Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2605/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2605/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1351/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY X Office Tower Lt.XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan 12240, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90420/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: – Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; – Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02900/NKEB/WPJ.19/-2016 tanggal 4 Agustus 2016; – Seharusnya pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:UraianSemula (Rp)Dikurangkan/Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)Pajak yang tidak/kurang dibayar—Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 8 (2a) KUP—b. Denda Pasal 14 (4) KUP1.205.878.6191.205.878.619-Jumlah pajak yang masih harus dibayar1.205.878.6191.205.878.619- Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90420/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02900/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal Pajak 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00153/107/14/092/15 tanggal 23 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY X Office Tower Lt.XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90420/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90420/PP/M.IIB/-99/2017 tanggal 14 Desember 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02900/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00153/107/14/092/15 tanggal 23 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY X Office Tower Lt.XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02900/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal Pajak 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00153/107/14/092/15 tanggal 23 Oktober 2015, atas nama Penggugat, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4446/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4446/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X0, Jakarta-10210, yang diwakili oleh ASD jabatan Direktur Keuangan PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2517/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp52.963.610.427,00 dalam penghitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/10/073/14 tanggal 22 Juli Masa Pajak Maret 2010, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1959/WPJ.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015; Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp. 725.755.567,00 Penghitungan menurut Pemohon: Dasar Pengenaan Pajak Rp 32.893.423.584 PPh Final Pasal 4(2) Terutang Rp 1.154.419.608 Kredit Pajak Rp 664.044.225 PPh Kurang Bayar Rp 490.375.383 Sanksi Adm Rp 235.380.184 PPh yang masih harus dibayar Rp 725.755.567 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-Put.84864/PP/M.XIVB/25/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1959/WPJ.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00021/240/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di JaIan RTY Raya Nomor X0, Jakarta-10210; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, Permohonan peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak dimaksud selanjutnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 569/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 569/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh FGH, jabatan President dan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIA.0634-18/AN/nn/07-18, tanggal 13 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3549/PJ/2018 tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090881.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-090881.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3295/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor: 00011/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: QWE, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000, alamat: RTY II Lantai XX, Jl. ASD Kav.XX-XX, Jakarta Selatan 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3295/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor : 00011/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XX0.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak sebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel, dan dengan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai berupa vendor payment list, invoice, pembayaran, Faktur Pajak serta bukti lainnya dalam proses pencatatan akuntansi maka putusan Hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat. Sedangkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam permohonan Peninjauan Kembali lebih pada bersifat Pengulangan Pendapat yang telah dipertimbangkan pada tingkat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 27, Pasal 4, Pasal 4A dan Pasal 11 serta 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 dan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.03/2013; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut :PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp 3.304.600.605,00Rp 1.586.208.290,00Rp 0,00Rp 4.890.808.895,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2413/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2413/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY X Lantai XX, Jalan ASD Blok X-X Kav. XX, FGH, Jakarata Selatan (alamat korespondensi di Gedung JKL XX Lantai XX.0X, Jalan ZXC Kavling 0X, VBN, MLP, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BJI dan kawan, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0318/3600 tanggal 13 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2280/PJ/2018 tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89281/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00112/207/12/063/15 tanggal 8 September 2015 sebesar Rp188.465.920,00 dikurangkan menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:1. Dasar Pengenaan PajakRp 6.728.440.642,002. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiriRp 672.844.065,003. Dikurangi :a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 818.002.632,00b. Lain-lain Rp19.211.921.137,004. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(Rp19.357.079.704,00)Rp20.029.923.769,005. Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89281/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 29 November 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00112/207/12/063/15 tanggal 8 September 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di: Gedung RTY X lantai XX, Jalan ASD Blok X-X Kav.XX, FGH, Jakarta Selatan (Alamat Keputusan), Gedung JKL XX Lt.XX.0X, Jalan ZXC Kav.0X, VBN, MLP, Jakarta Pusat (Alamat Korespondensi); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Desember 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 29 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor 00112/207/12/063/15 tanggal 8 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89281/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89281/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2751/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2751/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4365/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Square – Mid Tower lantai X, Jalan ASD Kav. XS, RT X RW X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86210/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 28 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 03 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86210/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 28 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0X0.X-0XX.000, beralamat di RTY Square – Mid Tower lantai X, Jalan ASD Kav. XS, RT X RW X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut : No Uraian Jumlah (USD): 1. Jumlah Penghasilan Neto 159.277.497,00 2. Kompensasi kerugian 3. Penghasilan Kena Pajak 159.277.497,00 4. Pajak Penghasilan yang terutang 47.783.249,10 5. Kredit pajak 99.639.168,00 6. Pajak Penghasilan kurang bayar (51.855.918,00) 7. Sanksi administrasi 8. Jumlah yang masih harus dibayar / lebih dibayar (51.855.918,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Nopember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86210/PP/M.XIA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86210/PP/M.XIA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0X0.X-0XX.000, beralamat di RTY Square – Mid Tower Lantai X Jalan ASD Kav. XS, RT.X RW.X FGH, JKL, Jakarta Selatan, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0X0.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 51.855.918,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Fiskal Positif atas Biaya FIFO Travel sebesar USD11.083.612,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan kebenaran materiil yaitu mengenai pembuktian yang merupakan biaya sehubungan dengan perjalanan karyawan (WNI) ke luar dan ke dalam lokasi proyek penambangan dalam rangka field break atau libur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 6
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 627/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 627/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 4467 /PJ./2017, tanggal 15 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh JKL, jabatan: Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86211/PP/M.XA/16/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: a. Pengenaan PPN JLN oleh Terbanding atas obyek-obyek PPN JLN sebesar Rp.35.921.602.712,00 sesungguhnya bukan obyek pajak terutang yang definitif, karena PPN JLN yang terutang dari royalty dan management fee tersebut telah dilunasi dan dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga pengenaan SKPKB PPN JLN ini tidaksesuai dengan keadilan pajak; b. Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka Pemohon Banding meminta ke Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding atas keputusan keberatan Nomor: KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014 dan menetapkan bahwa pajak terutang yang seharusnyaadalah berdasarkan perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar3.592.160.271,003.592.160.271,000,00Sanksi Bunga1.724.236.930,001.724.236.930,000,00Sanksi Kenaikan Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.316.397.201,005.316.397.201,000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Nopember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86211/PP/M.XA/16/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Jasa Konstruksi (Kelistrikan), beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86211/PP/M.XA/16/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86211/PP/M.XA/16/2017 tanggal 28 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama: PT. QWE, NPWP: 0X.000.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Jasa Konstruksi (Kelistrikan), beralamat di Plaza RTY Lt.X-X, Jl. ASD Kav. IS-X, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1032/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/277/09/055/13 tanggal 01 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.728.650.655,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp35.921.602.714,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang berupa substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan memberikan keadilan substantif (substantive justice) di antaranya pembayaran