PUTUSAN
Nomor 416/B/PK/PJK/202014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-497/PJ./2012, tanggal 24 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG INTERNATIONAL, tempat kedudukan di Jalan Ir. H. GH III Nomor XXA-B, Gambir, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp4.726.106.544,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.810.449.135,00;
Bahwa selisih omset tersebut menurut Pemohon Banding karena:
Bahwa uang masuk ke dalam Bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset, sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua;
Bahwa adanya pembelian dan penjualan impor yang telah Pemohon Banding akui dan laporkan di tahun 2008 tetapi oleh Terbanding diakui di tahun 2007 karena PPN masukannya ada di tahun 2007;
Bahwa oleh karenanya sanksi kenaikan administrasi yang dikenakan fiskus sebesar 100% dari total pajak yang kurang bayar tidak bisa Pemohon Banding terima karena didalamnya terdapat pinjaman direksi yang dikembalikan di akhir tahun dan itu bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama PT. DFG International, NPWP. 02.094.838.6.075-000, beralamat di Jalan Gereja Ayam Nomor 8 Pasar Baru Jakarta Pusat 10710, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 5.188.583.944,00 |
| Pajak Keluaran | Rp 518.858.394,00 |
| Pajak Masukan | Rp 590.737.518,00 |
| Jumlah PPN yang lebih dibayar | Rp 71.879.124,00 |
| Dikompensasikan kemasa berikutnya | (Rp 118.126.864,00) |
| PPN yang kurang dibayar | Rp 46.247.740,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp 46.247.740,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 92.495.480,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-36071/PP/M. VIII/16/2012, tanggal 9 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-497/PJ./2012, tanggal 24 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
- Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.06/2010 tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama: PT. DFG International, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012, atas nama: PT. DFG International, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.076/SP.23/2012 tanggal 30 Januari 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 6 Februari 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: X0XX0X0X0XXX000X;
- Bahwa mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 t a n g g a l 9 Januari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang Koreksi DPP PPN sebesar Rp621.865.191,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Tentang Koreksi DPP PPN sebesar Rp621.865.191,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke-3:
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2007 sebesar Rp1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan …;” - Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; - Bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;”;
- Bahwa Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1313:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”;
Pasal 1320:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal;
Pasal 1338:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu;Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;Pasal 1654:“Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :6.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN sebesar Rp1.084.342.592,00 karena terdapat pelunasan piutang dagang melalui Rekening Koran Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dimana menurut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) transaksi tersebut bukan merupakan omset penjualan/Peredaran Usaha melainkan merupakan penerimaan pinjaman dari Direksi dan telah dilunasi. Faktanya alasan yang dikemukakan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) bahwa penerimaan sebesar Rp1.084.342.592,00 merupakan penerimaan pinjaman dari Direksi tidak didukung dengan dokumen perjanjian yang dapat menjelaskan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat setiap perjanjian walaupun antara Direksi dengan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) harus ada surat perjanjiannya, karena antara Direksi dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda;6.2.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36071/PP/M.VIII/16/2012 halaman 16, Majelis menyebutkan bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dalam persidangan, yaitu sebanyak 17 bukti pendukung;6.3.
Bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan merupakan data dalam bentuk fotokopi, dan bukan merupakan bukti dokumen asli. Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut berupa fotokopi dan sampai dengan selesainya persidangan, tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti berupa dokumen asli. Dengan demikian, maka dasar dokumen yang digunakan Majelis dalam pengambilan putusan adalah bukti dokumen berupa fotokopi; - Bahwa atas pernyataan Majelis Hakim sebagaimana dimuat pada halaman 22 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan …;” Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan, dengan alasan sebagai berikut:7.1.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak didukung dengan pembuktian adanya perjanjian pinjaman;- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah mengabaikan Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1654 KUHPerdata, dimana berdasarkan Pasal-pasal tersebut mensyaratkan bahwa setiap perjanjian karena menyangkut hak dan kewajiban hukum walaupun antara pemegang saham dengan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), tetap harus ada surat perjanjiannya, karena pemegang saham dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) adalah 2 (dua) entitas yang berbeda di mata hukum;
- Bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perseroan terbatas, badan hukum, subjek hukum/Rechtpersoon yang mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari Pemegang Saham dan memiliki hak dan kewajiban terpisah dari hak dan kewajiban para Pemegang Sahamnya;
- Bahwa dengan tidak terdapatnya dokumen perjanjian sebagai dokumen sumber pembukuan Laporan Keuangan, menimbulkan lemahnya pengawasan internal dan Laporan Keuangan tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikatakan tidak melaksanakan “good corporate governance” secara benar;c.2.
Bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya disandarkan pada dokumen fotokopi;- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dengan menerima dan menggunakan fotokopi atas bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, tanpa melihat dan meneliti apakah telah sesuai dengan asli dokumen yang bersangkutan, ini berarti bahwa Majelis secara nyata-nyata telah mengabaikan Pasal 1888 KUH Perdata mengenai kekuatan pembuktian;
- Bahwa Pasal 1888 KUH Perdata menyebutkan “Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.” Berdasarkan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut jelas dinyatakan bahwa yang dapat diakui sebagai bukti yang sah adalah pada akta aslinya;
- Bahwa sebagai tambahan informasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung, terhadap kasus keabsahan suatu bukti, telah terbit putusan Mahkamah Agung RI yang merupakan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu bahwa bukti fotokopi harus sesuai aslinya, yaitu Putusan Mahkamah Agung: tanggal 1-4-1976 Nomor 701 K/Sip/1974 (terlampir), pada halaman 169, dengan kaidah hukum “Karena judex facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto kopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah;”
- Bahwa pendapat yang sama ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987 yang menyatakan bahwa, “surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sudah sepatutnya apabila putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, dijadikan acuan dalam pengambilan putusan peradilan di bawahnya;
- Bahwa dengan demikian, pengakuan keabsahan fotokopi dokumen sebagai bukti pendukung dalam pengadilan adalah apabila asli dokumen bukti pendukung dapat diperlihatkan di dalam persidangan. Jika dalam persidangan asli bukti dokumen tidak dapat diperlihatkan, maka dokumen berupa fotokopi harus dikesampingkan sebagai suatu bukti;
Bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak didukung data-data yang dibutuhkan untuk memverifikasi kebenaran dan keakuratan data sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pembukuan yang lazim dilakukan;- Bahwa putusan Majelis yang membatalkan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp621.865.191,00, tanpa didukung data-data yang dibutuhkan untuk memverifikasi kebenaran dan keakuratan data sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pembukuan yang lazim dilakukan, yang diuraikan pada huruf b sampai dengan huruf f di bawah ini, adalah tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mensyaratkan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, disamping berdasarkan keyakinan Hakim;
- Bahwa atas data yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik” sebesar Rp125.000.000,00 (Bulan Maret Nomor 1) tidak dapat ditelusuri pada General Ledger sebagaimana yang dikemukakan dalam bukti jurnalnya. Dengan demikian seharusnya koreksi tetap dipertahankan;
- Bahwa atas data yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “Setoran Awal NISP IDR” sebesar Rp2.000.000,00, (Bulan Maret Nomor 2) berdasarkan penelitian terhadap bukti jurnal diketahui dicatat sebagai hutang (advance receipt). Dalam persidangan, belum diperoleh penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kenapa setoran sejumlah tersebut dicatat sebagai hutang. Dengan demikian, seharusnya koreksi tetap dipertahankan;
- Bahwa atas data yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “Pelunasan Pinjaman” sebesar Rp40.000.000,00, (Bulan September Nomor 2) dalam persidangan tidak dapat ditunjukkan bukti-bukti berupa dokumen pinjam-meminjam yang mendukung transaksi tersebut. Dengan demikian, seharusnya koreksi tetap dipertahankan;
- Bahwa atas data yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “Refund Margin Deposit L/C” sebesar Rp129.070.791,00 (terdiri dari Rp32.213.898,00, Rp36.000.000,00, Rp40.000.000,00 dan Rp20.856.893,00) serta “Transfer Inter bank bank Buana ke NISP” sebesar Rp325.000.000,00 (yang terdiri dari Rp125.000.000,00 dan Rp200.000.000,00) bahwa:
- Tidak diketahui alasan / peristiwa yang mendasari adanya pemindahbukuan;
- Tidak adanya dokumen instruksi pemindahbukuan;
- Pencatatan pada GL tidak sesuai dengan bukti transfer;
- Bahwa atas data yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan “Pengembalian Premi Asuransi” sebesar Rp794.400,00, (Bulan Oktober No. 2) dalam persidangan tidak dapat ditunjukkan polis atau perjanjian asuransi. Dengan demikian, seharusnya koreksi tetap dipertahankan;f.4.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp621.865.191,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 tersebut harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36071/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama: PT. DFG International, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Gereja Ayam Nomor X Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor Kep-14/WPJ.06/2010 tanggal 4 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009 atas nama Pemohon banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X.-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp92.495.480,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp621.865.191,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
| Anggota Majelis : ttd. H. FFF, S.H., M.H., ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

