Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2545/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2545/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1120/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: ZXC VIII, Jalan VBN Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. MLP, Ak, S.H., M.H., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/AD/2018, tanggal 16 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89521/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 adalah sah dan mengikat menuruthukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89521/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00013/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, JKL, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp 953.680.805,00Rp   95.368.080,00Rp   84.224.367,00Rp   11.143.713,00 Rp     5.348.982,00Rp   16.492.695,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89521/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89521/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00020/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Juni 2010 Nomor 00013/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, JKL, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00013/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp16.492.695,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.048.000.885,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp84.224.367,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2553/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2553/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1132/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: ZXC VIII, Jalan VBN Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp 870.229.154,00Rp   87.022.915,00Rp   74.504.857,00Rp   12.518.058,00 Rp     6.008.668,00Rp   18.526.726,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT.00X, RW.00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.526.726,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.140.328.105,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp74.504.857,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh karenanya koreksi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2547/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2547/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1130/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: ZXC VIII, Jalan VBN Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. MLP, Ak, S.H., M.H., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/AD/2018, tanggal 16 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89538/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89538/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Ahmad Dasuki, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp  1.072.587.545,00Rp     107.258.755,00Rp       92.124.213,00Rp       15.134.542,00 Rp         7.264.580,00Rp       22.399.122,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89538/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89538/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp22.399.122,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.179.846.300,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp92.124.213,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2549/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2549/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1128/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: ZXC VIII, Jalan VBN Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. MLP, Ak, S.H., M.H., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/AD/2018, tanggal 16 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89540/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00054/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00054/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding Tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89540/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00012/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH,JKL, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp  1.003.762.151,00Rp     100.376.215,00Rp       83.319.601,00Rp       17.056.614,00 Rp         8.187.175,00Rp       25.243.789,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89540/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 Nopember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89540/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00012/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, JKL, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00054/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00012/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp25.243.789,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp1.104.138.366,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp83.319.601,00;yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2546/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2546/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1097/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi: ZXC VIII, Jalan VBN Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. MLP, Ak, S.H., M.H., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/AD/2018, tanggal 16 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89536/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016; Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89536/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00058/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00008/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp  984.941.120,00Rp    98.494.112,00Rp    67.130.885,00Rp    31.363.227,00 Rp    15.054.349,00Rp    46.417.576,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89536/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 Nopember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89536/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00008/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, JKL, Kalimantan Selatan 71351, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 11 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00008/207/11/733/15 tanggal 20 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp46.417.576,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp1.083.435.232,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp67.130.885,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3181/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3181/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2034/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH INDONESIA, beralamat di The Plaza Office Tower, Lantai XX Jalan TH Kavling XX-X0, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/AIN-PK/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-084154.15/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 1 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Peredaran Usaha Tahun 2011 telah Pemohon Banding laporkan dengan benar dan seharusnya tidak terdapat koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Piutang. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Keberatan. Dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar seharusnya diubah menjadi berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-084154.15/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 1 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: NO URAIAN JUMLAH RUPIAHMENURUTPEMOHON BANDING 123456 78 910111213141516 Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba Bruto (1-2)Biaya UsahaPenghasilan neto dalam negeri (3-4)Penghasilan neto dalam negeri lainnya:a.  Penghasilan dari luar usahab.  Penghasilan jasa/pekerjaan bebasc.  Penghasilan sehubungan dengan pekerjaand.  Lain-laine.  Jumlah (a + b + c + d)Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netoPenyesuaian Fiskala.  Penyesuaian Fiskal Positifb.  Penyesuaian Fiskal Negatifc.  Jumlah (a-b)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)ZakatKompensasi KerugianPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Penghasilan Kena Pajak ((10-11-12-13) atau NIHIL)PPh Terutang (tarif x 14)Kredit Pajak:a.  PPh ditanggung pemerintahb.  Dipotong/dipungut oleh pihak lain:     b.1.  PPh Pasal 21     b.2.  PPh Pasal 22     b.3.  PPh Pasal 23     b.4.  PPh Pasal 24     b.5.  Lain-lain     b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)c.  Dibayar sendiri:     c.1.  PPh Pasal 22     c.2.  PPh Pasal 25     c.3.  PPh Pasal 29     c.4.  STP (pokok kurang bayar)     c.5.  Fiskal Luar Negeri     c.6.  Lain-lain     c.7.  Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)d.  Diperhitungkan:     d.1.  SKPPKPe.   Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) 3,732,886,340,1443,459,571,205,684273,315,134,460190,556,160,72682,758,973,734 (17,800,706,904)–––(17,800,706,904)– 32,375,637,0222,152,102,84330,223,534,179–95,181,801,009–––95,181,801,00923,795,450,000 – –85,573,488,46965,896,142––85,639,384,611 ––––––– –85,639,384,611 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (15 – 16.e) (61,843,934,611) Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1858/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/056/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, Alamat: The Plaza Office Tower, Lantai XX Jl. TH Kav. XX-X0, Jakarta Pusat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp   95.181.801.008,00 Kompensasi Kerugian Rp                          0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp   95.181.801.008,00 PPh yang terutang Rp   23.795.450.000,00 Kredit Pajak Rp   85.639.384.611,00 PPh yang lebih bayar Rp   61.843.934.611,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1858/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00006/206/11/056/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp61.843.934.611,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp