PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.02/2020
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN). (2) Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);b.BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);c.BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);d.BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04)e.BA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05);f.BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);g.BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); danh.BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99). Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA BUN. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN; dan/ataub.pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L. BAB IITATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BA 999.08 Bagian KesatuPengalokasian Anggaran BA 999.08 Pasal 4 Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal 5 (1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut jenis belanja terdiri atas:a.belanja pegawai;b.belanja bantuan sosial; danc.belanja lain-lain. (2) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. (3) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah. (4) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung:a.pos cadangan keperluan mendesak; danb.pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak. Bagian KeduaPenggunaan Alokasi Anggaran BA 999.08 Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan. (4) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh Presiden atau berupa direktif Presiden yang tercantum dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat kabinet, atau pernyataan menteri/pimpinan lembaga pengusul bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan Presiden yang disampaikan secara langsung kepada menteri/pimpinan lembaga berkenaan;b.kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;c.dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;d.kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dane.dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan. (2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:a.kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;b.kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;c.kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan;d.kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan; dan/ataue.kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN. Pasal 8 Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain: 1. penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadangan risiko fiskal, cadangan stabilitasi harga pangan dan ketahanan pangan, cadangan beras Pemerintah, dan cadangan lainnya; 2. penyediaan anggaran untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni penyesuaian anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan; dan/atau 3. penyediaan anggaran dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan antara lain berupa:a.intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);b.Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net); dan/atauc.dukungan industri,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Bagian KetigaUsulan Penggunaan Anggaran BA 999.08 dan Reviu APIP K/L Pasal 9 (1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. (2) Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilampiri dengan:a.kerangka acuan kerja;b.rincian anggaran belanja;c.surat pernyataan optimalisasi/cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai dan/atau cadangan keperluan mendesak;d.surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya;e.Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final); danf.Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan. (3) Dalam hal catatan hasil Reviu APIP K/L sedang ditindaklanjuti oleh kementerian negara/lembaga, Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disampaikan sampai dengan ditetapkannya revisi atas Daftar Isian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.07/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL. Pasal I Ketentuan Pasal 36 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36(1)Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan mulai penyaluran tahap I.(2)Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.(3)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.(4)Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir Tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahun anggaran berikutnya.(5)Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir Tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1134
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN, yang terdiri atas: a. pembukaan dan penutupan Rekening Khusus; b. pengoperasian Rekening Khusus; dan c. akuntansi dan pelaporan. BAB IIIPEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (2) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas:a.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Public Goods; danb.Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Non-Public Goods. Pasal 6 (1) Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (3) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN. Pasal 7 Pembukaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. BAB IVPENGOPERASIAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN Bagian KesatuPenerimaan dan Pengeluaran Kas Paragraf 1Penerimaan Kas Pasal 8 (1) Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana dari RKUN; danb.pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana. (3) Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:a.pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/ataub.pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana. Paragraf 2Pengeluaran Kas Pasal 9 (1) Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:a.pemindahbukuan dana ke RKUN;b.pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; danc.penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran Public Goods dan Non-Public Goods untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (3) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana. (4) Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (5) Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods dipindahbukukan ke RKUN. Bagian KeduaMekanisme Pemindahbukuan Pasal 10 Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN. Pasal 11 Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bagian KetigaPerlakuan Saldo Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 12 (1) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN masih digunakan untuk mengelola dana penanganan dampak COVID-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. (2) Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya. BAB VAKUNTANSI DAN PELAPORAN Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 878
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.07/2020
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KETIGA TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:a.honorarium; danb.perjalanan dinas. BAB IIPENGALOKASIAN Bagian KesatuUmum Pasal 3 Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Bagian KeduaData Penghitungan DID Tambahan Periode Ketiga Pasal 4 (1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:a.Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);b.zonasi epidemiologi;c.skor epidemiologi;d.batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota; dane.data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e merupakan data sampai dengan bulan Agustus 2020. (7) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan bulan September 2020. Bagian KetigaPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan Periode Ketiga Pasal 5 Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial. Pasal 6 (1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:a.prasyarat utama; danb.kategori kinerja. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:a.Daerah yang masuk zona hijau; danb.Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu. Pasal 7 (1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga. (2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 8 (1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:a.kategori kinerja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); danb.kategori kinerja data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:a.Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; danb.Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus. (3) Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau. (4) Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (5) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (6) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan variabel skor data terpadu kesejahteraan sosial. Pasal 9 (1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. (2) Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dijumlahkan ke masing-masing variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan bobot tertentu. (3) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperingkatkan dengan ketentuan:a.nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);b.nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);c.nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);d.nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dane.nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E). Pasal 10 (1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 11 (1) Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:a.memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); danb.paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Alokasi DID Tambahan periode ketiga suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). BAB IIIPENYALURAN Pasal 12 (1) Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.05/2020
TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN. Pasal 1Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Pasal 2 Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Pasal 3 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 5 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1194
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.09/2020
TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKAMENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAUMENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTAPENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari inspektorat jenderal/inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 4. Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan. 5. Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan oleh APIP. 6. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah Indonesia. 7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan keuangan negara. 8. Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan. 9. Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Program Kerja Pengawasan adalah dokumen yang berisi prosedur yang harus dilaksanakan selama Pengawasan, yang dirancang untuk mencapai tujuan Pengawasan. BAB IITUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuTujuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalam melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi:a.penyertaan modal negara;b.penempatan dana;c.investasi pemerintah; dand.penjaminan. (2) Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. BAB IIITAHAPAN PENGAWASAN Bagian KesatuPerencanaan Pengawasan Pasal 4 (1) APIP menyusun rencana Pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, dalam menyusun rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP. (3) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari. (4) Dalam hal APIP belum menyampaikan rencana Pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain:a.perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan;b.realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas;c.pertanggungjawaban tidak benar dan atau tidak didukung bukti yang memadai;d.menurunnya kepuasan masyarakat; dane.menurunnya reputasi pemerintah. (6) Inspektorat Jenderal dapat memberikan masukan atas rencana Pengawasan yang disampaikan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana Pengawasan diterima. (7) Dalam hal terdapat masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana Pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima. Bagian KeduaPelaksanaan Pengawasan Pasal 5 (1) Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Sebelum pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawas menyusun Program Kerja Pengawasan. (3) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prosedur Pengawasan untuk menguji risiko yang telah diidentifikasi dalam tahap perencanaan. (4) Selama pelaksanaan Pengawasan, Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan Pengawasan. (5) Dalam hal diperlukan, dalam melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP. Bagian KetigaPelaporan Pengawasan Pasal 6 (1) Tim Pengawas menyusun:a.laporan hasil Pengawasan; danb.ringkasan Pengawasan. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan APIP kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang bersangkutan:a.paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Pengawasan selesai; ataub.sewaktu-waktu dalam hal diperlukan,dengan ditembuskan kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil Pengawasan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Juga harus mencakup rekomendasi dan/atau umpan balik yang dapat ditindaklanjuti dan/atau untuk perbaikan tahapan pelaksanaan Program PEN berikutnya. (5) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan APIP secara bulanan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (6) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam