PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2022

TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Pasal 3 (1) Tarif pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). (2) Harga Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pasal 4 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan/atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:a.campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ataub.campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari komponen barang/ produk yang tidak dikenakan pungutan. Pasal 5 (1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:a.Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; ataub.Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud. Pasal 6 Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran. Pasal 7 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada:a.pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau turunannya;b.pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; danc.eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. (2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 8 (1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa yang dapat berupa pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa. Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.  Pasal 11 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 542) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGINUNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHDALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAMPEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang  Membahayakan  Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian  Subsidi Bunga/Subsidi Margin  untuk  Kredit/Pembiayaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah  daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan  pembiayaan,  dan lembaga penyalur program kredit pemerintah  dan  koperasi untuk  mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 6. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah lembaga penyalur program kredit pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada debitur. 7. Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 8. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah  di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 10. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 11.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian. 12. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. 13. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah. 14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 15. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 17. Otoritas  Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. 19. Kuasa   Pengguna   Anggaran   Penyaluran   Subsidi   Bunga/Subsidi   Margin   Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan  oleh  PA/kuasa  pengguna  anggaran  bendahara  umum  negara  untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 21. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 23. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 24. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 26. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 27. Baki  Debet  adalah  sisa  pokok  pinjaman/sisa  pokok  pembiayaan  yang  wajib  dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 28. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disebut SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.08/2020

TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Pasal 3 Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara; b. dukungan kepada Pelaku Usaha; c. penerapan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan; d. tidak menimbulkan moral hazard; dan e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja; dan b. dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah. BAB IIIPELAKSANAAN PENJAMINAN Bagian KesatuKebijakan Pelaksanaan Penjaminan Pasal 5 (1) Kebijakan Penjaminan Pemerintah berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. (2) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengusulkan masukan mengenai:a.sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan Pinjaman modal kerja;b.pagu total penyaluran Pinjaman modal kerja yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah;c.pagu tertinggi anggaran pelaksanaan Penjaminan Pemerintah;d.plafon Pinjaman setiap Pelaku Usaha yang mendapat Penjaminan Pemerintah; dan/ataue.porsi Pinjaman modal kerja yang dijamin. (3) Dalam mengusulkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan data perbankan, Menteri melakukan koordinasi dengan OJK. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Menteri menugaskan LPEI untuk memberikan Penjaminan Pemerintah. (2) Dalam pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan LPEI untuk melakukan penjaminan bersama dengan PT PII. (3) Penjaminan dimaksud bersama dengan pada ayat (2), PT PII sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut:a.kriteria Pelaku Usaha tidak dapat dijamin LPEI secara sendiri; dan/ataub.kapasitas penjaminan LPEI mendekati batas maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian KeduaPemberian Penjaminan Pemerintah Pasal 7 (1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. (2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana disepakati dalam perjanjian Pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk Pinjaman modal kerja baru atau tambahan Pinjaman modal kerja dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional dan/atau memiliki karyawan minimal 300 (tiga ratus) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dan Penerima Jaminan. (6) Tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria:a.bank umum; danb.bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nilai penjaminan yang dapat diberikan oleh LPEI yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dengan Penerima Jaminan. Pasal 9 (1) Tata cara mengenai permohonan penjaminan sampai dengan evaluasi penjaminan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku di LPEI. (2) Tata cara mengenai klaim penjaminan sampai dengan penyelesaian atas klaim penjaminan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara LPEI dengan Penerima Jaminan. Bagian KetigaImbal Jasa Penjaminan Pemerintah Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LPEI berhak mendapatkan IJP. (2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:a.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);b.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); atauc.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen) sisanya dibayarkan oleh Pelaku Usaha. (3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman. (4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat. (5) Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan. (6) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri. (7) Tarif IJP dan penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:a.keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);b.laporan keuangan LPEI;c.kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP; dan/ataud.data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.011/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/PMK.011/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASANATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; MEMUTUSKAN :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2015. 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10APengajuan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan dan perubahannya. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1470

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/PMK.03/2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASISERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITANDENGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal IMengubah angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta menambah 22 (dua puluh dua) angka yaitu angka 40 sampai dengan angka 61 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013, sehingga angka 10, 13, 17, 25, 26 dan 29 serta angka 40 sampai dengan angka 61 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Oktober 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Oktober 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1457

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/PMK.02/2020

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:a.penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; ataub.memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.(2)Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:a.pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; ataub.pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi (keadaan kahar).(3)Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:a.pekerjaan konstruksi; dan/ataub.pekerjaan nonkonstruksi.   2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan Kontrak Tahun Jamak dilakukan.(2)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.(3)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan persetujuan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten;b.untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat;c.alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;d.rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju;e.disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan pendukungnya; danf.untuk pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.(4)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.(5)Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   3. Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     4. Lampiran II dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     5. Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 820