Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2069/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2069/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3002/PJ./2017, tanggal 04 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Jalan DD Km. XX RT 00X RW 00X, Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83584/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Perhitungan PPN Kurang Bayar  Rp  (45.386.835.392) 2 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya  Rp  (45.386.835.392) 3 PPN yang kurang bayar  Rp            1.184.596 4 Sanksi Administrasi Rp            1.184.596 5 PPN yang masih harus dibayar  Rp            2.369.192 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83584/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1293/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00393/207/12/ 431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Oktober 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan DD Km. XX RT 00X RW 00X, Kaliabang, Tengah, Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:   a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :   – Ekspor  Rp      2.062.335.263,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      2.345.718.336,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  Rp  105.916.892.775,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp                          0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                          0,00) – Jumlah  Rp 110.324.946.374,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                          0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 110.324.946.374,00) d. Impor BKP  Rp                          0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp        234.571.834,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan  Rp   45.620.222.630,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar  Rp  (45.385.650.796,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  Rp   45.386.835.392,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar  Rp            1.184.596,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp            1.184.596,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp            2.369.192,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1293/WPJ.22/BD.06/2015, tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00393/207/12/431/14, tanggal 28 Mei 2014, Masa Pajak Oktober 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.369.192,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 482/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 482/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT GHJ, beralamat di Kawasan Industri MMX00, Jalan Irian Blok QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H.,Ak., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, kuasa hukum pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 914/PD/V/MKI/2019, tanggal 15 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2863/PJ/2019, tanggal 2 Juli 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: CC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Juli 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: a) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut: Dalam Rupiah1Biaya Marketing Support Fee 24.085.819.6062Penyesuaian Fiskal Positif 10.752.720.1173Penyesuaian Fiskal Negatif 2.000.000.000Jumlah 36.838.539.723sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut:UraianMenurut Terbanding(IDR)Ditambah/ (Dikurangi) Menurut PemohonBanding(IDR)Peredaran Usaha971.328.766.5560971.328.766.556Harga Pokok Penjualan773.831.987.6100773.831.987.610Laba Bruto196.496.778.9460196.496.778.946Biaya Usaha27.108.501.97424.085.819.60651.194.321.580Penghasilan Neto Dalam Negeri 170.388.276.972-24.085.819.606146.302.457.366Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya-15.599.148.1300-15.599.148.130Penyesuaian Fiskal  26.573.421.404 -12.752.720.11713.820.701.287Penghasilan Neto Luar Negeri000Penghasilan Neto Fiskal181.362.550.246-36.838.539.723144.524.010.523Kompensasi Kerugian000Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal)181.362.550.246-36.838.539.723144.524.010.523PPh Terutang45.340.637.500 -9.209.634.870 36.131.002.630Kredit Pajak39.571.051.002039.571.051.002PPh Kurang/(Lebih) Dibayar   5.769.586.498-9.209.634.870-3.440.048.372Sanksi Administrasi-1.846.267.679-1.846.267.6790Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar7.615.854.177 -11.055.902.549-3.440.048.372 b) Bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Jalan Irian Blok QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 170.847.878.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 170.847.878.000,00 PPh terutang Rp   42.711.969.500,00 Kredit Pajak Rp   39.571.051.002,00 Jumlah Pajak yang Kurang dibayar Rp     3.140.918.498,00 Sanksi Administrasi Rp     1.005.093.919,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp     4.146.012.417,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.146.012.417,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2049/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2049/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4215/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0; alamat korespondensi di Erajaya Plaza, Jalan Bandengan Selatan Nomor X0, Pekojan Tambora, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.164.326.609,00 dan Pajak Masukan yang tidak di klarifikasi sebesar Rp45.391,00, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/  (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN kurang bayar  (26.617.787.257,00) 9.164.372.000,00 (35.782.159.257,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 0,00 0 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (26.617.787.257,00) 9.164.372.000,00 (35.782.159.257,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113904.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 8 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00119/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Komp. Mitra Bahari, Jalan Pakin Blok C Kav.XX, Penjaringan, Jakarta Utara  XXXX0, dan menetapkan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak   a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN   a.1 Ekspor 0,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 22.704.386.061,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 22.704.386.061,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar :   a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 22.704.386.061,00 b Dikurangi :   b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 55.603.189,00 b.5 Lain-lain 37.992.781.337,00 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 38.048.384.526,00 f. Jumlah penghitungan PPN yang lebih Bayar 35.777.945.920,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah :   a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 35.777.945.920,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00119/KEB/ WPJ.21/2017 tanggal 7 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00001/407/14/041/16 tanggal 12 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp35.777.945.920,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena substansi telah dilakukan uji bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim Pajak maka diperoleh bukti bahwa dari Akun Uang Muka Pelanggan tersebut (yang seharusnya Akun Hutang Deposit) bukan merupakan penerimaan pembayaran uang muka dari Customer atau Distributor, melainkan pengakuan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2034/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2034/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4027/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF, beralamat di Desa FG – Seberuang Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (XXXXX), (Alamat Korespondensi di Gd. Plaza DD Lt.X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004211.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat  Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa FG – Seberuang Kapuas Hulu (Alamat Korespondensi Gd. Plaza DD Lt.X0 Suite X0-XX Jalan MH. GH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 14.871.090.309,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar       a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 1.487.109.031,00   b. Dikurangi:       b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.474.989.240,00   b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 8.474.989.240,00   d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 8.474.989.240,00   e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (6.987.880.209,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.987.880.209,00 4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00 5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan  Kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00012/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,   Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1524/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 1524/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-319/BC.06/2019, tanggal 1 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT VBN, beralamat di Jalan DF Nomor XXX, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005711.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan; Bahwa membatalkan keputusan dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB Nomor 076358 tanggal 9 Februari 2018; Bahwa memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya; Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005711.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4818/KPU.01/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT VBN Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006787/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 07 Maret 2018, atas nama PT VBN, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, yang beralamat di Jalan DF Nomor XXX, Jakarta XXXX0, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 076358 tanggal 09 Februari 2018, barang impor berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4818/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006787/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 7 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 076358 tanggal 9 Februari 2018, barang impor berupa Cable 87/150 KV, Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan  diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 502/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 502/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2806/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Gedung DF Bank Tower SS X, Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. VV Kav. X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116472.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding diatas, perhitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding(Rp) Ekspor   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 98.372.897.749 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut   Jumlah seluruh penyerahan 98.372.897.749 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 9.837.289.775 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 26.365.235.621 Dibayar dengan NPWP sendiri   Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 26.365.235.621 Jumlah PPN Kurang / (Lebih) Bayar (16.527.945.846) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 16.598.410.281 PPN yang kurang dibayar / (lebih) dibayar 70.464.435 Sanksi administrasi:   Bunga Pasal 13 (2) KUP   Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 70.464.435 Sanksi Administrasi 70.464.435 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar 140.928.870 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116472.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00976/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00096/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Prof Dr VV Kav.X-X Gd. FG Bank Tower SS X Lt.XX-X0, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp   98.405.084.959,00 PPN terutang Rp     9.840.508.496,00 Kredit Pajak: Rp   25.916.653.178,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp 16.076.144.682,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   16.598.410.281,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp        522.265.599,00 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp        522.265.599,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp     1.044.531.198,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00976/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00096/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.044.531.198,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X