PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.02/2020
TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAUMENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIANNASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau an/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 9. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN. 10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 11. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur. 12. Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya. 13. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur. 14. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. 15. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 18. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 19. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. 20. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 21. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 23. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. 24. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. 25. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Sisa Anggaran Lebih atau disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 27. Akumulasi Dana Abadi Pendidikan adalah akumulasi dana abadi dari tahun tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tahun berjalan. Pasal 2Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan: a. penetapan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:1.melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;2.sejak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/PMK.05/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATACARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNGPELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109), diubah sebagai berikut : Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartatanggal 27 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartatanggal 27 Mei 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 566
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.02/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR136/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DANPERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIKPERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARABAGI PELANGGAN GOLONGAN INDUSTRI, BISNIS, DAN SOSIAL DALAMRANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA BAGI PELANGGAN GOLONGAN INDUSTRI, BISNIS, DAN SOSIAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik untuk pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) golongan industri, bisnis, dan sosial.2.Rekening Minimum adalah rekening minimal yang dibayar oleh konsumen sebesar jam nyala minimum yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) atau sebesar jam nyala minimum yang disepakati dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.3.Biaya beban atau abonemen adalah komponen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap dan dihitung berdasarkan daya tersambung (daya langganan).4.Tagihan Listrik adalah tagihan penggunaan daya listrik yang dikeluarkan secara resmi oleh PT PLN (Persero).5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.6.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.8.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.10.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.11.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.12.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.13.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.14.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/bendahara pengeluaran. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021.(2)Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya Beban atau abonemen, dengan ketentuan sebagai berikut:a.Periode Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar 100% (seratus persen); danb.Periode April sampai dengan Juni 2021 sebesar 50% (lima puluh persen).(3)Jangka waktu Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dan/atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Dana Bantuan dialokasikan pada BA 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya.(2)Pengalokasian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat Menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Berdasarkan alokasi dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi dana Bantuan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)PT PLN (Persero) memperhitungkan Bantuan sebagai pengurang Tagihan Listrik bagi pelanggan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Dalam hal Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperhitungkan dalam Tagihan Listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, Bantuan dimaksud diperhitungkan sebagai pengurang Tagihan Listrik bulan berikutnya. 5. Pasal 15 dihapus. 6. Pasal 16 dihapus. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17(1)Pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.(3)Dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 April 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 414
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.02/2021
TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIBIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN Pasal 2 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Berdasarkan kebijakan pemerintah, BOP yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari hasil pengembangan AIP. Pasal 3 (1) Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (2) Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah memperhitungkan:a.angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan Biaya Satuan tahun-tahun sebelumnya;b.usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi;c.perubahan peserta tahun berikutnya;d.penyesuaian indeks; dane.perubahan kebijakan pemerintah. (3) Hasil perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan penetapan Biaya Satuan. (4) Besaran BOP dan Biaya Satuan yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BAB IIIPENYEDIAAN ANGGARAN DAN PENCAIRANBIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN Bagian KesatuPenyediaan Anggaran Biaya Operasional Penyelenggaraan Pasal 4 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. (2) Kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Biaya Satuan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikalikan dengan perkiraan jumlah Penerima Manfaat Pensiun dalam satu tahun. (3) KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 (1) KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal 6 Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal 7 (1) Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP, tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Hasil pengembangan AIP yang menjadi sumber pendanaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Pengakuan hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengesahan pendapatan pada SPM Pengesahan. Bagian KeduaPencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang Sumber Dananya Berasal Dari Hasil Pengembangan Akumulasi IuranPensiun Pasal 8 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan AIP. (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap bulan. (3) Pengajuan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan. (4) KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan SPM Nihil yang mengesahkan pembebanan kepada hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mengesahkan BOP sebagai realisasi belanja. (6) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN. Bagian KetigaPencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang SumberDananya Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Pasal 9 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan BOP kepada KPA BUN setiap bulan. (2) Pengajuan tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan. (3) KPA BUN melakukan penelitian atas tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan atau pencairan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB IVREVIU DAN REKONSILIASI Pasal 11 (1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN sebagai dasar dalam perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP. Pasal 12 (1) KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP setiap semester. (2) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih atau selisih kurang, selisih lebih atau selisih kurang tersebut diperhitungkan pada pengesahan atau pencairan pembebanan BOP semester berikutnya. Pasal 13 (1) KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP tahun berkenaan pada semester pertama tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih selisih lebih tersebut segera disetorkan ke Kas Negara atau AIP. (3) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih kurang, selisih kurang tersebut dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada tahun anggaran berikutnya. BAB VPERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 14 (1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.01/2020
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 3. Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pembina yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pembina adalah JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 4. Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya. 5. Kebutuhan JF Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kebutuhan JF Kemenkeu adalah jumlah dan susunan JF yang diperlukan oleh satu satuan organisasi, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun. 6. Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru. 7. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. 8. Unit Pembina Teknis JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disingkat UPT JF Kemenkeu Pembina adalah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan atas JF Kemenkeu Pembina terkait bidang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional berkenaan. 9. Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit organisasi yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga lainnya dan digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai Unit Pembina Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Instansi Pengguna JF Kemenkeu Pembina selanjutnya disebut Instansi Pengguna JF yang adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-struktural, dan Instansi Daerah yang menggunakan JF Kemenkeu Pembina. BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP Pasal 2Pedoman penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi pejabat yang berwenang dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF untuk: a. JF Kemenkeu Pembina yang meliputi:1.JF Kemenkeu Pembina bersifat tertutup, yang hanya digunakan oleh Kementerian Keuangan; dan2.JF Kemenkeu Pembina bersifat terbuka, yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya/Instansi Daerah; b. JF Kemenkeu Pengguna; dan c. Instansi Pengguna JF. Pasal 3Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF untuk jangka waktu tertentu. Pasal 4Penghitungan dan pengusulan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; b. holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan c. sistematis, yaitu melalui tahapan-tahapan yang jelas dan berurutan. BAB IIIIDENTIFIKASI BEBAN KERJA DAN PROSES PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 (1) Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendukung pencapaian tujuan organisasi yang disusun berdasarkan beban kerja JF. (2) Penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan:a.prioritas kebutuhan organisasi;b.rencana strategis organisasi; danc.dinamika/perkembangan organisasi. Pasal 6 (1) Penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui proyeksi beban kerja yang dapat dilaksanakan dengan beberapa pendekatan berikut:a.tugas per tugas jabatan;b.hasil kerja;c.objek kerja;d.peralatan kerja; dan/ataue.pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF. (2) Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam dan menggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya. (3) Tata cara penghitungan pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang bersifat fisik atau bersifat kebendaan, atau hasil kerja non fisik yang dapat diperhitungkan secara kuantitatif. (5) Tata cara penghitungan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF berdasarkan beban kerja JF yang bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani. (7) Tata cara penghitungan pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang jumlah beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yang tersedia. (9) Tata cara penghitungan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF yang dalam mengidentifikasi beban kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (11) Tata cara penghitungan pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kebutuhan JF untuk 5 (lima) tahun diambil berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun. (2) Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF optimum untuk menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil dari penghitungan beban kerja tertinggi atau dari beban kerja tahun kelima. (3) Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF untuk 5
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/PMK.07/2020
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASILTAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1 (1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); danb.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 50% (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III. (3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan Tahun 2019 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp5.703.794.777.732,00 (lima triliun tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); danb.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.438.950.913.920,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) terdiri atas:a.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp261.448.132.160,00 (dua ratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);b.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.220.565.771.850,00 (tiga triliun dua ratus dua puluh miliar lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);c.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp2.572.044.886.250,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);d.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp429.085.274.931,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah); dane.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp86.849.632.592 (delapan puluh enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah). (3) Rincian alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan kembali Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). Pasal 4Tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 379