Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3949/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3949/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6124/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B, FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi:Gedung ZXC, Tower Lantai 8X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut : Bahwa kami mohon agar gugatan Penggugat ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 12 Februari 2019 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 22 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama : PT QWE, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003072.99/2019/PP/M.XXA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama : PT QWE, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama PT QWE NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Blok X B FGH, JKL, Jakarta Selatan, alamat korespondensi : Gedung ZXC, Tower Lantai X, Jalan VBN Nomor X0, Medan, 20111, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00533/NKEB/WPJ.07/2019 tanggal 5 Maret 2019, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2016 Nomor : 00024/107/16/058/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama Penggugat NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 5 November 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 343/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 343/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Komplek RTY Blok BE Nomor XX, Jalan ASD, Kelurahan FGH, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-244/BC.06/2019, tanggal 13 Agustus 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005368.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005368.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007769/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 16 Maret 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Komplek RTY Blok BE Nomor XX, Jalan ASD, Kelurahan FGH, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor TSC-06 Statue (65 jenis sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp145.970.00,00 (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan olehUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3938/KPU.01/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007769/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 16 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor TSC-06 Statue (65 jenis sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan PIB Nomor 129136, tanggal 10 Maret 2018, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9503.00.99 dengan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp145.970.00,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 658/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 658/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya,vtelah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2616/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; LawanPT QWE (d.h. PT RTY), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH, Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d.h. Jalan ZXC, Nomor XX Jakarta), yang diwakili oleh VBN, jabatan Finance Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada MLP, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, semuanya kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat NKO & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/VII/19/211, tanggal 16 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding seluruhnya; 2. Menyatakan batal keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 20 Desember 2016, sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:NoKeteranganJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak02PPN Kurang Bayar03Sanksi Administrasi0 PPN yang masih harus dibayar0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90398/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 20 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00007/207/13/007/16 tanggal 8 Januari 2016 atas nama PT QWE (d/h PT RTY), NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH, Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jalan ZXC, Nomor XX Jakarta); Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2984/B/PK/Pjk/2018, tanggal 29 Oktober 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 12 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90398/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diperiksa pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2984/B/PK/Pjk/2018, tanggal 29 Oktober 2018, maka permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020, oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. KWZ, S.H., C.N. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2070/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2070/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3004/PJ./2017, tanggal 04 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Jalan CC Km. XX RT 00X RW 00X, DD, Kota DF, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83586/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 10.134.050.603 2 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.411.347 3 PPN yang kurang bayar Rp 10.132.639.256 4 Sanksi Administrasi Rp 0 5 PPN yang masih harus dibayar Rp 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83586/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1295/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00026/407/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC Km. XX RT 00X RW 00X, DD, Kota DF, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 2.219.076.090,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 7.246.353.436,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 101.074.168.561,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 110.539.598.087,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 110.539.598.087,00) d. Impor BKP Rp 0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 724.635.344,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.635.450.028,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (9.910.814.684,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1295/WPJ.22/BD.06/2015, tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00026/407/12/431/14, tanggal 28 Mei 2014, Masa Pajak Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp9.910.814.684,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2933/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2933/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-341/BC.06/2019 tanggal 16 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan HR DF Kav. X-X, Nomor X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT SDF;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.005573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.005573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/WBC.20/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000023 tanggal 26 Februari 2018,atas nama PT SDF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jalan H.R. DF Kav. X-X, Nomor X, Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000036 tanggal 28 Januari 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,461.01/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.458.042.000,00 (sembilan milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat puluh dua ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-63/WBC.20/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000023 tanggal 26 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0X.000, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000036 tanggal 28 Januari 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,461.01/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.458.042.000,00, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan 1 Jenis Barang 2 Satuan Barang3 Jumlah Barang4 Pos Tarif5 Tarif Bea Keluar6 Harga Ekspor7 N. Tukar Mata Uang8 Bea Keluar9 Sanksi Administrasi Konsentrat Tembaga danMineral IkutannyaTNE11.000,0026030000 5,02.402,3313.33917.624.574.000- Konsentrat Tembaga danMineral IkutannyaTNE11.000,00260300007,52.578,3713.33928.374.123.879– ––(2,50)2.578,37–10.749.550.000- telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai data, fakta dan menerapkan hukum, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan: Terkait jumlah barang tidak terdapat selisih namun dalam kadar kandungan yang berbeda hal tersebut mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 Tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup kewenangan dan prosedur serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.005573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2575/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2575/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Plaza XX Lantai X Jalan HR. Rasuna Said Kavling X-X Nomor X Jakarta, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/BC.06/2020, tanggal 02 Januari 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006159.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006159.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-73/WBC.20/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 26 Maret 2018, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-X Nomor X Jakarta XXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral ikutannya dengan PEB Nomor 000057 tanggal 28 Februari 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,862.38/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-73/WBC.20/2018 tanggal 08 Juni 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp11.615.898.000,00 (sebelas miliar enam ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-73/WBC.20/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 26 Maret 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000057 tanggal 28 Februari 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,862.38/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp11.615.898.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan: Terkait jumlah barang tidak terdapat selisih namun dalam kadar kandungan yang berbeda hal tersebut mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup Kewenangan dan Prosedur serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) Juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri