PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.010/2020

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai LPS. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan serta bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 4. Likuiditas adalah kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. 5. Laporan Tingkat Likuiditas adalah informasi perkiraan tingkat likuiditas LPS per bulan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan. 6. Dana Pinjaman adalah piutang yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jangka waktu berlakunya. 7. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 8. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11. Ketua Dewan Komisioner LPS adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner LPS. 12. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 13. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 14. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya. 15. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BUN. 16. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 17. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 19. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 20. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara. 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. BAB IILAPORAN TINGKAT LIKUIDITAS LPS Bagian KesatuLaporan Berkala Tingkat Likuiditas LPS Pasal 2 (1) LPS menyusun dan menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal secara berkala periode semesteran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. (2) Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode:a.semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.b.semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Pasal 3Laporan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi: a. Sumber daya keuangan:1.kas dan setara kas;2.kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:a)penerimaan premi penjaminan simpanan;b)penerimaan hasil investasi;c)investasi yang jatuh tempo;d)penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali; dane)sumber lainnya. b. Total kebutuhan dana:1.pembayaran klaim penjaminan;2.penyelesaian atau penanganan bank gagal; dan3.pembayaran kegiatan operasional kantor. c. Dana tersedia untuk reinvestasi. d. Tingkat Likuiditas. Pasal 4 (1) Tingkat likuiditas LPS merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS. (2) LPS mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 100% (seratus persen). (3) Dalam menghitung tingkat likuiditas LPS, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3. Bagian KeduaLaporan Sewaktu-waktu Tingkat Likuiditas LPS Pasal 5LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan informasi tambahan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal LPS memperkirakan tingkat likuiditas akan berada di bawah 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan kedepan. Pasal 6 (1) Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri dapat meminta kepada Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS untuk menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan apabila diperlukan. (2) Ketua Dewan Komisioner LPS c.q. Kepala Eksekutif LPS menyampaikan Laporan Tingkat Likuiditas sewaktu-waktu dan/atau informasi tambahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. BAB IIIKONSULTASI PELEPASAN SBN YANG DIMILIKI LPS Pasal 7 (1) Dengan memerhatikan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANGDITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 742) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.(2)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.(3)PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.     2. Di antara Pasal 11B dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11CKetentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b terhitung mulai tanggal 1 September 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11D(1)Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak September 2021 dengan menggunakan besaran PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak.(2)PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Pasal 11EPada saat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai berlaku, pemberian fasilitas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1038

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.07/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.07/2021 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 3 (1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i=pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]Keterangan:KFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Pendapatan Transfer; danLain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus;Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; danHibah. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga; danBelanja Bagi Hasil. Pasal 5 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDprovinsi-i=KFDprovinsi-i(∑KFDprovinsi)/nKeterangan:IKFDprovinsi-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi∑KFDprovinsi=Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsin=34 (tiga puluh empat) daerah provinsi (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,275sangat rendah0,275 < IKFD < 0,458rendah0,458 < IKFD < 0,863sedang0,863 < IKFD < 1,745tinggiIKFD > 1,745sangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFDkabupaten/kota-i=pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]Keterangan:KFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Pendapatan Transfer; danLain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Desa; danHibah. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Bagi Hasil; danAlokasi Dana Desa. Pasal 7 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFD kabupaten/ kota-i=KFD kabupaten/kota-i(∑KFDkabupaten/kota)/nKeterangan:IKFD kabupaten/ kota-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFD kabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota∑KFDkabupaten/kota=Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kotan =508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten / kota (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,530    sangat rendah0,530 < IKFD < 0,727  rendah0,727 < IKFD < 1,053 sedang1,053 < IKFD < 1,838    tinggiIKFD > 1,838 sangat tinggi Pasal 8Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 991

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPANJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan;Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara;Pengelolaan Dana; danHak Negara Lainnya. (2) Dikecualikan dari ruang lingkup Peraturan Menteri ini, tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari:objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara;objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; danSatuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU. (3) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. (4) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. (5) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis PNBP berbentuk:tarif spesifik; dan/atautarif ad valorem. (2) Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. (3) Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. (4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost minus);tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost recovery); atautarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost plus). (6) Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark). (7) Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi. (8) Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IITARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA INSTANSIPENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuTarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam PeraturanPemerintah Paragraf 1Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBPoleh Instansi Pengelola PNBP Pasal 4 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (2) Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum pungutan; dan/ataupenyesuaian tarif atas jenis PNBP, berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan. Pasal 5 (1) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atauanalisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; danHak Negara Lainnya berupa pengenaan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan,dikecualikan dari analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Petunjuk teknis atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP olehInstansi Pengelola PNBP Pasal 6 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. (3) Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. (4) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); danketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (5) Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. (6) Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.09/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.09/2021 TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta dinamika perubahan lingkungan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur: BAB IIITANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA,MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN Pasal 4 (1) Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. (2) Untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi memberdayakan UKI. (3) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian. (4) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:kegiatan asurans antara lain berupa audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dankegiatan konsultansi antara lain berupa asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. (5) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Unit Organisasi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif. BAB IVTUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAMPENGAWASAN INTERN Pasal 5Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas: Pasal 6Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk: Pasal 7Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk: Pasal 8Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal, pimpinan Unit Organisasi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan: Pasal 9Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi memiliki tanggung jawab untuk: a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen paling sedikit:profil risiko dan rencana penanganan risiko;tabel rancangan pengendalian dan laporan hasil pemantauan pengendalian intern; danrencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP,dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada Unit Organisasi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. BAB VMANAJEMEN PENGAWASAN INTERN Bagian KesatuTahapan dan Tim Pengawasan Intern Pasal 10Tahapan Pengawasan Intern yang Inspektorat Jenderal meliputi: Pasal 11 (1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan. (2) Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk. Bagian KeduaPerencanaan Pengawasan Intern Pasal 12 (1) Inspektorat Jenderal harus menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan rencana strategis Unit Organisasi. (2) Rencana strategis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (3) Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:amanat dalam ketentuan perundang-undangan;arahan pimpinan Kementerian Keuangan;profil risiko yang dihasilkan dari proses manajemen risiko Unit Organisasi dan Kementerian Keuangan;permasalahan yang berkembang di masyarakat;hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; danhal lain yang berkaitan dengan risiko Kementerian Keuangan. (4) Perencanaan tahunan yang telah disahkan oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Inspektorat Jenderal Mengomunikasikan perencanaan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan kepada Unit Organisasi. Bagian KetigaPelaksanaan Pengawasan Intern Pasal 13 (1) Pelaksanaan Pengawasan Intern harus diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan sesuaidengan kebutuhan di lapangan. (3) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas, Tim Pengawasan harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dan menuangkannya dalam laporan hasilpengawasan. (4) Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menyusun program kerja, dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan. Pasal 14 (1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilaksanakan (5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan di tempat kedudukan Klien Pengawasan dan/atau di luar tempat kedudukan Klien Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan sebagai berikut:pertemuan awal (entry meeting);identifikasi/pengumpulan informasi;evaluasi dan analisis informasi;pendokumentasian informasi;supervisi penugasan; danpertemuan akhir (exit meeting). (3) Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan harus menyampaikan surat tugas dan menjelaskan kepada Klien Pengawasan paling sedikit mengenai:tujuan dan ruang lingkup pengawasan; danmekanisme dan tahapan pelaksanaan (4) Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan melakukan kesepakatan untuk menegakkan integritas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan menandatangani surat pernyataan. (5) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus mempertimbangkan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pengawasan Intern sebelumnya. (6) Tim Pengawasan harus mengidentifikasi dan menganalisis informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material untuk mendukung kesimpulandan hasil Pengawasan Intern. (7) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memahami pengawasan untuk mendapatkan informasi yang relevan, kompeten, cukup, dan material. (8) Tim Pengawasan harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja Pengawasan Intern. (9) Kegiatan yang dilakukan Tim Pengawasan harus disupervisi secara memadai dan berjenjang untuk meningkatkan kemampuan Tim Pengawasan, memastikan tercapainya sasaran Pengawasan Intern, dan menjamin kualitas hasil Pengawasan Intern. (10) Pada pertemuan akhir (exit meeting), Tim Pengawasan paling sedikit harus melaksanakan hal sebagai berikut:mengomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari Klien Pengawasan;melakukan pembahasan tanggapan Klien Pengawasan, termasuk komitmen rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern; danmembuat berita acara hasil Pengawasan Intern bersama Klien Pengawasan. (11) Dalam hal pada pertemuan akhir (exit meeting) terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, maka hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. Pasal 15Dalam

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENAPAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANGBERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUANSEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATASKETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS, TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN, DAN PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. (2) Pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:dengan menggunakan SKB PPN; atautanpa menggunakan SKB PPN. (3) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas:impor Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk; atauimpor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk. (4) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan kepada:PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atauPenyedia Pekerjaan EPC. (5) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada:PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atauPenyedia Pekerjaan EPC. (6) Atas SKB PPN yang telah diterbitkan kepada PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan:penggantian, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan; dan/ataupembatalan atau pencabutan SKB PPN secara jabatan. (7) Terhadap impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan menggunakan SKB PPN, namun atas:SKB PPN tersebut dilakukan penggantian;SKB PPN tersebut dilakukan pembatalan;SKB PPN tersebut dilakukan pencabutan; atauMesin dan Peralatan pabrik tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan,PPN terutang menjadi wajib dibayar oleh PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC. BAB IITATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPORDAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTUYANG BERSIFAT STRATEGIS Pasal 3 (1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;pakan ikan;bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; danliquified natural gas. (2) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;pakan ikan;bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; danbatasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi Orang Pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; danliquified natural gas. Pasal 4 (1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan SKB PPN. (2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)