PPnBM yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87743/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87743/PP/M.XVB/17/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Medan Petisah, Medan (20112), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/208/11/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2551/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2551/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1121/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: JKL VIII, Jalan ZXC Nomor XX RT XX, Banjarmasin, Pekerjaan wiraswasta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89532/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89532/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH,Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 1.011.006.989,00Rp 101.100.699,00Rp 91.656.208,00Rp 9.444.491,00 Rp 4.533.356,00Rp 13.977.847,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89532/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 Nopember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89532/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 Nopember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00062/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp13.977.847,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.112.107.688,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp91.656.208,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2609/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2609/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1101/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018; Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada Pradhika Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi JKL, Jalan ZXC, Nomor XX, RT XX, Banjarmasin; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89531/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89531/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00003/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 1.146.549.545,00Rp 114.654.955,00Rp 90.407.725,00Rp 24.247.230,00 Rp 11.638.670,00Rp 35.885.900,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89531/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliterkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89531/PP/M.IIIB/-16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00003/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00003/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp35.885.900,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.261.204.500,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp90.407.725,00, yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2550/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2550/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1122/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Fatkhurohman, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: JKL VIII, Jalan ZXC Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. VBN, Ak, S.H., M.H., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/AD/2018, tanggal 16 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89533/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89533/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00005/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 1.113.217.975,00Rp 111.321.797,00Rp 75.983.859,00Rp 35.337.938,00 Rp 16.962.210,00Rp 52.300.148,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89533/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 NoVember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliterkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89533/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 NoVember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00005/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00005/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp52.300.148,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.224.539.772,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp75.983.859,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang