Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2751/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2751/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4365/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di RTY Square – Mid Tower lantai X, Jalan ASD Kav. XS, RT X RW X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86210/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 28 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014; dan,
  3. Memutuskan bahwa jumlah PPh Badan Lebih Bayar untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebesar (USD59,819,794.00) dan segera memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 03 Februari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86210/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 28 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0X0.X-0XX.000, beralamat di RTY Square – Mid Tower lantai X, Jalan ASD Kav. XS, RT X RW X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut :

NoUraianJumlah (USD):
1.Jumlah Penghasilan Neto159.277.497,00
2.Kompensasi kerugian
3.Penghasilan Kena Pajak159.277.497,00
4.Pajak Penghasilan yang terutang47.783.249,10
5.Kredit pajak99.639.168,00
6.Pajak Penghasilan kurang bayar(51.855.918,00)
7.Sanksi administrasi
8.Jumlah yang masih harus dibayar / lebih dibayar(51.855.918,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Nopember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86210/PP/M.XIA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86210/PP/M.XIA/15/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.0X0.X-0XX.000, beralamat di RTY Square – Mid Tower Lantai X Jalan ASD Kav. XS, RT.X RW.X FGH, JKL, Jakarta Selatan, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1518/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2012 Nomor 00058/406/12/091/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0X0.X-0XX.000;

sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 51.855.918,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Fiskal Positif atas Biaya FIFO Travel sebesar USD11.083.612,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan kebenaran materiil yaitu mengenai pembuktian yang merupakan biaya sehubungan dengan perjalanan karyawan (WNI) ke luar dan ke dalam lokasi proyek penambangan dalam rangka field break atau libur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e serta Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 13 angka 3 sub paragraf (i) Kontrak Karya;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 51.855.918,00; dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Neto 
Kompensasi kerugian 
Penghasilan Kena Pajak 
Pajak Penghasilan yang terutang 
Kredit pajak 
Pajak Penghasilan kurang bayar 
Sanksi administrasi 
Jumlah yang masih harus dibayar / lebih dibayar
USD           159.277.497,00
USD                                    
USD           159.277.497,00
USD             47.783.249,10
USD             99.639.168,00
USD          (51.855.918,00)
USD                                    
USD          (51.855.918,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X