Putusan Mahkamah Agung Nomor : 442/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 442/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, TBK., beralamat di Soroako, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai FF, Jalan SS Kavling AA, Jakarta Selatan 12xxx (dahulu Plaza BB Tower lantai RR, Jalan DD Kavling Y, Jakarta 12xxx), yang diwakili oleh NN, jabatan Presiden Direktur dan GG, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh MM, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum MM, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 September 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3984/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84689/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding;

Bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 78.901.530.738,00
2 PPh Pasal 23 terutangRp   1.578.030.616,00
3 Kredit Pajak:
    a. PPh Ditanggung Pemerintah
    b. Setoran masa
    c. STP (pokok kurang bayar)
    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
    e. Lain-lain
    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
    g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Rp
Rp 1.578.030.616,00
Rp
Rp
Rp
Rp                                







Rp 1.578.030.616,00
4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp                     Nihil
5 Sanksi administrasi:
   a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 
   b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 
   c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 
   d. Kenaikan Pasal 13A KUP 
   e. Jumlah sanksi administrasi 

Rp                        Nihil
Rp
Rp
Rp                                





Rp                    Nihil
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar
(Terbilang: Nihil)
Rp                    Nihil

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84689/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-947/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00010/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT XXX, Tbk., NPWP: 01.000.541.xxxx, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: Plaza BB Tower lantai RR, Jalan DD Kavling Y, Jakarta 12xxx.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84689/PP/M.XIB/12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84689/PP/M.XIB/12/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juni 2017;
    Dengan Mengadili Sendiri
  3. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
    (a)Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-947/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012; dan(b)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00010/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
    NoUraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak78.901.530.7382PPh Pasal 23 Terutang1.578.030.6163PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan1.578.030.6164PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar (2-3)Nihil5Sanksi AdministrasiNihil6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5)Nihil
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali segala pembayaran pajak yang tidak terutang sebesar Rp 141.035.665,00 (seratus empat puluh satu juta tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah), ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A UU KUP;
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-947/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00010/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.764.718.390,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.764.718.390,00; yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa pekerjaan tidak dilakukan di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp141.035.665,00; dengan perincian sebagai berikut:NoUraian(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak83.666.249.128,002Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.673.324.984,003Kredit Pajak1.578.030.616,004Pajak yang Kurang Bayar95.294.368,005Sanksi Administrasi45.741.297,006Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) Dibayar141.035.665,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX, TBK.;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx