Putusan Mahkamah Agung Nomor : 718/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 718/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. xx, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Gd. A Lt. B Suite C, Jalan D, Nomor F, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114031.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak September 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Ekspor Rp      40.665.846.162,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    987.018.067.151,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp      87.532.250.084,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp        4.970.552.617,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.120.186.716.014,00     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      98.556.975.075,00     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp   329.114.768.839,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (230.557.793.764,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114031.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00438/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00059/207/11/091/16 tanggal 4 Februari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx, beralamat di Gedung A Lt. B Suite C, Jalan D, Nomor F, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak     a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN         – Ekspor Rp       49.176.263.532,00       – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp     987.018.067.151,00       – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp       87.532.250.084,00       – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp         4.970.552.617,00   b. jumlah seluruh penyerahan Rp  1.128.697.133.384,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      98.556.975.075,00   b. Dikurangi:         – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    329.111.133.892,00   c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (  230.554.158.817,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah:     – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp    230.557.793.764,00 4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp               3.634.947,00 5. Sanksi Administrasi     – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp               3.634.947,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp               7.269.894,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00438/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 April 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00059/207/11/091/16 tanggal 4 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.025.873.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.269.894,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh  Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan  Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 717/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 717/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. xx, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2703/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Gd. A Lt.B Suite C, Jalan D, Nomor F, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114025.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Ekspor Rp    15.045.001.603,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  756.646.518.843,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp  163.871.076.809,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp      1.645.503.578,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp   937.208.100.833,00     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     75.508.093.541,00     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp   210.613.723.837,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (135.105.630.296,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114025.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00431/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00053/207/11/091/16 tanggal 4 Februari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx, beralamat di Gedung A Lt.B Suite C, Jalan D, Nomor F, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak     a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN         – Ekspor Rp    471.871.458.631,00       – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    756.646.518.843,00       – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp    163.871.076.809,00       – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp        1.645.503.578,00   b. jumlah seluruh penyerahan Rp 1.394.034.557.861,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      75.508.093.541,00   b. Dikurangi:         – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    210.560.054.915,00   c. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (  135.051.961.374,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah:     – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp    135.105.630.296,00 4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp             53.668.922,00 5. Sanksi Administrasi     – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp             53.668.922,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp           107.337.844,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00431/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 April 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00053/207/11/091/16 tanggal 4 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.025.873.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp107.337.844,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 716/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 716/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX (YYY LIMITED), beralamat di Gedung A Tower B Lt. C, Jalan D Kav. F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12xx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Finance Manager BUT XXX (YYY Limited); Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. xx, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3773/PJ/2019, tanggal 4 September 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Tutun Rahmanto, jabatan Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 September 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112856.36/2012/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112856.36/2012/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00226/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00008/246/12/081/15 tanggal 18 November 2015, atas nama BUT XXX (YYY Limited), NPWP 01.988.428.xxxx, beralamat di Gedung A Tower B Lt. C, Jalan D Kav. F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12xx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak USD  46,480,141.61 PPh Pasal 26 (4) yang terutang USD    9,296,028.32 Kredit Pajak USD    4,648,014.16 Pajak yang tidak/kurang dibayar USD    4,648,014.16 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP USD    2,231,046.80 Jumlah PPh yang masih harus dibayar USD    6,879,060.96 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Agustus 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Agustus 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Agustus 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00226/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 24 Februari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00008/246/12/081/15 tanggal 18 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.988.428.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD6,879,060.96, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.H.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 142/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 142/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, NPWP : 01.869.347.xxx, beralamat di Jalan A Blok B, Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi 17xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ABC, S.H., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum BCD & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72613/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72613/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 02 April 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.869.347.xxxx, beralamat di Jalan A Blok B, Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi 17xxx, dan menetapkan klasifikasi barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 37mm, negara asal Jepang, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.119.000,00 (sebelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:  Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-59/KPU.01/2015 tanggal 02 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.869.347.xxxx; dan menetapkan klasifikasi barang impor Hot Rolled Alloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 37mm, negara asal Jepang, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 057667 tanggal 11 Februari 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp11.119.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, oleh Prof. Dr. H.M. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 119/B/PK/Pjk/2021

PUTUSANNomor 119/B/PK/Pjk/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-442/BC.06/2019, tanggal 22 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Gedung A, Jalan B Kavling C Blok D dan FLantai R, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Drs. ABC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006135.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohn Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006135.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4814/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004621/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018, atas nama: PT XXX, NPWP 01.810.263.xxxx, beralamat di Gedung A, Jalan B Kavling C Blok D dan FLantai R, Tebet, Jakarta Selatan, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang CORRUGATED PLASTIC SHEET, SZ : 1250 X 1500 X 3MM (480GSM) COLOUR: DARK BROWN …dst(3 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Malaysia sesuai PIB Nomor 058939 tanggal 31 Januari 2018 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4814/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004621/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.810.263.xxxx; dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang CORRUGATED PLASTIC SHEET, SZ: 1250 X 1500 X 3MM (480GSM) COLOUR: DARK BROWN …dst (3 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Malaysia sesuai PIB Nomor 058939 tanggal 31 Januari 2018 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 339/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 339/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2058/PJ/2019, tanggal 22 April 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; 2. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2014 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak:– Ekspor– PPN yang dipungut sendiri– PPN dipungut oleh pemungut22.314.539.94316.975.371.796667.491.420Total Penyerahan39.957.403.1592Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.697.537.1863Kredit PPN15.247.639.0514PPN yang kurang/(lebih) dibayar(13.550.101.865)5Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya13.581.714.2126PPN yang kurang/(lebih) dibayar31.612.3477Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP31.612.3478PPN yang kurang/(lebih) dibayar63.224.694 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, dan menetapkan PPN terutang menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor Rp 22.314.539.943,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 17.198.924.838,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 667.491.420,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 40.180.956.201,00 a. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) b. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 40.180.956.201,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.719.892.491,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.994.319.066,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (13.274.426.575,00) Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 13.581.714.212,00) PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 307.287.637,00) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 307.287.637,00) Jumlah PPN yang lebih/masih harus dibayar Rp 614.575.274,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-115559.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan RTY ASD, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00850/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 22 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00120/207/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp614.575.274,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan Ekspor sebesar Rp601.000,00Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp104.345.835,00;yang