Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4435/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4435/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Plt.Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-386/PJ/2017, tanggal 3 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan B Km D RT/RW F/D, Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN terutang Masa Pajak November 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:       Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. Ekspor Rp  4.571.782.476,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  9.546.690.420,00 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  3.703.509.764,00 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                        0,00 e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                        0,00 Jumlah Rp 17.821.982.660,00 Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                        0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 17.821.982.660,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      954.669.081,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp   1.207.259.916,00 Kelebihan pajak yang sudah: Rp (    252.590.835,00) Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya Rp      252.590.835,00 PPN kurang bayar Rp                        0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76524/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 3 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2447/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/058/14 tanggal 25 Agustus 2014 Masa Pajak November 2009 atas nama PT XXX, NPWP 01.070.720.xxxx alamat Jalan B Km D RT/RW F/D, Pekayon Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:       Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN –  Ekspor Rp  4.571.782.476,00 –  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  9.546.690.420,00 –  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  3.703.509.764,00 –  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                        0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 17.821.982.660,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      954.669.081,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   1.206.133.416,00 PPN yang lebih bayar Rp      251.464.335,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp      252.591.835,00 PPN yang kurang dibayar Rp          1.127.500,00 Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp          1.127.500,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp          2.255.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2447/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00043/207/09/058/14 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.720.6-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.255.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H. DEF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan ABC, S.H., M.H., dan Dr. BCD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4295/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4295/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-982/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di M Tower Lantai Y, Jalan D Blok B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 12xxx, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100088.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang SKPKB Nomor 00018/207/13/058/14 tanggal 3 September 2014 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-100088.16/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3650/WPJ.07/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Agustus 2013Nomor 00018/207/13/058/14 tanggal 3 September 2014, atas nama PT XXX,NPWP 02.111.133.xxxx, beralamat di M Tower Lantai Y, Jalan D Blok B, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 12xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN     1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.899.559.825,00     2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 782.541.218,00     3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 3.272.400,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 12.685.373.443,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.189.955.983,00 Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.221.505.644,00 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 1.221.505.644,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (31.549.661,00) Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan 0,00 PPN yang kurang dibayar (31.549.661,00) Jumlah Sanksi Administrasi 0 Jumlah PPN yang lebih dibayar (31.549.661,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3650/WPJ.07/2015 tanggal 2 November 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00018/207/13/058/14 tanggal 3 September 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.111.133.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp31.549.661,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4292/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4292/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diw akili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1001/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi Perhitungan PBB sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, besarnya SKPKB PBB Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 seharusnya menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut: No. Perihal MenurutSPPT/SKP PBB MenurutPemohon Banding MenurutPenelaah Keberatan 1 Luas Bumi 46.770.000 46.770.000 46.770.000 2 Luas Bangunan – – – 3 NJOP Bumi 61.000 8.700 67.200 4 NJOP Bangunan – – 5 NJOP Bumi (Rp) 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000 6 NJOP Bangunan (Rp) – – – 7 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000 8 NJOPTKP 12.000.000 5.000.000 12.000.000 9 NJOP untuk penghitungan PBB 2.852.958.000.000 406.894.000.000 3.142.932.000.000 10 NJKP 1.141.183.200.000 162.757.600.000 1.257.172.800.000 11 PBB yang Terutang 5.705.916.000 813.788.000 6.285.864.000 12 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 813.788.000 406.894.000*) 813.788.000 13 Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar 4.892.128.000 – 5.472.076.000 14 Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB 1.223.032.000 – 1.368.019.000 15 PBB yang masih harus dibayar 6.115.160.000 – 6.840.095.000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PBB menjadi sebagai berikut: No. Uraian Total NJOP Perhitungan PBB Terhutang 1 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 406.899.000.000 2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 5.000.000 3 NJOP untuk Perhitungan PBB 406.894.000.000 4 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40% 5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 162.757.600.000 6 a. PBB yang Terhutang (0,5%) 813.788.000 b. Pengenaan Investasi Wilayah Tertentu 50% 406.894.000 7 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 406.894.000 8 PBB yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.530.618.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4291/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4291/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-999/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur PT XXX Indonesia; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 8 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001052.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajakatas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.084.727.xxx, beralamat di Kawasan Industri M Blok H Nomor Y, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018dan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00009/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Adminstrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00955/107/15/055/16 tanggal 20 Desember 2016 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 01.084.727.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4097/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4097/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-955/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Taman D Sektor F Blok D Nomor Y, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002559.99/2018/PP/M.XII B Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 25 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002559.99/2018/PP/M.XII B Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00225/107/15/058/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa Pajak November 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002559.99/2018/PP, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.070.689.xxxx beralamat di Taman D Sektor F Blok D Nomor Y, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00448/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00225/107/15/058/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa Pajak November 2015, atas nama Penggugat NPWP 01.070.689.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. CDE S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2938/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2938/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA sekarang PT YYY INDONESIA, beralamat di Jalan AA, Ujung, Semampir, Surabaya 60xxx, beralamat korespondensi di YY Consulting Gd. D Lt.B, Jalan RR Kav. B, Jakarta, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1715/PJ/2019, tanggal 27 Maret 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: BCD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 April 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp6.860.326.214,00; Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp39.912.309.969,00; Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi negatif Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp19.096.370.250,00; Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.536.442,00; Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka Pemohon Banding meminta ke Majelis Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 dan menetapkan bahwa pajak terutang yang seharusnya adalah berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Jumlah Penyerahan Rp 43.843.830.382,00 Pajak Keluaran Rp   1.913.159.618,00 Kredit PPN Rp   1.913.330.168,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp (           170.550,00) Dikompensasikan ke masa berikut Rp             170.550,00 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp                        0,00 Sanksi administrasi Rp                        0,00 PPN ymh (lebih) dibayar Rp                        0,00 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 01.061.550.xxxx, beralamat di Jalan AA, Ujung, Semampir, Surabaya 60xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 63.789.179.114,00 Pajak Keluaran Rp   3.783.248.265,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   1.858.793.725,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp   1.924.454.540,00 Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp             170.550,00 PPN yang Kurang Dibayar Rp   1.924.625.090,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp      615.825.453,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp             170.550,00 PPN yang masih harus dibayar Rp   2.540.621.093,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau;Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.550.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.540.621.093,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019