PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8/PMK.02/2022 

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Mengingat :  MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN. Pasal I Ketentuan Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 355); b. Nomor 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1421); diubah sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. (2) Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disebut Iuran PBI adalah iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah bagi PBI Jaminan Kesehatan. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (4) Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (6) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (7) Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                                                                                             Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2022DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 177

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASINGDAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5425); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:kendaraan bermotor; danselain kendaraan bermotor. (4) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah kendaraan bermotor roda empat. Pasal 3Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer, sub-dealer dan showroom. Pasal 4 (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas timbal balik. (2) Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. (3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; danmendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kerjasama teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi bantuan-bantuan berupa hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerjasama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing. (3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional, dalam hal:Badan Internasional tempat pejabat dimaksud bekerja memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; danPejabat dimaksud mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional diberikan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. (2) Batasan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak melebihi batasan jumlah impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerapan batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri. (4) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri, dan/atau perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely built up (CBU) dengan spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), setelah mendapat rekomendasi dari Menteri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2021

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.                BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Pasal 2 Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3 (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.PNS dan Calon PNS;b.PPPK;c.Prajurit TNI;d.Anggota Polri; dane.Pejabat Negara. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dand.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:a.Wakil Menteri;b.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;c.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;d.Hakim Ad hoc;e.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:1.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;2.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;3.Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau4.Anggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f.Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:1.Dewan Pengawas; dan2.Pejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;g.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:1.Dewan Pengawas; dan2.Dewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;h.Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:1.Menteri;2.Pejabat Pimpinan Tinggi;3.Administrator; atau4.Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;i.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danl.Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Pensiunan PNS;b.Pensiunan Prajurit TNI;c.Pensiunan Anggota Polri; dand.Pensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danb.Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danb.Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. (8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;b.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;c.Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;d.Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;e.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;f.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;g.Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;h.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;i.Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; danj.Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Tunjangan Veteran;b.Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;g.Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;h.Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;i.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;j.Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;k.Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; danl.Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:a.Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHYANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASINGDAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5425); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari:Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atauBadan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,dapat dimintakan pengembalian. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara  Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional. Pasal 3 (1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing dilakukan berdasarkan asas timbal balik. (2) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:permintaan pengembalian dimaksud tidak lebih dari 4 (empat) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dandilengkapi dengan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, hanya diberikan kepada Badan Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (3) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. (2) Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung. (3) Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang:Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;Bukti dan/atau dokumen pembayaran; danBukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. (4) Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:Perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor; atauTransaksi selain eceran, harus dilengkapi dengan fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap. (3) Dalam hal bukti pendukung yang diberikan oleh pemohon masih kurang lengkap, kekurangan atas bukti pendukung dimaksud dapat diminta secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau kepada Menteri Sekretaris Negara c.q. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 (1) Penyelesaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak terlebih dahulu. (2) Konfirmasi Faktur

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 160/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANGSEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILANNEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5425); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan. (2) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali. Pasal 3 (1) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak. (2) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak. (3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). (4) Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. (2) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. (3) Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui:Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk; atauMenteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (4) Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri:Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk;Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan;Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan; danBukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat Dispensasi diterima. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atauSurat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan. (4) Tata cara pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Agustus 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Agustus 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1139

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.02/2020

TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020. 3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. 7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. 11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. 12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2020. 13. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 16. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. 17. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan. 18. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan. 19. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. 20. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. 21. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur. 22. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. 23. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya. 24. Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional. 25. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur. 26. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. 27. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020. 28. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. 29. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. 30. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan