Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4492/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 4492/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1555/PJ/2020, tanggal 9 Maret 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok C2 Kav. X0 ASD, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008060.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 Desember 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Yang Terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan dan mengubah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga mengubah jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar dari Rp3.444.233.721,00 menjadi sebesar Rp. 0,00 (Nihil); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 November 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-008060.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 Desember 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.21/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00122/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Blok C2 Kav. X0 ASD, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, sehingga perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 258.379.002.708,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 15.712.211.276,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.792.965.352,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 148.109.000,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 280.032.288.336,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 25.837.898.396,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8.889.636.351,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 18.480.670.338,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 27.370.306.689,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (1.532.408.293,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 1.532.408.293,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah Sanksi Adiministrasi 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Desember 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008060.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008060.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.21/2018 tanggal 03 Juli 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00122/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017 Masa Pajak April 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Blok C2 Kav. X0 ASD, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00122/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017 Masa Pajak April 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Blok C2 Kav. X0 ASD, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.21/2018 tanggal 3 Juli 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor 00122/207/15/046/17 tanggal 05 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang atas PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2015 sebesar Rp17.782.588.752,00; dan Koreksi Pajak Masukan terkait Biaya Fee Lelang sebesar Rp8.318.227,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2833/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2833/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5714/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Menara RTY Lantai XX, Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, yang diwakili oleh JKL dan ZXC, masing-masing selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Membatalkan koreksi atas DPP PPh Pasal 23/26; 2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 a quo Masa Pajak November 2011 menjadi NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)RpMenjadi(Rp)a.Dasar Pengenaan Pajak1.104.880.501(1.104.880.501)-b.Pajak Penghasilan Terutang202.976.100(202.976.100)-c.Kredit Pajak—d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya—e.PPh Kurang/(lebih) dibayar202.976.100(202.976.100)-f.Sanksi Administrasi97.428.528(97.428.528)-g.Jumlah PPh ymh/(Lebih) dibayar300.404.628(300.404.628)- Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 06 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, dengan menetapkan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya PPh Kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115244.35/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 9 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai XX, Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011 Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Menara RTY Lantai 29 Jalan ASD I Nomor X, FGH, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00552/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 9 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Masa Pajak November 2011, Nomor 00024/245/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 26 sebesar Rp1.104.880.501,00 atas pembayaran jasa ke luar negeri yang terdiri dari objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Price Adjust sebesar Rp539.400.000,00 dan pembayaran Jasa Local Handling dan Loading kepada NKO Ltd sebesar Rp475.480.501,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5234/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 5234/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5449/PJ/2019, tanggal 29 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140, sehingga PPN Masa Pajak Desember 2013 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah a. Dasar Pengenaan Pajak 38.043.479.581 b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 2.361.161.504 c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.099.910 d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) 2.355.061.594 e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e) 2.355.061.594 g. Sanksi Administrasi 1.130.429.565 h. Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (f+g) 3.485.491.159 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002055.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X0, RT., RW., ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY X0, RT., RW., ASD, FGH, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11140 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00949/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00023/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.485.491.159,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2013 atas Penjualan Gas Bumi – Non Komoditi (Service) yang dianggap terutang PPN yang atas penyerahannya dipungut sendiri Rp492.407.153.393,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3442/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3442/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-690/PJ/2015, tanggal 16 Februari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan RTY, ASD, Aceh Tamiang d/a Jalan FGH Kav. XX-X0, JKL Lantai XX, Jakarta 10350, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-384/WPJ.25/2011 sehingga perhitungan PPN November 2008 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang PPN-nya dibebaskanTotal Penyerahan PPN Keluaran PPN MasukanPPN Kurang/(Lebih) Bayar Dibayar dengan NPWP SendiriPPN YMH dibayar/(lebih) dibayar Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah YMH dibayar/(lebih) dibayar 4.297.166.3406.651.661.820 0 10.948.828.160429.716.634 705.745.501(276.028.867) 00 0(276.028.867) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 08 Maret 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-060096-2008, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. RTY, ASD, Aceh Tamiang d/a Jl. FGH Kav. XX-X0, JKL Lt.XX Jakarta 10350, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1. 2.3.4.5.6.7.8. Dasar Pengenaan Pajak:a. Eksporb. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiric. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Jumlah seluruh penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaPPN yang kurang bayar Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 4.297.166.340,00Rp 0,00Rp 6.651.661.820,00Rp 10.948.828.160,00Rp 429.716.634,00Rp 445.742.142,00Rp (16.025.508,00)Rp 276.028.867,00Rp 260.003.359,00Rp 260.003.359,00Rp 520.006.718,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 19 November 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57485/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 19 November 2014, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-384/WPJ.25/2011 tanggai 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00015/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp520.006.718,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang Terkait Dengan Perolehan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis Sebesar Rp2.880.000,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 860/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 860/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1765/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 April 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE (d.h. PT RTY), beralamat di Gedung Perkantoran ASD Lantai XX Unit A, Jalan FGH Kav.XX, JKL, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116809.16/2012/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116809.16/2012/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019 yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00243/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00025/207/12/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP 0X.XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Perkantoran ASD Lantai XX Unit A, Jalan FGH Kav.XX, JKL, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN Jumlah seluruh penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN kurang bayar Sanksi Administrasi PPN yang masih harus dibayar Rp. 10.166.996.541,00Rp. 3.831.905.956,00Rp. 13.998.902.497,00Rp. 1.016.699.654,00Rp. 3.993.472.263,00Rp. (2.976.772.609,00)Rp. 2.976.772.609,00Rp. 0,00Rp. 0,00Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkanPermohonanPeninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116809.16/2012/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116809.16/2012/PP/M.IB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00243/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00025/207/12/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP 0X.XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Perkantoran ASD Lantai XX Unit A, Jalan FGH Kav.XX, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00025/207/12/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT QWE (d.h. PT RTY), NPWP 0X.XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Perkantoran ASD Lantai XX Unit A, Jalan FGH Kav.XX, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menyatakan menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00243/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00025/207/12/015/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp4.023.038.772,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 868/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 868/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2671/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Blok XB, FGH, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006056.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 31 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006056.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01649/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Blok XB, FGH, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006056.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006056.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01649/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.00XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Blok XB, FGH, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Blok XB, FGH, Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01649/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00576/107/16/058/17 tanggal 15 November 2017, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh