Putusan Mahkamah Agung Nomor : 574/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 574/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1535/PJ./2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh Insinyur JKL, jabatan Wakil Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79422/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding No. Uraian Terbanding(Rp) PemohonBanding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor 0 95.272.599.383 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0 14.231.308.390 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 0 a4. Jumlah 0 109.506.907.773 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 109.506.907.773 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 109.506.907.773 109.506.907.773 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 1.423.130.840 b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 0 8.320.091.725 b.2. lain-lain 0 0 c. Jumlah 0 8.320.091.725 3 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 0 8.320.091.725 4 Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (a-3) (6.896.960.885) 5 Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 6 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (3-4) 0 (6.896.960.885) Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79422/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2133/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00005/507/14/029/14 tanggal 12 Desember 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar (6.896.960.885,00) b. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0,00 c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (6.896.960.885,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79422/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79422/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2133/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00005/507/14/029/14 tanggal 12 Desember 2014 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2133/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor : 00005/507/14/029/14 tanggal 12 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp6.896.960.885,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Reklasifikasi atas Ekspor sebesar Rp109.503.907.773,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Terutang PPN sebesar Rp109.503.907.773,00; dan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp8.320.091.725,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4433/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4433/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-225/BC/2013, tanggal 12 September 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX Terminal ASD, FGH, Makassar, Sulawesi Selatan 90144; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengingat telah adanya Form E dari negara asal yang Pemohon Banding lampirkan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012 harus dibatalkan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Februari 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000018/NOTUL/WBC.15/2012 tanggal 22 Juni 2012 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat Jl. RTY No. XX Terminal ASD, Parangloe, FGH, Sulawesi Selatan 90144, dan menetapkan Pos Tarif menjadi 9406.00.94.00 pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Steel Structure Warehouse System dengan pembebanan tarif BM AC-FTA 0%; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2013; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 27 September 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pengadilan Pajak Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 31 Mei 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Juni 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4091/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4091/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12276/SET, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD jabatan Wakil Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 325/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1783 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79863/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017, juncto Put-79863P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 188.4/66/ Tahun 2015 Tanggal 6 Maret 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1783 Tanggal 8 Oktober 2014 untuk Bulan Agustus 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor 6 Jakarta, Jakarta Selatan 12940; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 325/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 325/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4092/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4092/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12286/SET, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD jabatan Wakil Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 335/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1713/Dispenda, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP973/1713/Dispenda tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79863/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017, juncto Put-79863P//M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 188.4/323/Tahun 2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1713/Dispenda tanggal 3 Agustus 2015 untuk Bagian Bulan Juni 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 335/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 24 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 335/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4090/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4090/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12279/SET, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD jabatan Wakil Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/2224, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/2224 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79866/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017, juncto Put-79866P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 188.4/69/Tahun 2015 tanggal 6 Maret 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/162/ Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/2224 tanggal 12 November 2014 untuk Bulan November 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4446/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4446/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta-10210, yang diwakili oleh ASD jabatan Direktur Keuangan PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2517/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp52.963.610.427,00 dalam penghitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Maret 2010, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1959/WPJ.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015; Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp. 725.755.567,00Penghitungan menurut Pemohon: Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Adm PPh yang masih harus dibayar Rp 32.893.423.584Rp 1.154.419.608Rp 664.044.225Rp 490.375.383Rp 235.380.184Rp 725.755.567 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-Put.84864/PP/M.XIVB/25/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1959/WPJ.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00021/240/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di JaIan RTY Nomor X0, Jakarta-10210; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, Permohonan peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak dimaksud selanjutnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1268/B/PK/PJK/2018, tanggal 5 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.