Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2980/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2980/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2049/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi bulan Mei 2018 (tanpa tanggal);
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG, beralamat di AA X Lantai X-X, Jalan BB, Kompleks CC Blok A-X, Nomor X, Kedoya Utara, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Maret 2010 adalah sebagai berikut:

Tabel 5

NOURAIANPer Surat
Permohonan
Banding
1












2















3



4
5








6
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.  Ekspor
a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6.  Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c.  Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.  Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan1) :
d.9.  Jumlah (d.1 ata d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
     (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b.  Dikurangi:
b.1.  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yag sama
b.2.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3.  STP (pokok kurang bayar)
b.4.  Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5.  Lain-lain
b.6.  Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c.  Diperhitungkan:
c.1.  SKPPKP
d.  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e.  Jumlah Dibayar dengan NPWP pihak lain
d.4.  Jumlah (d.1+d.2+d.3)
e.  Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang ((b.6-c.3-a) atau (d.4))
Kelebihan Pajak yang sudah:
a.  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.  Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)
c.  Jumlah (a+b)
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e+3.c)
Sanksi Administrasi
a.  Bunga Pasal 13(2) KUP
b.  Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP
c.  Bunga Pasal 13(5) KUP
d.  Bunga Pasal 13A KUP
e.  Bunga Pasal 17C (5) KUP
f.   Bunga Pasal 17D (5) KUP
g.  Bunga Pasal 13(2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN
h.  Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)


197.651.343.088
15.395.657.291
4.181.554.552

217.228.554.931

217.228.554.931











19.656.061.627



25.764.627.874



25.764.627.874





(6.108.566.247)


6.108.566.247

6.108.566.247



Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Tabel 5 di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat disetujui, sehingga koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp2.724.602.170,00 dan Pajak Masukan Rp7.022.322,00 dapat dibatalkan seluruhnya sehingga jumlah kelebihan bayar PPN Masa Maret 2010 yang seharusnya adalah Rp6.108.566.247,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/10/062/15 tanggal 19 Maret 2015 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di AA X Lantai X, Jalan BB, Kompleks CC Blok A-X, Nomor X, Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianRp
1Dasar Pengenaan Pajak217.228.554.931
2Perhitungan PPN Lebih Bayar
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri19.656.061.627
bDikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.764.627.874
cJumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang6.108.566.247
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a   dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.108.566.247
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.104613.16/2010/-PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/10/062/15 tanggal 19 Maret 2015 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di AA X Lantai X, Jalan BB, Kompleks CC Blok A-X, Nomor X, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 13 April 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00047/207/10/062/15 tanggal 19 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri yang berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak kepada cabang di kawasan Bebas Batam untuk Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp2.724.602.170,00, sedangkan alasan butir B tentang koreksi faktur pajak masukan yang diterbitkan CV Wira Yudha Jaya Sebesar Rp1.183.846,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, sedangkan terhadap Kawasan Bebas Pulau Batam telah didukung dengan dokumen Kepabean yang cukup memadai, sehingga endorsement yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 dan dilakukan oleh petugas pajak yang ditempatkan di Kantor Pabean adalah merupakan pengawasan dan penelitian administratif yang tidak dapat menghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16B, Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:No.UraianRp1
    Dasar Pengenaan Pajak217.228.554.9312
    Perhitungan PPN Lebih Bayar

    aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri19.656.061.627
    bDikurangi:


    b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.764.627.874
    cJumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang6.108.566.2473Kelebihan Pajak yang sudah:

    a   dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.108.566.2474
    Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X