Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4286/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4286/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1940/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung Office X Lt.XX Unit B, FG Lot XX Jalan Jend. GH Kav.XX-XX, (Jalan FG XB), Senayan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang menolak Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015 sehingga perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menjadi seperti pada tabel di bawah berikut ini: Keterangan MenurutKeputusanKeberatan(US$) MenurutPemohonBanding(US$) KoreksiyangDimohonuntukDibatalkan(US$) Penghasilan Neto Fiskal 26,096,974.69 24,911,218.00 1,185,756.69 Kompensasi Kerugian 16,432,087.51 17,074,279.00 642,191.49 Penghasilan Kena Pajak 9,664,887.18 7,836,939.00 1,827,948.18 PPh Badan Terutang 2,898,232.51 1,959,235.00 938,997.76 Kredit Pajak 1,959,235.00 1,959,235.00 0 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 938,997.76 0 938,997.76 Sanksi Administrasi 450,718.80 0 450,718.80 Jumlah yang masih harus dibayar 1,389,716.31 NIHIL 1,389,716.31 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 4 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Office X Lt.XX Unit B, FG Lot XX Jalan Jend. Sudirman Kav.XX-XX, (Jalan FG XB), Senayan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Cfm Majelis US$ 24,911,218.00 Kompensasi Kerugian Cfm Majelis US$ 17,074,279.00 Penghasilan Kena Pajak US$ 7,836,939.00 Pajak Penghasilan Terutang US$ 1,959,235.00 Kredit Pajak US$ 1,959,235.00 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (US$ 0.00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dan berhak memperoleh fasilitas lapisan tarif Pajak tidak sebesar 25% dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 20, Pasal 14 angka 3 PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4287/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4287/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1820/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AA I Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh XY dan AA Ngr. CC, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1) Bahwa jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403,759,814; 2) Bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan penjualan sebesar (USD292,141,081); 3) Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar;a)Melakukan koreksi negatif terhadap penjualan 2011 sebesar USD (292,141,081);b)Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 dan Keputusan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dari semula sebesar USD 40,078,625 menjadi lebih bayar sebesar USD (51,746,651) dengan perhitungan sebagai berikut: UraianSemula(USD)Dikurangkan/(Dihapuskan)(USD)Menjadi(USD)aPenghasilan Netto261,555,663(292,141,081)(30,585,418)bKompensasi Kerugian–––cPenghasilan Kena Pajak261,555,663(292,141,081)(30,585,418)dPPh Terutang78,465,734(78,465,734)–eKredit Pajak51,746,651–51,746,651fPajak Kurang/(lebih) dibayar26,719,083(78,465,734)(51,746,651)gSanksi Administrasi13,359,542(13,359,542)–hJumlah PPh ymh / (Lebih) dibayar40,078,625(91,825,276)(51,746,651) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 21 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA I Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0 dan menetapkan Pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto (USD 30,585,418.00) Kompensasi kerugian USD 0,00 Penghasilan Kena Pajak (USD 30,585,418.00) PPh terutang USD 0.00 Kredit Pajak USD 51,746,651.00 Pajak Penghasilanyang lebih dibayar USD 51,746,651.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 51,746,651.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4288/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4288/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Sentral Senayan III Lt. XX Jalan GH Nomor X, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 (d/h AA, Tower X, Lt.X, Jalan MH TH Nomor XX, Jakarta X0XX0), yang diwakili oleh CC dan DD, jabatan Direktur PT DFG;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa XY, S.H., LL.M., FCB.Arb. dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat BB & Partners, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2670/PJ/2019, tanggal 14 Juni 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 5 Agustus 2011 atas perkara-perkara yang disengketakan untuk dapat diterima semuanya, yaitu atas koreksi Transaksi Murabahah sebesar Rp 17.349.640.340,00, Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp93.461.124.439,00, Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 7.649.696.965,00 dan Pasal 16D sebesar Rp 9.927.071.072,00 serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Per KeputusanKeberatan(Rp) Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) Koreksi Transaksi Murabahah 17.349.640.340 17.349.640.340 – Koreksi Transaksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih 93.461.124.439 93.461.124.439 – Koreksi Transaksi atas Pemberian Cuma-Cuma 7.649.696.965 7.649.696.965 – Koreksi Transaksi atas Pasal 16D 9.927.071.072 9.927.071.072 – Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar 128.387.532.816 128.387.532.816 – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 10 Januari 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 05 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00046/207/07/091/10 tanggal 10 Mei 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di AA, Tower X, Lt.X, Jalan MH TH Nomor XX, Jakarta X0XX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2017, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juli 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00046/207/07/091/10 tanggal 10 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.826.721.946,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78523/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 7 Desember 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3761/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN Nomor 3761/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG TBK., beralamat di Gedung DD Bank Tower, Lantai XX, Jalan Prof. Dr. SS Kav. X-X Karet, Kuningan, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1919/PJ/2019, tanggal 4 April 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: CC, Penelaah Keberatan Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:Bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 4 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat, atas nama: PT DFG Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung DD Bank Tower Lt.XX, FG World X, Jakarta, Jalan Prof. Dr. SS Kav.3-5, Karet Kuningan Setiabudi Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Mahkamah Agung RI berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00568/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002982.99/2018/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M.HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.H. FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.M.HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2938/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2938/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG sekarang PT FGH, beralamat di Jalan DD, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, beralamat korespondensi di AA Consulting Gd. GH Lt.X/B, Jalan HR. BB Kav. B-X, Jakarta, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1715/PJ/2019, tanggal 27 Maret 2019;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: FG, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp6.860.326.214,00; Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp39.912.309.969,00;Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi negatif Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp19.096.370.250,00;Bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan temuan Terbanding atas koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.536.442,00;Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka Pemohon Banding meminta ke Majelis Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 dan menetapkan bahwa pajak terutang yang seharusnya adalah berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Jumlah Penyerahan Rp 43.843.830.382,00 Pajak Keluaran Rp 1.913.159.618,00 Kredit PPN Rp 1.913.330.168,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp (170.550,00) Dikompensasikan ke masa berikut Rp 170.550,00 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi administrasi Rp 0,00 PPN ymh (lebih) dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 November 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094689.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 08 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan DD, Ujung, Semampir, Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 63.789.179.114,00 Pajak Keluaran Rp 3.783.248.265,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.858.793.725,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 1.924.454.540,00 Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 170.550,00 PPN yang Kurang Dibayar Rp 1.924.625.090,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 615.825.453,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 170.550,00 PPN yang masih harus dibayar Rp 2.540.621.093,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau;Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1405/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00035/207/13/055/14 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XX0.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.540.621.093,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4442/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4442/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1485/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX TBK., beralamat di Jalan B Nomor D Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT XXX Tbk.; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berikut Pemohon Banding sajikan kembali perhitungan SKPLB, SK Keberatan, dan Permohonan Banding yang Pemohon Banding Bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang terhormat untuk dapatlah kiranya membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan sehingga merubah pajak terutang dari semula Lebih bayar Rp6.987.579.345,00 menjadi Lebih bayar Rp14.534.350.206,00.; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 8 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111645.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00938/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00070/407/14/092/16 tanggal 2 Mei 2016, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.000.502.xxxx, beralamat di Jalan B Nomor D Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor Rp 995.520.000,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.166.879.966.159,00 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 127.764.093.560,00 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.949.952.175,00 e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 8.000.000,00 Jumlah Rp 2.297.597.531.894,00 Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 75.467.708.411,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.373.065.240.305,00 Penghitungan PPN Lebih Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 215.604.728.904,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 201.728.988.361,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 28.410.090.749,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 230.139.079.110,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 14.534.350.206,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 14.534.350.206,00). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00938/KEB/ WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00070/407/14/092/16 tanggal 2 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.502.3-092.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp14.534.350.206,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. H. BCD S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx