PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.04/2022
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITASKAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPORUNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA(CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/ COVID-19). Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a.barang yang dimasukkan ke kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat;b.persentase pengeluaran hasil produksi kawasan berikat tahun 2022 dihitung dengan ketentuan:untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2020, 2021, dan 2022, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2022;untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019 dan tahun 2022; danuntuk kawasan berikat yang berdiri sebelum tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019;c.persetujuan yang diberikan kepada tempat penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat;d.terhadap barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang telah dimasukkan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), berlaku ketentuan sebagai berikut:wajib dilakukan olah, rakit dan/atau pasang, kemudian diekspor paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dilakukan pemasukan;wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor atas ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu ekspor; dandalam hal pemasukan barang tidak dilakukan olah, rakit dan/atau pasang kemudian diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1, perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah wajib melunasi pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan;e.penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian ke kawasan berikat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai:pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; ataudasar pengajuan permohonan pengembalian bea masuk oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian sepanjang dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);f.penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan ke perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;g.penjualan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah ke tempat lain dalam daerah pabean berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau periode kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;h.pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dani.pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan diekspor. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 586
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.06/2022
TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATACARA PENGENAAN TARIF SAMPAIDENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATACARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kementerian Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi:a.Bea Lelang Penjual; danb.Bea Lelang Pembeli. (2) Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan:a.Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);b.Lelang Terjadwal Khusus; danc.Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) meliputi:Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; danLelang Eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikenakan sebesar: Pasal 4Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; b. objek lelang berupa barang/ hak yang dihasilkan dan/ atau dijual pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor; c. Penjual merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa:1.Nomor Induk Berusaha (NIB), dan2.Izin usaha berupa:a)Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil; ataub)Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Izin Usaha Industri (IUI), untuk pelaku usaha menengah. Pasal 5Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan: a. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas I, dikenakan tarif sebesar:1% (satu persen) untuk Bea Lelang Penjual; dan0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli. b. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli. Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: Pasal 7Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Penjual. Pasal 8 Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; b. pelaksanaan Lelang Eksekusi atas:objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; danobjek lelang berupa benda hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. c. objek lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi; dan d. Penjual merupakan penyidik atau penuntut pada lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, Komisi Pemberatasan Korupsi, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang; Pasal 9 Pengenaan tarif Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dilakukan dengan tata cara: a. tarif Bea Lelang berlaku sepanjang persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 terpenuhi; b. Bea Lelang dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli apabila Lelang laku terjual; dan c. pembayaran Bea Lelang oleh Penjual dan/atau Pembeli dilakukan sebagai berikut:untuk Bea Lelang Penjual, diperhitungkan langsung dengan uang hasil lelang yang akan diterima Penjual sesuai ketentuan; danuntuk Bea Lelang Pembeli, dibayar oleh Pembeli pada saat melakukan pelunasan pembayaran harga lelang sesuai ketentuan. Pasal 10 Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan untuk Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 585
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/PMK.04/2015
TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DANPENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR Pasal 2 (1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, diberitahukan dengan PIB. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:barang pindahan;barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;barang kiriman;barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); ataubarang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat. (3) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. (4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir dapat menguasakannya kepada PPJK. (5) Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor. yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 3 (1) PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean. (2) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:untuk setiap pengimporan; atausecara berkala. (3) Penyampaian PIB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan atas Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (4) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. (5) PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. (6) Penyampaian PIB dalam bentuk Data Elektronik melalui sistem PDE kepabeanan dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE kepabeanan. (7) Dalam hal Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW). (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE kepabeanan. (9) Direktur Jenderal menetapkan Kantor Pabean yang terhubung dengan portal Indonesia National Single Window (INSW). BAB IIIPENYAMPAIAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN Pasal 4 (1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atauPIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau pengakuan sebagai AEO. (3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian. (4) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW). (5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy). (6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. Pasal 5 (1) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:a.hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; ataub.hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,terhitung sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. (2) Apabila batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan PIB berikutnya oleh:a.importir; ataub.importir dan PPJK, dalam hal importir menguasakan kepada PPJK,tidak dilayani sampa Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan. (3) Data Elektronik yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. (4) Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. BAB IVTANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI,DAN/ATAU PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Pasal 6 (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB. (2) Dalam hal importir tidak ditemukan, PPJK yang mendapat kuasa pengurusan PIB, bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 (1) Barang impor hanya dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS, setelah importir membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (2) Dalam hal barang impor merupakan barang kena cukai, selain membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib melunasi cukai dengan cara:pembayaran cukai;pelekatan pita cukai; ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; ataubarang yang mendapatkan penundaan pembayaran bea masuk karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan. (4) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS setelah importir menyerahkan jaminan sebesar:a.bea masuk;b.bea masuk dan pajak dalam rangka impor;c.bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor,yang seharusnya dibayar atau dilunasi. Pasal 8 (1) Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara:pembayaran tunai; ataupembayaran berkala. (2) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan paling lama pada tanggal pendaftaran PIB. (3) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas:Impor barang berupa tenaga listrik,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASETERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKARMINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMIYANG DIBAGIHASILKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN. Pasal IKetentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1393) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.  (2) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. (3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. (4) Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:a.Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkanΔPNBP MIGAS = RPNBP MIGAS – TPNBPΔPNBP MIGAS=Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari targetRPNBP MIGAS=Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari targetTPNBP MIGAS=Target PNBP Migas yang dibagihasilkanb.Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 KgΔSubsidi = RSubsidi – TSubsidiΔSubsidi =Peningkatan belanja subsidiRSubsidi=Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)TSubsidi =Target belanja subsidic.Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkanPsubsidi = ΔSubsidi x T%PSubsidi=Nilai pembebananΔSubsidi=Nilai peningkatan belanja subsidiT%=Persentase pembebanan (5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. . Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 593
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN DAN PENGEMBALIAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PENGALIHAN DANA TAPERUM PNS Bagian KesatuPerhitungan dan Penetapan Dana Taperum PNS oleh Tim Likuidasi Pasal 2 (1) Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan dana yang:a.terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; danb.berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. (2) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:a.giro;b.piutang; dan/atauc.aset lainnya. (3) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan. (4) Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (5) Tim Likuidasi melakukan penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Hasil penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada:a.Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;b.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;c.Komite Tapera; dand.Komisioner BP Tapera. (7) Dana Taperum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialihkan kepada BP Tapera. Bagian KeduaPengalihan Dana Taperum PNS yang Terhimpun Sejak Bapertarum PNS Dibubarkan Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga (SKP-PFK). (2) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:a.Komisioner BP Tapera;b.Kepala satuan kerja (satker) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pegawai selaku KPA atas penerimaan dan pembayaran dana PFK pegawai; danc.KPPN Jakarta II. (3) SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Komisioner BP Tapera mengajukan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. KPA satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai. (2) Berdasarkan Permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai melakukan pembayaran Dana Taperum PNS kepada BP Tapera. (3) Permintaan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana perhitungan pihak ketiga. Bagian KetigaPengalihan Dana Taperum PNS yang Berbentuk Deposito dan/atau Jenis Investasi Lain Beserta Hasil Pemupukannya Pasal 5 Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, BP Tapera membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan rekening Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan Dana Taperum PNS dimaksud. Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, Komisioner BP Tapera menyampaikan surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada:a.Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya; danb.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, piutang, dan/atau aset lainnya, beserta hasil pemupukannya. (2) Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner BP Tapera, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d. Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):a.Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; danb.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,menerbitkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana, atas Dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya. (2) Surat Perintah Pencairan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana dengan tembusan kepada BP Tapera dan Tim Likuidasi. (5) Penyampaian Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:a.spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana;b.salinan surat pengangkatan jabatan; danc.salinan kartu identitas. Pasal 8 (1) Untuk Dana Taperum PNS berupa piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan BP Tapera menyusun dan menandatangani berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera, dengan diketahui oleh Tim Likuidasi. (2) Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pihak-pihak terkait. (4) Berita acara pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung antara lain berupa kartu piutang per
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.07/2020
TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIBATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD Pasal 2 (1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB IIIBATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD Pasal 3 (1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:a.sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat tinggi;b.sebesar 5,6% (lima koma enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori tinggi;c.sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sedang;d.sebesar 5,2% (lima koma dua persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori rendah; dane.sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pasal 4 Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021. BAB IVBATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 5 (1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB VPELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH Pasal 6 (1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:a.Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;b.Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;c.Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;d.rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;e.rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); danf.jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:a.ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021;b.rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;c.laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dand.salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari Kepala Daerah diterima secara lengkap. Pasal 9 Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD. Pasal 10 Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah. BAB VIPEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH Pasal 11 (1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi. (3) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021, rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan, laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dan salinan surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam laporan rencana Defisit APBD. Pasal 12 (1) Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (2) Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud