PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN, yang terdiri atas: a. pembukaan dan penutupan Rekening Khusus; b. pengoperasian Rekening Khusus; dan c. akuntansi dan pelaporan.       BAB IIIPEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (2) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas:a.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Public Goods; danb.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Non-Public Goods. Pasal 6 (1) Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (3) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN. Pasal 7 Pembukaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. BAB IVPENGOPERASIAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Bagian KesatuPenerimaan dan Pengeluaran Kas Paragraf 1Penerimaan Kas Pasal 8 (1) Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana dari RKUN; danb.pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana. (3) Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:a.pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/ataub.pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana. Paragraf 2Pengeluaran Kas Pasal 9 (1) Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana ke RKUN;b.pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; danc.penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran Public Goods dan Non-Public Goods untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (3) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana. (4) Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (5) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods dipindahbukukan ke RKUN. Bagian KeduaMekanisme Pemindahbukuan Pasal 10 Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN. Pasal 11 Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bagian KetigaPerlakuan Saldo Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 12 (1) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN masih digunakan untuk mengelola dana penanganan dampak COVID-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya. BAB VAKUNTANSI DAN PELAPORAN Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal  6 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal  7 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 878

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.05/2020

TENTANG PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra. (2) Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara. (3) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN. (4) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. (5) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:a.debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi; danb.debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan. (6) Debitur non-UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan kredit/pembiayaan korporasi. BAB IIPENETAPAN BANK UMUM MITRA Pasal 3 Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia; c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:1.ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; dan/atau2.pemberian dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pasal 4 (1) Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen paling sedikit sebagai berikut:a.surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh direktur utama;b.copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;c.copy surat keterangan kesehatan bank periode terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;d.copy dokumen Laporan Publikasi Triwulanan dan Laporan Profil Risiko periode triwulan terakhir sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;e.rencana bisnis perbankan yang memuat rencana penggunaan dana penempatan untuk kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d; danf.surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan kewenangan sebagai Bank Umum Mitra untuk perbuatan melanggar hukum atau mengakibatkan kerugian negara, yang ditandatangani oleh direktur utama. (3) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:a.pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f;b.penilaian profil kinerja dan risiko bank berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; danc.penilaian terhadap rencana bisnis perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e. (4) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Terhadap permohonan Bank Umum yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Terhadap permohonan Bank Umum yang tidak disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Umum Mitra. Pasal 5 (1) Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum Mitra untuk penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, tetap diakui sebagai Bank Umum Mitra. (2) Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f. (3) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keberlanjutan perjanjian kemitraan sebagai Bank Umum Mitra. Pasal 6 (1) Pelaksanaan Penempatan Dana dalam rangka pelaksanaan Program PEN dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Dana antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum. (2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:a.identitas para pihak;b.target kinerja dari Penempatan Dana;c.hak dan kewajiban para pihak;d.penyampaian laporan;e.larangan;f.denda dan sanksi;g.keadaan kahar (force majeure);h.penyelesaian perselisihan;i.komunikasi dan pemberitahuan;j.penarikan dana;k.perubahan atas perjanjian; danl.jangka waktu perjanjian kemitraan. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:a.menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk pembelian surat berharga negara;b.menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk transaksi valuta asing;c.membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Dana; dand.melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Dana. BAB IIIREKENING PENEMPATAN Pasal 7 (1) Penempatan dana kepada Bank Umum Mitra, dapat dilakukan dalam bentuk:a.deposito; dan/ataub.giro Pemerintah. (2) Giro Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra. BAB IVMEKANISME PENEMPATAN Bagian KesatuPenempatan Dana dalam Bentuk Deposito Paragraf 1Batas Maksimal/Limit Penempatan Pasal 8 (1) Dalam rangka Penempatan Dana dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Penetapan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan rencana penggunaan Penempatan Dana, penilaian tingkat risiko, dan tingkat likuiditas bank. Paragraf 2Rapat Asset Liability Committee (ALCO) Pasal 9 (1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). (2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:a.menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN;b.melakukan analisis kondisi pasar keuangan, likuiditas perbankan, dan risiko perbankan; danc.menetapkan limit dan rekomendasi terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga. (3) Hasil Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam Berita Acara. Paragraf 3Metode Penempatan Dana Pasal 10 (1) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter. (2) Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Dana dengan cara mempertemukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Metode Penempatan Dana dengan menggunakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.07/2020

TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah. (2) Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI;b.dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;c.jangka waktu pinjaman paling lama 10 (sepuluh) tahun;d.tingkat suku bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun;e.biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; danf.biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah. (3) Dalam hal terdapat perubahan atas tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tingkat suku bunga tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. (5) Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (2) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:a.menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah;b.menetapkan jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk masing-masing Daerah;c.menilai dan menetapkan besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT SMI; dand.mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. Pasal 4 Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN; c. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pimjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima). BAB IIIPINJAMAN PEN DAERAH Bagian KesatuPPA BUN dan KPA BUN Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah Pasal 5 (1) Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:a.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk Pinjaman PEN Daerah; danb.Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjarrian PEN Daerah. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah. (3) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan. (4) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (5) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM. (6) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPerencanaan dan Penganggaran Pasal 6 (1) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung. (2) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan. (3) Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya. (4) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya. (5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN. (6) Dalam hal alokasi pagu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemberian Pinjaman PEN Daerah, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan tambahan pagu kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPerjanjian Pengelolaan Pinjaman Pasal 7 (1) Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. (2) Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:a.tujuan dan pemberian kuasa pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;b.hak dan kewajiban para pihak;c.jumlah dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;d.jangka waktu pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;e.tingkat suku bunga penyaluran Pinjaman PEN Daerah;f.biaya pengelolaan penyaluran Pinjaman PEN Daerah yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;g.biaya provisi yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;h.tahapan pencairan dana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.08/2020

TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHAPENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN. 4. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 5. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 6. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan. 7. Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman. 8. Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah. 9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 10. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 11. PT Jaminan Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Jamkrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit. 12. PT Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Askrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit dan asuransi umum. 13. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan. 14. Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pemerintah dari badan usaha yang menerima dukungan loss limit dalam rangka kegiatan dukungan Penjaminan Pemerintah. 15. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang selanjutnya disebut PT Reasuransi Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang reasuransi. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 17. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut. 18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. BAB IITUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Pasal 3Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara; b. mendukung Pelaku Usaha; c. menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan; d. tidak menimbulkan moral hazard; dan e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing¬-masing. Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja; dan b. dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah. BAB IIIPELAKSANAAN PENJAMINAN Bagian KesatuKebijakan Pelaksanaan Penjaminan Pasal 5 (1) Kebijakan Penjaminan Pemerintah berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. (2) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengusulkan masukan mengenai:a.sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan Pinjaman modal kerja;b.pagu total penyaluran Pinjaman modal kerja yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah;c.pagu tertinggi anggaran pelaksanaan Penjaminan Pemerintah;d.plafon Pinjaman setiap Pelaku Usaha yang mendapat Penjaminan Pemerintah; dan/ataue.porsi Pinjaman modal kerja yang dijamin. (3) Dalam mengusulkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan data perbankan, Menteri melakukan koordinasi dengan OJK. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Menteri menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melakukan penjaminan. (2) Penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Menteri. (3) Dalam hal pihak Terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat bekerja sama dengan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan/atau PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. (4) Dalam menetapkan penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT askrindo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Bagian KeduaPemberian Penjaminan Pemerintah Pasal 7 (1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. (2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana disepakati dalam perjanjian Pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.08/2020 

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR199/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALANSURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDINGDI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                   Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1257), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:    1.Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.    2.Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.    3.Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.    4.Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.  5.Agen Penjual, atau dapat disebut Mitra Distribusi, adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding.  6.Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.    7.Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN oleh investor kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.8.Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN yang disampaikan kepada Pihak.    9.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.    10.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.    11.Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    12.Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.    13.Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.    14.Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.    15.Perusahaan Finansial Teknologi yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintek adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Jasa keuangan berbasis teknologi informasi.  16.Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja unit layanan pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon konsultan hukum.    17.Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.    18.Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.    19.Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.    20.Harga Setelmen adalah nilai Setelmen yang harus dibayarkan oleh investor yang pemesanan pembeliannya telah mendapatkan penjatahan.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:       Pasal 4(1)Setiap Pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding.    (2)Pemesanan Pembelian di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan:    a.secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual; dan/atau    b.secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual.    (3)Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).    (4)Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh investor melalui sistem elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.     3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:       Pasal 6Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN di Pasar Perdana dalam negen dengan cara Bookbuilding, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan:    a.seri SBSN;    b.target indikatif penerbitan SBSN    c.struktur Akad SBSN;    d.tanggal penerbitan;.    e.denominasi;    f.tanggal jatuh tempo; dan    g.objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.     4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:       Pasal 7(1)Agen Penjual paling kurang memiliki kriteria sebagai berikut:    a.izin usaha dari otoritas terkait;    b.izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;    c.pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk;    d.komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;    e.rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN;    f.sistem informasi dan teknologi memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN; dan    g.terdaftar sebagai dealer utama SBSN.    (2)Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:    a.menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;    b.memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan    c.lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.     5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:       Pasal 7A(1)Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, c, dan g, dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).  (2)SBSN dengan skema investasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:    a.sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan    b.sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.    (3)Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).     6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:       Pasal 8(1)Agen Penjual mempunyai tugas meliputi namun tidak terbatas pada:    a.mengumumkan rencana penjualan SBSN kepada calon investor;    b.melaksanakan penjualan SBSN;    c.melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;    d.menyampaikan seluruh data penawaran penjualan SBSN, termasuk buku pemesanan (bookorder) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan    e.mengumumkan hasil ketetapan penjualan SBSN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2022

TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDAN TARIF BEA KELUAR DALAM RANGKA PROGRAM PERCEPATANPENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO)MELALUI EKSPORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO) MELALUI EKSPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 2. Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Crude Palm Oil (CPO);b.Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil);c.Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein); dand.Used Cooking Oil (UCO). Pasal 3Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Perhitungan Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Pasal 5Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Pasal 6 (1) Tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. (2) Pada saat Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan ekspornya sepanjang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 591