Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3455/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3455/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, Kota FGH-Kalimantan Timur, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur Utama PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1999/PJ/2019, tanggal 8 April 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 April 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116719.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1.   Mengabulkan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;2.   Menetapkan kembali pajak yang terutang sebagai berikut: Uraian Menurut Kep.Keberatan(Rp) Dikurangkan (Rp) Menurut PemohonBanding(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 6.475.791.582 6.475.791.582 – b. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri 647.579.158 647.579.158 – c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 565.107.885 – 565.107.885 d. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) 82.471.273 647.579.158 – 565.107.885 e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – 565.107.885 – 565.107.885 f. PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar (d-e) 647.579.158 647.579.158 – g. Sanksi administrasi 604.694.096 604.694.096 – h. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (f+g) 1.252.273.254 1.252.273.254 – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116719.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.14/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/13/722/16 tanggal 29 Maret 2016 Masa Pajak Maret 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, FGH; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116719.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116719.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.14/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00001/207/13/722/16 tanggal 29 Maret 2016 atas nama PT Buluh Perindu, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Sungai Pinang, Kota FGH, Kalimantan Timur, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakimberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/WPJ.14/2017 tanggal 20 Juni 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00001/207/13/722/16 tanggal 29 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.475.791.582,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.475.791.582,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4434/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4434/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX Nomor X, Jalan AF, Ngaliyan, Semarang, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4617/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding mohon Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor: 676/WPJ.10/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 05 Maret 2014 dikabulkan seluruhnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79938/PP/M.IVB/16/2017, tanggal 20 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama PT DGFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Kawasan Industri BB Blok XX No.X, Jl AF, Ngaliyan, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Menimbang , bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.10/2015 tanggal 6 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00080/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp774.670.568,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH S.H., M.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3762/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3762/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5104/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 31 Desember 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di GH Menara X Lantai X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114832.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 27 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 417.901.086,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan ; Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak: 2. 3. 4.5 a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNc. Jumlah seluruh penyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendirib. Dikurangi :b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lain-lainb.6. Jumlahd. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah Perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnyab. Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)PPN yang kurang bayarSanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13(2) KUPb. Kenaikan Pasal 13(3) KUPb. Jumlah 100.087.921.97723.128.788.4417.730.000.000768.750.000 131.715.460.418 2.312.878.846 1.811.473.0559.756.818491.648.9732.312.878.8462.312.878.846 – –– – – ––– 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114832.16/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 27 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/12/092/16 tanggal 13 April 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di GH Menara X Lantai X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – X0XX0, dengan perhitungan sebagai berikut; No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 1.1 Penyerahan Ekspor 100.087.921.977 1.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 23.128.788.441 1.3 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 7.730.000.000 1.4 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 768.750.000 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 131.715.460.418 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 2.312.878.846 3 Pajak yang dapat diperhitungkan 3.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.811.473.055 3.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 9.756.818 3.3 Lain-lain 491.648.973 3.4 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 2.312.878.846 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – 5 Kelebihan yang sudah kompensasi/restitusi – 6 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – 7 Sanksi administrasi – 8 PPN yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00013/207/12/092/16 tanggal 13 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3793/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3793/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3803/PJ/2016, tanggal 14 November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan CC XX, Embong Kaliasin, Surabaya, yang diwakili oleh  BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72828/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 04 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-2880/WPJ.11/5015 dan dengan ini mengajukan gugatan. Adapun alasan ketidaksetujuan Penggugat adalah:Bahwa koreksi Tergugat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Bank FG namun ralat data yang disampaikan dari Bank FG tidak dipertimbangkan oleh Tergugat dan menurut Penggugat data tersebut adalah merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen;Bahwa kredit yang diajukan dengan menggunakan unit apartemen the rich prada dan sepengetahuan Penggugat, sehingga sengketa penyerahan PPN yang harus dipungut : Uraian Penyerahan Yang Dipungut PPN Yang Dibebaskan Menurut SPT – Penggugat Rp507.652.230 Rp507.652.230 Menurut Tergugat Rp770.348.027 Rp770.348.027 Koreksi Rp262.695.797 Rp262.695.797 Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut. Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.076.522.295 Penyerahan yang tidak terutang PPN 660.404.200 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN – Pajak Keluaran yang harus dipungut 507.652.230 Dikurangi : a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan 256.773.013 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 250.879.230 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan – Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar – Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya – PPN – Kurang / (Lebih) Bayar – Sanksi Administrasi – a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah sanksi administrasi – Jumlah Yang Masih Harus Dibayar – Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 27 November 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72828/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 04 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC XX, Embong Kaliasin, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan  embali pada tanggal 09 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2880/WPJ.11/2015 tanggal 17 September 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3826/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3826/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5157/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 4 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di HJ Tower Lt. XX, Jalan M.H. TH Kav.XX-X0 Rt.00X Rw.00X, Menteng, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112745.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 4.967.380.249,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 496.738.025,00 Dikurangi: Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.691.796.232,00 Lain – Lain 0,00 Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar / seharusnya tidak terutang (2.195.058.207,00) Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (2.195.058.207,00) Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112745.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00018/407/14/073/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di HJ Tower Lt. XX, Jalan M.H. TH Kav.XX-X0 Rt.00X Rw.00X, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah 0,004.967.380.249,000,0048.938.048.185,000,0053.905.428.434,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 496.738.025,00 0,002.678.131.043,000,000,000,002.678.131.043,00(2.181.393.018,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4. PPN yang lebih dibayar 2.181.393.018,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/KEB/ WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00018/407/14/073/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.181.393.018,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4096/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4096/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BG dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4462/PJ/2018, tanggal 23 Oktober 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di BB Land Plaza Menara X Lt. X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT DFG;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MN, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Karawang Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/AKPL-MA/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111346.15/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 13 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa koreksi Pemeriksa yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan atas Penyesuaian Fiskal Negatif (Penyusutan Aktiva) sebesar Rp79.356.069,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;Bahwa dengan demikian, maka seluruh Objek Pajak Penghasilan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil, sehingga perhitungan PPh Terutang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 280.642.029.441,00 2 Harga Pokok Penjualan 172.082.175.001,00 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 108.559.854.440,00 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 35.276.313.908,00 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 73.283.540.532,00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya Penghasilan dari luar usaha (58.205.815.993,00) Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0,00 Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0,00 Lain-lain 0,00 Jumlah (a+b+c+d) (58.205.815.993,00) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0,00 8 Penyesuaian Fiskal Penyesuaian Fiskal Positif 737.664.620,00 Penyesuaian Fiskal Negatif 56.910.565.268,00 Jumlah (a-b) (56.172.920.648,00) 9 Penghasilan neto luar negeri 0,00 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) (41.095.196.109,00) 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0,00 12 Kompensasi Kerugian 0,00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) (41.095.196.109,00) 15 PPh Terutang (tarif x 14) atau NIHIL 0,00 16 Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0,00 17 Jumlah PPh Terutang (15+16) 0,00 18 Kredit Pajak 0,00 19 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18) 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 21 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111346.15/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 13 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00010/506/11/073/15 tanggal 16 Oktober 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat BB Land Plaza Menara X Lt.X0 Jalan M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Badan Tahun Pajak 2011dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto (Rp  40.052.057.075,00) Kompensasi Kerugian Rp                           0,00 Penghasilan Kena Pajak (Rp  40.052.057.075,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp                          0,00 Kredit Pajak Rp                          0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00425/KEB/ WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00010/506/11/073/15 tanggal 16 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis