PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 3 Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. BAB IIPENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:a.Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;b.Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; danc.Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan. (2) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. Pasal 6 (1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. (2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:a.kerangka acuan kerja;b.rincian anggaran biaya;c.hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dand.data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Pasal 7 (1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. (2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIKRITERIA PENERIMA DAN BESARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Bagian KesatuKriteria Debitur Pasal 8 (1) Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:a.memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;b.tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);c.memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dand.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (3) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (4) Dalam hal Debitur merupakan Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Koperasi, selain kriteria sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku ketentuan sebagai berikut:a.bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak; danb.bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KeduaBesaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 9 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. (3) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dilakukan dengan ketentuan:a.bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; danb.bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar. (4) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.untuk Debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:1.plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;2.plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan3.plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.05/2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL,DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBERDARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 4. Pejabat Negara adalah:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danl.pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. 5. Penerima Pensiun adalah:a.pensiunan PNS;b.pensiunan Prajurit TNI;c.pensiunan Anggota POLRI;d.pensiunan Pejabat Negara;e.penerima pensiun janda, duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; danf.penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas. 6. Penerima Tunjangan adalah:a.penerima tunjangan veteran;b.penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;g.penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;h.penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;i.penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; danj.penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. 7. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 9. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan. 12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM. BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 2Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU; l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. calon PNS. Pasal 3PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan: a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsional ahli muda; e. fungsional ahli pertama; f. fungsional penyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. Pasal 4 (1) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;c.pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.05/2020
TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 6. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penyedia barang/jasa, bendahara pengeluaran, dan/atau penerima hak lainnya atas dasar perjanjian/kontrak, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 7. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 8. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian/bentuk perikatan lainnya. 10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Alokasi dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dialokasikan dalam DIPA kementerian negara/lembaga. (3) Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19. (4) Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19. BAB IIIPELAKSANAAN ANGGARAN PENANGANAN PANDEMICOVID-19 Bagian KesatuPembuatan Komitmen Pasal 3 (1) Kegiatan dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan alokasi dana dalam DIPA. (2) Dalam hal terdapat kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang dananya tidak tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. (3) Kondisi mendesak/tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. (4) KPA segera memastikan penyediaan dana untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui revisi DIPA. (5) Dalam hal diperkirakan pagu DIPA satker tidak tercukupi/tidak tersedia, kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengguna anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran. (6) Tindakan dalam penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pembuatan komitmen. (7) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam bentuk:a.perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/ataub.surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya. (8) Berdasarkan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA segera mengajukan revisi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. Pasal 4 (1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui Pembayaran LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Bagian KeduaMekanisme Pembayaran Paragraf 1Umum Pasal 5 (1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, pejabat/pegawai atau pelaksana kegiatan lainnya pada kementerian negara/lembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. (3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, berdasarkan komitmen. (4) Pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. (5) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:a.SPKPBJ, untuk pengadaan barang/jasa secara non elektronik yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); danb.komitmen penyedia barang/jasa, untuk:1.pengadaan barang/jasa secara non elektronik dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan2.pengadaan barang/jasa secara elektronik. (6) Tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam perjanjian/kontrak antara PPK dengan penyedia barang/jasa. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berlaku untuk perjanjian/kontrak yang berupa bukti pembelian dan kuitansi. (8) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan kontrak/wanprestasi, jaminan, pemutusan dan klaim jaminan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima. Pasal 6 (1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, pejabat/pegawai atau pelaksana kegiatan lainnya pada kementerian negara/lembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS atau UP. (2) Dalam hal diperlukan/disepakati untuk diberikan uang muka, pemberian uang muka berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Untuk pelaksanaan pekerjaan, sepanjang tercantum dalam perjanjian/kontrak, penyedia barang/jasa dapat diberikan pembayaran tahap pertama. (4) Pembayaran tahap pertama sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.01/2020
TENTANG AKTUARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN AKTUARIS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi. 2. Aktuaris Beregister adalah Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan Jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik. 4. Ajun Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi. 5. Ajun Aktuaris Beregister adalah Ajun Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Kantor Konsultan Aktuaria yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang didirikan oleh Aktuaris Publik untuk memberikan jasanya kepada publik. 7. Kantor Konsultan Aktuaria Asing yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria. 8. Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma. 9. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA. 10. Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi. 11. Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi. 12. Laporan Jasa Aktuaria adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis, opini dan/atau rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik, termasuk seluruh dokumen yang dinyatakan sebagai laporan aktuaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Kertas Kerja adalah dokumen dalam bentuk tertulis, elektronik, atau bentuk lainnya, yang menggambarkan proses dan hasil kerja Aktuaris Publik. 14. Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri. 15. Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. 16. Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. 19. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan. Pasal 2 (1) Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:a.pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi, termasuk penentuan tarif premi dan profitabilitas produk; b.penentuan tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan perasuransian dan industri keuangan lain seperti dana pensiun;c.penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial, dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria; d.perkiraan margin risiko dan perencanaan kemungkinan pembayaran manfaat di masa depan untuk perasuransian dan industri keuangan lainnya seperti industri dana pensiun;e.valuasi atas aspek aktuaria dan pemberian konsultasi atau pendapat yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria; danf.jasa aktuaria lainnya atau yang diwajibkan untuk ditandatangani oleh Aktuaris Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam memberikan Jasa aktuaria, Aktuaris Publik dapat dibantu oleh Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister. (3) Setiap badan usaha yang memiliki unit yang menyelenggarakan fungsi Jasa aktuaria harus mempekerjakan paling rendah Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. Pasal 3Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaris, Menteri berwenang: a. menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister; b. memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan c. memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing. BAB IIAJUN AKTUARIS BEREGISTER DAN AKTUARIS BEREGISTER Pasal 4 (1) Dalam memberikan Jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Ajun Aktuaris dan Aktuaris harus terlebih dahulu terdaftar dalam register yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. (3) Syarat untuk mendaftarkan register bagi Ajun Aktuaris atau Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:a.berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia; b.paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;c.lulus ujian profesi:1.ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister; atau 2.aktuaris untuk Aktuaris Beregister;yang diselenggarakan oleh Asosiasi atau organisasi asing yang setara dan diakui Asosiasi;d.menjadi anggota Asosiasi; dan e.tidak pernah dikenai penghapusan register. (4) Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:a.kartu tanda penduduk; b.ijazah, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;c.sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris atau tanda lulus ujian profesi aktuaris;d.bukti keanggotaan Asosiasi; dan e.foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri. (6) Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap. BAB III AKTUARIS PUBLIK Bagian Kesatu Izin Aktuaris Publik Pasal 5 (1) Setiap orang yang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau menandatangani Laporan Jasa Aktuaria harus terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri. (2) Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.aktuaris perusahaan pada perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataub.konsultan aktuaria pada KKA. (3) Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:a.berstatus sebagai Aktuaris Beregister;b.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;c.paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;d.memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria; dan e.tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Aktuaris Publik. (4) Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:a.piagam Aktuaris Beregister;b.Nomor Pokok Wajib Pajak;c.ijazah strata satu atau setara;d.bukti keanggotaan Asosiasi;e.surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja; danf.foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Dalam hal data dan informasi yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 98/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.(2)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; danuntuk Harga Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C; 2. Ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 573
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.07/2020
TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAHDAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 6. Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 adalah Hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 7. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian. 8. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian nonkementerian. 9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 11. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN. 12. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 13. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. 14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 15. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian. 16. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 17. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN. 18. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 19. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 20. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah. 21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. BAB IIBENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 (1) Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri. BAB IIIPPA BUN DAN KPA BUN Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:a.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;b.Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah; danc.Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah. (2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah. BAB IVPENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN Bagian KesatuPenganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 Pasal 4 (1) EA menyampaikan usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (2) Usulan pendanaan untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Berdasarkan usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah Penanganan Pandemi COVID-19. (4) Usulan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu atas RKA BA BUN Pengelolaan Hibah Daerah