Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1092/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1092/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2786./PJ/2016, tanggal 9 Agustus 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan MT. AA Nomor XX A Parit Tokaya, Pontianak, alamat korespondensi Gedung GH Tower Lantai X, Jalan DD Nomor X0 Medan X0XXX, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70610/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 03 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa pada Masa Pajak April 2011 tersebut, penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material) yang Pemohon Banding lakkan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai yakni Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri); Bahwa hanya terdapat sebagian kecil penyerahan BKP/JKP (berupa penjualan bibit, cangkang, dan fibre) yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011, dimana atas kondisi ini Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011 (pembetulan ke-1) dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 01 April 2010; Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut diatas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang SKPKB Nomor 00285/207/11/058/13 tanggal 1 Juli 2013 Masa Pajak April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0103/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 12 September 2013 tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 1 April 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70610/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 03 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2499/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014. tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00285/207/11/058/13 tanggal 1 Juli 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0103/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 12 September 2013. atas nama PT DFG. NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. beralamat di Jalan MT. AA Nomor XX A Parit Tokaya. Pontianak. alamat korespondensi Gedung GH Tower Lantai X. Jalan DD Nomor X0 Medan X0XXX. sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi. sebagai berikut : DPP atas Ekspor Rp                          – DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp   15.794.692.484 DPP atas Penyerahan yang dibebaskan Pengenaan PPN Rp        200.000.000 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp   15.994.692.484 Pajak Keluaran Rp     1.579.469.243 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp        454.150.134 2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp     1.137.690.231 3. Lain-lain Rp                          – 4. Jumlah Rp     1.591.840.365 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar Rp        (12.371.122) Kelebihan Dikompensasikan Rp          12.371.122 PPN Kurang / (Lebih) dibayar Rp                          – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2499/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00285/207/11/058/13 tanggal 1 Juli 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-0103/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 480/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 480/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2978/PJ./2014, tanggal 11 November 2014;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung BB, Jalan Kayu Putih Tengah Nomor X, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54423/PP/M.XVI.A/16/2014, tanggal 19 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.20/2013 tanggal 1 Mei 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/207/08/003/12 tanggal 7 Juni 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.00X.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh parapihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 416/B/PK/PJK/202014

PUTUSANNomor 416/B/PK/PJK/202014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-497/PJ./2012, tanggal 24 April 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INTERNATIONAL, tempat kedudukan di Jalan Ir. H. GH III Nomor XXA-B, Gambir, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp4.726.106.544,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.810.449.135,00;Bahwa selisih omset tersebut menurut Pemohon Banding karena: Bahwa uang masuk ke dalam Bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset, sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua;Bahwa adanya pembelian dan penjualan impor yang telah Pemohon Banding akui dan laporkan di tahun 2008 tetapi oleh Terbanding diakui di tahun 2007 karena PPN masukannya ada di tahun 2007; Bahwa oleh karenanya sanksi kenaikan administrasi yang dikenakan fiskus sebesar 100% dari total pajak yang kurang bayar tidak bisa Pemohon Banding terima karena didalamnya terdapat pinjaman direksi yang dikembalikan di akhir tahun dan itu bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama PT. DFG International, NPWP. 02.094.838.6.075-000, beralamat di Jalan Gereja Ayam Nomor 8 Pasar Baru Jakarta Pusat 10710, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp   5.188.583.944,00 Pajak Keluaran Rp      518.858.394,00 Pajak Masukan Rp      590.737.518,00 Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp        71.879.124,00 Dikompensasikan kemasa berikutnya (Rp     118.126.864,00) PPN yang kurang dibayar Rp        46.247.740,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp        46.247.740,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp        92.495.480,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M. VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-497/PJ./2012, tanggal 24 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang Koreksi DPP PPN sebesar Rp621.865.191,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Tentang Koreksi DPP PPN sebesar Rp621.865.191,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Pasal 1338:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu;Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;Pasal 1654:“Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”; Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama: PT. DFG International, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Gereja Ayam Nomor X Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Kep-14/WPJ.06/2010 tanggal 4 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009 atas nama Pemohon banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X.-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp92.495.480,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan sengketa atas koreksi Dasar

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4444/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4444/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1456/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung AA Tower Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jalan Jend. Sudirman Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh FG, jabatan Presiden Direktur PT DFG Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan menetapkan kembali kewajiban perpajakan PPN Masa Pajak Mei2014PT DFG Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut: No Keterangan Menurut WP(IDR) 1 Dasar Pengenaan Pajak : 2 Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : – 3 Ekspor – 4 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 55.353.739.938 5 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 62.384.116.641 6 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 7 Jumlah seluruh penyerahan 117.737.856.579 8 Perhitungan PPN kurang bayar : 9 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 5.535.373.994 10 Dikurangi : 11 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.285.333.791 12 Lain-lain 13 Jumlah (11 + 12 ) 6.285.333.791 14 Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) bayar(9– 13) (749.959.797) 15 Kelebihan Pajak yang sudah : 16 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – 17 PPN yang kurang dibayar ( 14 + 16) – 18 Sanksi administrasi : – 19 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – 20 Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 17 + 19) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 24 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 24 Mei 2017sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-258/WPJ.21/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00012/407/14/045/16 tanggal 29 April 2016, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung AA Tower Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jl. Jend. DD Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp   117.737.856.579,00 PPN Terutang Rp       5.535.373.994,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       6.285.333.791,00 PPN Lebih Bayar Rp          749.959.797,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.21/2017 tanggal 29 Agustus 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00012/407/14/045/16 tanggal 29 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp749.959.797,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 607/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 607/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1756/PJ/2018, tanggal 29 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Kawasan Berikat PT BB, Blok A-II, Nomor XX ST-1B, C & D, Dangdeur, Purwakarta;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108468.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa jumlah penyerahan BKP dan JKP menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding Koreksi MenurutPemohon Banding SKP MenurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1  Ekspor 1.675.464.111,00 (385.208.360,00) 2.060.672.471,00 a.2  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 75.178.347,00 (25.130.000,00) 100.308.347,00 a.3  Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 a.4  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 8.179.908.447,00 0,00 8.179.908.447,00 a.5  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPPN 0,00 0,00 0,00 a.6  Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 9.930.550.905,00 (410.338.360,00) 10.340.889.265,00 b.  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 c.  Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 9.930.550.905,00 (410.338.360,00) 10.340.889.265,00 d.  Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng: d.1  Impor BKP 0,00 0,00 0,00 d.2  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.3  Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 0,00 d.4  Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 0,00 0,00 d.5  Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 0,00 d.6  Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00 d.7  Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 d.8  Tanggung Jawab Secara Renteng 0,00 0,00 0,00 d.9  Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0,00 0,00 0,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a.  Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b.  Dikurangi:      b.1.  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00 0,00      b.2.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan      b.3.  STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00 0,00      b.4.  Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00      b.5.  Lain-lain 0,00 0,00 0,00      b.6.  Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.  Diperhitungkan      c.1   SKPPKP 0,00 0,00 0,00 d.  Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e.  Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a.  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 b.  Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena pembetulan) 0,00 0,00 0,00 c.  Jumlah (a + b) 0,00 4 PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 5 Sanksi administrasi : a.  Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 0,00 0,00 b.  Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00 c.  Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 0,00 0,00 d.  Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 0,00 0,00 e.  Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00 0,00 0,00 f.   Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 0,00 0,00 g.  Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0,00 0,00 0,00 h.  Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 0,00 0,00 24.436.660,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) 0,00 (24.436.660,00) 48.873.320,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 08 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108468.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: PPN Kurang (Lebih) Dibayar Rp 24.436.660,00 Sanksi administrasi : – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 24.436.660,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 48.873.320,00 Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01518/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00127/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Berikat PT BB, Blok A-II Nomor XX ST-1B, C & D, Dangdeur, Purwakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 April 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01518/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 19 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2012, Nomor:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1078/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1078/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:BUT DFG, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX, Jalan MH. CC Kav. XX-X0, Menteng, Jakarta Pusat (X0XX0), yang diwakili oleh DD, jabatan Kepala Perwakilan BUT DFG;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarga-negaraan Indonesia, Para Advokat pada DS & SD, Attorneys Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/ITC-REP/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4253/PJ/2018, tanggal 12 Oktober 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada AA, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Oktober 2018;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Membatalkan seluruhnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut PemohonBanding Menurut SKPKB Koreksi Yang MohonDibatalkan (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak – – – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri – – – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 389.536.430 387.965.718 1.570.712 PPN yang masih harus / (Lebih) Dibayar  (389.536.430) (387.965.718) (1.570.712) Kompensasi 389.544.430 389.544.430 – PPN Kurang Bayar 8.000 1.570.712 1.570.712 Sanksi Administrasi 8.000 1.570.712 1.570.712 PPN ymh Dibayar 16.000 3.141.424 3.141.424 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117298.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00059/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX, Jalan M.H. CC Kav. XX-X0, Menteng, Jakarta Pusat (X0XX0), tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01222/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor  00059/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X